Pengawas Data Irlandia Mendenda Instagram 405 Juta Euro karena Anak-anak

- Editor

Selasa, 6 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Instagram. (Foto: Pelopor.id/Unsplash)

Ilustrasi Instagram. (Foto: Pelopor.id/Unsplash)

Pelopor.id | Jakarta – Ireland’s Data Protection Commission (DPC) pada Senin (05/09/2022) telah mendenda Instagram senilai 405 juta euro karena melanggar peraturan tentang penanganan data anak-anak.

Mengutip AFP, DPC meluncurkan penyelidikan pada akhir 2020 atas kekhawatiran tentang bagaimana platform media sosial berbagi gambar menangani data pribadi anak-anak.

Penyelidikan berpusat pada “kelayakan” profil Instagram dan pengaturan akun untuk anak-anak, dan “tanggung jawab perusahaan untuk melindungi hak perlindungan data anak-anak sebagai orang yang rentan”.

Itu dilakukan di bawah General Data Protection Regulation (GDPR), piagam hak data UE yang mulai berlaku pada Mei 2018. GDPR memberi regulator data kekuatan untuk mengenakan denda yang berat untuk pelanggaran.

Karena Instagram dimiliki oleh Meta, yang memiliki kantor pusat Eropa di Dublin, DPC bertanggung jawab untuk menegakkan peraturan. Tahun lalu, WhatsApp, yang juga dimiliki oleh Meta, didenda 225 juta euro karena melanggar aturan perlindungan data.

Meta, yang juga memiliki Facebook, pada bulan Maret didenda 17 juta euro untuk 12 pelanggaran data. Namun, belum ada tanggapan langsung dari pihak Meta ketika dihubungi awak media.

Juru bicara perusahaan yang dikutip oleh penyiar negara Irlandia RTE mengatakan penyelidikan Instagram berfokus pada pengaturan lama yang diperbarui lebih dari setahun yang lalu.

“Siapa pun yang berusia di bawah 18 tahun secara otomatis menyetel akunnya ke pribadi ketika mereka bergabung dengan Instagram, jadi hanya orang yang mereka kenal yang dapat melihat apa yang mereka posting, dan orang dewasa tidak dapat mengirim pesan kepada remaja yang tidak mengikuti mereka,” lanjutnya.

Perusahaan tidak setuju dengan besaran denda itu dan berencana mengajukan banding.[]

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Mark Zuckerberg Beri Karyawan Facebook Julukan Baru

Berita Terkait

Temuan Potongan Tikus Picu Penarikan Roti Terkenal di Jepang
Alroji Saku John Jacob Astor Pecahkan Rekor Harga Artefak Titanic
Kecelakaan Kereta Mematikan di India Terkait Kegagalan Sistem Sinyal
Biden Optimis Bisa Sepakat dengan Republik untuk Menaikkan Batas Utang
Ford Pangkas 1.300 Pekerjaan di Inggris
Tesla Babak Belur di Wall Street
Pesan Natal, Paus Fransiskus Minta Perang Rusia-Ukraina Diakhiri
Rumah Mode Balenciaga Putus Hubungan dengan Kanye West

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 16:37 WIB

Lirik Lengkap Lagu Local Wisdumb Milik AMIS

Rabu, 21 Mei 2025 - 18:37 WIB

Audrey Anggoro Rilis Single Mati Rasa, Lagu Penuh Emosi tentang Luka dan Ketahanan

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:58 WIB

Asrilia dan Ardhita Pamer Karya di Program Musik Main-Main di Cipete Episode 13

Selasa, 20 Mei 2025 - 17:19 WIB

Foo Fighters Bakal Konser di Jakarta pada 2 Oktober 2025

Jumat, 16 Mei 2025 - 18:11 WIB

Solois Asal Tangerang, Azel Rilis Single Debut Perfect Charm

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:08 WIB

Nama Grup Band Kotak Tetap Milik Cella, Tantri, dan Chua Usai Gugatan Banding Ditolak Pengadilan

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:51 WIB

Kirana Setio Berbagi Panggung dengan Pitahati di Main-Main di Cipete Episode 12

Rabu, 14 Mei 2025 - 16:18 WIB

Kamila Batavia Hadirkan EP Perdana The Scent of Camellias

Berita Terbaru

Penyanyi solo, AMIS. (Foto: Istimewa)

Musik

Lirik Lengkap Lagu Local Wisdumb Milik AMIS

Kamis, 22 Mei 2025 - 16:37 WIB

Ilustrasi Bank DKI. (Foto: Istimewa)

Ekonomi Bisnis

Bank DKI Menyikapi Proses Hukum Terkait Kredit kepada PT Sritex

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:50 WIB