Kementerian ATR/BPN Ungkap Peran Penilai Pertanahan

- Editor

Jumat, 26 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari. (Foto: Pelopor.id/ATR/BPN)

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari. (Foto: Pelopor.id/ATR/BPN)

Pelopor | Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah memperluas peran Penilai Pertanahan. Dari hanya terlibat dalam tahapan pelaksanaan pengadaan tanah, dengan peraturan terbaru, Penilai Pertanahan kini dilibatkan sejak tahapan perencanaan pengadaan tanah.

Hal ini, diungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari saat membuka Pelatihan Penilai Pertanahan Tingkat Dasar dan Tingkat Lanjut Angkatan II Tahun 2022 dengan Metode Blended Learning.

Embun Sari menjelaskan, Penilai Pertanahan dapat berperan pada tahapan perencanaan, yaitu dalam penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT). “Dalam tahapan pelaksanaan, Penilai Pertanahan harus hadir di lokasi minimal satu kali, dalam rangka inspeksi lapangan uang ganti kerugian,” tuturnya berdasarkan keterangan tertulis Jumat, (26/08/2022).

Embun Sari juga menyampaikan bahwa pemerintah akan memperhatikan ketersediaan anggaran, terutama untuk Biaya Operasional dan Biaya Pendukung (BOBP) serta untuk uang ganti kerugian. “Dalam peraturan perundang-undangan disebutkan maksimal 30 hari setelah validasi harus dibayarkan. Di beberapa tempat juga ada yang digugat karena dibayarkan lewat 30 hari dan hasilnya merupakan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Untuk menghindari hal tersebut, menurut Embun Sari dalam penyusunan anggaran awal harus ditentukan secara pasti. Untuk selanjutnya, dibuatkan surat pernyataan anggarannya tersedia, untuk kemudian dapat dilakukan penetapan lokasi (Penlok). Jika Penilai Pertanahan sudah terjun di tahapan perencanaan, maka tidak bisa berperan lagi dalam tahapan pelaksanaan.

Embun Sari juga menambahkan, Penilai Pertanahan tidak hanya terlibat dalam kegiatan pengadaan tanah saja, tetapi juga dalam kegiatan pertanahan lainnya, antara lain konsolidasi tanah, penilaian objek Panitia Pelaksanaan Penguasaan Milik Belanda (P3MB), dan objek Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/1965 (Prk.5). Namun, saat ini jumlah Penilai Pertanahan masih terbatas.

Baca Juga :   Sofyan Djalil: Sertipikasi Tanah Wakaf Ubah Aset Keagamaan Jadi Produktif

Ia menyebutkan bahwa jumlah Penilai Pertanahan hanya 285 orang yang tersebar di sembilan provinsi, sedangkan pengadaan tanah tersebar di 34 provinsi. “Jadi, adanya Pelatihan Penilai Pertanahan Tingkat Dasar dan Tingkat Lanjut Angkatan II Tahun 2022 dengan Metode Blended Learning pada hari ini bertujuan untuk melahirkan para Penilai Pertanahan, khususnya prioritas di Indonesia Timur,” tandas Embun Sari.

Saat ini, peran Penilai Pertanahan semakin penting. Sebab, sejak terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja, telah diatur bahwa dalam menentukan nilai tanah, nilai dari Penilai Pertanahan bersifat final dan mengikat. Oleh sebab itu, diharapkan para Penilai untuk bekerja dengan penuh integritas, penuh tanggung jawab, dan mengikuti standar dalam menentukan nilai ganti rugi baik fisik maupun non fisik.

Dengan semakin banyaknya Penilai Pertanahan dalam kegiatan strategis nasional, diharapkan kepada mitra Penilai untuk terus meningkatkan kompetensinya di bidang penilaian, di bidang pertanahan dan tata ruang, serta tata cara pengadaan tanah. Sehingga, permasalahan-permasalahan dalam kegiatan pengadaan tanah dapat diminimalisir semaksimal mungkin dan tidak merugikan masyarakat luas.

Baca Juga :   Modus Mafia Tanah dalam Menguasai Tanah Seseorang

Pelatihan Penilai Pertanahan diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian ATR/BPN mulai tanggal 23 Agustus sampai dengan 2 September 2022. Setelah dibuka resmi oleh Dirjen, selanjutnya penyampaian materi pelatihan dilanjutkan oleh Kepala PPSDM, Agustyarsyah dan Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan, Herjon Panggabean sebagai salah satu pembina Penilai Pertanahan se-Indonesia. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hadirkan 200 Musisi, Merch-Making Market Bakal Digelar di Jakarta
Final Futsal Series dan NCFS Jakarta Digelar di GOR UNJ, Langkah Konkret Bangun Ekosistem Futsal Nasional
Andi Amran Copot Anak Buah Yang Terima Fee Proyek
Bernadya Raih Prestasi Baru di Spotify Indonesia
Lomba Desa Wisata Nusantara dan Lomba Literasi Budaya Desa Tahun 2024
Gandeng Damkar Bantaeng, Huadi Group Gelar Latihan Tanggap Darurat
Didukung Huadi Group dan Pemda Bantaeng, Taekwondo Optimis Raih Medali
AHY di WWF 2024: Masyarakat Dunia Harus Atasi Kelangkaan Lahan dan Air

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 00:46 WIB

My First Story Akan Tampil di Jakarta untuk Pertama Kalinya

Kamis, 27 Maret 2025 - 20:41 WIB

H! Rilis Album Specious Pop dalam Format Kaset Pita

Rabu, 26 Maret 2025 - 03:25 WIB

Umumkan Lineup Fase Pertama, Pestapora 2025 Kasih Tiket Murah Jelang Lebaran

Selasa, 25 Maret 2025 - 03:56 WIB

Usung Isu Sosial, Unit Metalcore Reiwa Rilis EP Simulacra

Senin, 24 Maret 2025 - 03:01 WIB

Basejam Rilis Single Lebaran Ceria untuk Sambut Idul Fitri 2025

Kamis, 20 Maret 2025 - 04:17 WIB

Unit Cadas Saosin Gelar Tur Indonesia di Lima Kota

Kamis, 20 Maret 2025 - 02:01 WIB

Rayakan 20 Tahun, Java Jazz Festival 2025 Hadirkan Deretan Musisi Berkualitas Dunia

Selasa, 18 Maret 2025 - 00:39 WIB

Perayaan Musik Spektakuler Break Out Day 2025 Siap Hadir di Bandung

Berita Terbaru

Projek solo asal Bogor, H! (dibaca: Hi). (Foto: IStimewa)

Musik

H! Rilis Album Specious Pop dalam Format Kaset Pita

Kamis, 27 Mar 2025 - 20:41 WIB

Unit modern metalcore asal Karawang, Reiwa. (Foto: Istimewa)

Musik

Usung Isu Sosial, Unit Metalcore Reiwa Rilis EP Simulacra

Selasa, 25 Mar 2025 - 03:56 WIB