Jakarta – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya telah membekukan 500 rekening yang mengalir ke berbagai pihak terkait dugaan judi online. Ratusan rekening tersebut, kini sudah dilaporkan kepada pihak Kepolisian.
“Kami masih melakukan analisis dan kami sudah berkoordinasi dengan Polri dan beberapa informasi yang sudah kami sampaikan ke Polri. Yang kami bekukan sudah hampir 500 rekening,” tutur Ivan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, di Senayan, Jakarta, Selasa (13/ 09/2022).
Ivan membeberkan, sejumlah pihak terlibat dalam transaksi tersebut seperti oknum polisi, ibu rumah tangga, pegawai negeri sipil (PNS), hingga pelajar. Ia memastikan PPATK masih melakukan analisis terkait temuan tersebut dengan pihak kepolisian.
“Nggak-nggak (hanya rekening polisi), semua masyarakat. Ada semua. Oknum, ibu rumah tangga, mahasiswa, pelajar, orang swasta, PNS,” ungkapnya.
Khusus tahun 2022, PPATK telah membekukan 312 rekening terkait transaksi online dengan total uang di rekening tersebut Rp 836 Miliar. Ivan juga menyebut, sejauh ini PPATK telah menerima laporan dan analisis sebanyak 121 juta transaksi terkait online. “Total itu Rp155.459.000.000.000 cukup, jadi memang besar sekali,” tandasnya.
Sebelumnya Ivan juga mengungkapkan, bahwa PPATK setidaknya telah melaporkan 25 kasus judi online ke Aparat Penegak Hukum (APH) sepanjang periode 2019-2022. Ia menyebut, pelaku judi online sangat piawai menghilangkan jejak melalui kemajuan teknologi. Misalnya dengan mengganti situs judi online baru, berpindah dan mengganti rekening, hingga menyatukan hasil judi online dengan bisnis yang sah. []