Pelopor.id | Jakarta – Polisi berhasil menyita ribuan liter oli palsu siap edar di Jalan Makrik, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi. Selain menyita oli palsu dari berbagai merk, Petugas Unit Reskrim Polsek Bekasi Timur Polres Metro Bekasi Kota juga menangkap 4 orang tersangka dalam kasus tersebut yakni MS (28), JST (21), Su (30), dan HB (24).
“Sebelas drum oli SAE 40 dengan volume 200 liter per drum,” tutur Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari, Rabu (31/08/2022).
Tak hanya itu, polisi juga menyita sebuah pompa besi manual penyedot oli, mesin induksi, mesin pres segel kertas timah, alat tracker, satu gulung tali plastik, pengikat kardus, serta empat bungkus segel kertas timah yang digunakan untuk membuat kemasan seperti baru.
Oli palsu siap edar yang disita polisi tersebut adalah sebagai berikut:
1. Empat dus oli merk Honda E Pro Gold dengan isi 4 botol per dus.
2. Tiga Puluh Lima dus oli merk TMO motor oil dengan isi 12 botol per dus.
3. Dua Puluh Sembilan dus oli merk TMO mobil dengan isi 4 botol per dus.
4. Dua puluh lima dus oli merk Shell helix dengan isi 12 botol per dus.
5. Lima puluh enam dus oli merk AHM oil MPX 1 dengan isi 24 botol per dus.
6. Satu dus oli merk Mesran isi 22 botol.
7. Dua dus oli merk Yamahalube gear 100 dengan isi 48 botol per dus.
8. Lima dus oli merk Yamahalube matic motor oil dengan isi 24 botol per dus.
Sementara untuk para tersangka, dikenakan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-undang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan indikasi geografis dengan ancaman lima tahun kurungan penjara dan atau denda maksimal Rp 2 miliar. []