Pelopor.id | Mississippi telah melegalkan penggunaan ganja untuk keperluan medis, seperti pada pasien dengan kondisi yang lemah. Undang-undang (UU) legalisasi ganja resmi berlaku setelah Gubernur Mississippi Tate Reeves menandatanganinya.
Dengan demikian, Mississippi menjadi negara bagian ke-37 di Amerika Serikat (AS) yang mengizinkan konsumsi tanaman tersebut untuk medis.
“Tidak ada keraguan bahwa individu di negara bagian kami yang sedang sakit bisa menjadi lebih baik jika mereka mengkonsumsi ganja yang diresepkan secara medis,” kata Reeves dalam sebuah pernyataan yang Pelopor.id kutip dari akun Twitternya.
Dalam tiga tahun terakhir, legalisasi ganja di Mississippi memang terus menjadi sorotan. Sebelumnya pada November 2020, RUU legalisasi ganja pernah diajukan dan disetujui oleh legislatif daerah, namun ditolak oleh Mahkamah Agung Mississippi.
Dengan adanya UU Mississippi yang baru ini, maka penderita kanker, penyakit Parkinson, penyakit Huntington, AIDS, penyakit Crohn, autisme dan sejumlah penyakit lainnya memenuhi syarat untuk membeli ganja medis.
Sebelum membeli ganja, pasien harus memiliki sertifikasi dari praktisi medis yang memenuhi syarat setelah pemeriksaan langsung, dan mendapatkan kartu identitas registrasi dari Departemen Kesehatan Mississippi.
Aturan ini juga melarang diskriminasi terhadap pemegang kartu izin konsumsi ganja dari sekolah, tuan tanah dan majikan. Selain itu, ada batasan yang dapat ditegakkan oleh fasilitas seperti rumah sakit dan panti jompo.
Menurut aturan tersebut, sekolah dan fasilitas penitipan anak pun harus diizinkan memberikan ganja medis dengan cara yang sama seperti dengan resep medis. []












