Pelopor.id | Jakarta – Ireland’s Data Protection Commission (DPC) pada Senin (05/09/2022) telah mendenda Instagram senilai 405 juta euro karena melanggar peraturan tentang penanganan data anak-anak.
Mengutip AFP, DPC meluncurkan penyelidikan pada akhir 2020 atas kekhawatiran tentang bagaimana platform media sosial berbagi gambar menangani data pribadi anak-anak.
Penyelidikan berpusat pada “kelayakan” profil Instagram dan pengaturan akun untuk anak-anak, dan “tanggung jawab perusahaan untuk melindungi hak perlindungan data anak-anak sebagai orang yang rentan”.
Itu dilakukan di bawah General Data Protection Regulation (GDPR), piagam hak data UE yang mulai berlaku pada Mei 2018. GDPR memberi regulator data kekuatan untuk mengenakan denda yang berat untuk pelanggaran.
Karena Instagram dimiliki oleh Meta, yang memiliki kantor pusat Eropa di Dublin, DPC bertanggung jawab untuk menegakkan peraturan. Tahun lalu, WhatsApp, yang juga dimiliki oleh Meta, didenda 225 juta euro karena melanggar aturan perlindungan data.
Meta, yang juga memiliki Facebook, pada bulan Maret didenda 17 juta euro untuk 12 pelanggaran data. Namun, belum ada tanggapan langsung dari pihak Meta ketika dihubungi awak media.
Juru bicara perusahaan yang dikutip oleh penyiar negara Irlandia RTE mengatakan penyelidikan Instagram berfokus pada pengaturan lama yang diperbarui lebih dari setahun yang lalu.
“Siapa pun yang berusia di bawah 18 tahun secara otomatis menyetel akunnya ke pribadi ketika mereka bergabung dengan Instagram, jadi hanya orang yang mereka kenal yang dapat melihat apa yang mereka posting, dan orang dewasa tidak dapat mengirim pesan kepada remaja yang tidak mengikuti mereka,” lanjutnya.
Perusahaan tidak setuju dengan besaran denda itu dan berencana mengajukan banding.[]