Ferdy Sambo Ajukan Banding, Pengacara Brigadir J: Akal-akalan Supaya dapat Uang Pensiun

- Editor

Sabtu, 27 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak. (foto: Antara)

Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak. (foto: Antara)

Pelopor | Jakarta – Kuasa Hukum Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan bahwa upaya banding Ferdy Sambo atas putusan sidang etik yang memecatnya secara tidak hormat bertujuan agar menghindari hukuman etik serta mendapatkan hak pensiunnya.

“Itu akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun,” ucap Kamaruddin, Jumat (26/08/2022).

Menurut Kamaruddin, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang akan menyidangkan upaya banding Ferdy Sambo seharusnya menghiraukan permohonan tersebut dan tetap pada keputusan pelanggaran etik Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Saya ingatkan kepada Komisi Kode Etik supaya menghiraukan upaya banding,” tegasnya.

Meski demikian, ia tetap menghormati hak banding Ferdy Sambo seperti yang tercantum dalam Peraturan Polri (Perpol) No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri, lantaran memang telah diatur menjadi hak untuk pemohon.

“Kalau dia banding itu kan hak beliau. Tetapi kita tetap berharap supaya PTDH,” tandasnya.

Sebelumnya, Polri melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar mulai Kamis (25/08/2022) pagi sampai Jumat (26/08/2022) dini hari memecat Ferdy Sambo secara tidak hormat.

“Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ucap Pemimpin sidang etik Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/08/2022).

Atas putusan ini, Ferdy Sambo menyatakan akan melakukan banding. “Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan,” kata Sambo.

Sidang kode etik terhadap Sambo dilakukan setelah jenderal bintang dua itu menjadi tersangka di kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Baca Juga :   Kemenparekraf Gelar Konferensi Infinity Experience of Nature and Sport Tourism

Dalam sidang kode etik yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta itu, juga turut dihadirkan sejumlah saksi terkait kasus pembunuhan berencana, termasuk yang sudah ditetapkan tersangka yaitu Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR) dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Weak Hero Class 2 : Si Penyendiri Mulai Punya Teman
Andi Amran Copot Anak Buah Yang Terima Fee Proyek
Lomba Desa Wisata Nusantara dan Lomba Literasi Budaya Desa Tahun 2024
AHY di WWF 2024: Masyarakat Dunia Harus Atasi Kelangkaan Lahan dan Air
Warung Madura Tidak Pernah Dilarang Beroperasi 24 Jam
Indonesia Perlu Capai 5 Parameter ini untuk Jadi Negara Maju
Erick Thohir Komentari Penumpang Kereta Cepat Jakarta-Bandung Tembus 1 Juta
Perpaduan Investasi Emas dan Karya Seni, Treasury Art Prize! Spot Menarik di Art Jakarta 2023

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 18:11 WIB

Solois Asal Tangerang, Azel Rilis Single Debut Perfect Charm

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:08 WIB

Nama Grup Band Kotak Tetap Milik Cella, Tantri, dan Chua Usai Gugatan Banding Ditolak Pengadilan

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:51 WIB

Kirana Setio Berbagi Panggung dengan Pitahati di Main-Main di Cipete Episode 12

Rabu, 14 Mei 2025 - 16:18 WIB

Kamila Batavia Hadirkan EP Perdana The Scent of Camellias

Jumat, 9 Mei 2025 - 23:28 WIB

Daun Jatuh Hadirkan Versi Baru Lagu Dewi

Jumat, 9 Mei 2025 - 20:33 WIB

Pendaftaran Kompetisi Seni FINNA Art of the Year 2025 Resmi Dibuka

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:10 WIB

Djakarta Warehouse Project 2025 Bakal Digelar di Bali

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:37 WIB

Swag Event 103: Panggung Musik yang Meriah di Kala di Kalijaga

Berita Terbaru