Pelopor.id | Jakarta – Irjen Ferdy Sambo mengundurkan diri dari institusi Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan kabar tersebut dan menyatakan dirinya memang telah menerima surat pengunduran diri mantan Kadiv Propam tersebut.
“Iya ada suratnya! tetapi sedang dihitung oleh tim sidang karena ada aturan-aturan, apakah itu bisa diproses atau tidak,” ucap Sigit di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/08/2022).
Surat pengunduran diri Sambo, disampaikan sebelum sidang etiknya digelar pada hari Kamis, (25/08/2022) ini, yang akan dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri, Komjen Ahmad Dofiri.
“Pak Kabaintelkam (yang memimpin),” tambah Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Irjen Dedi Prasetyo.
Adapun sidang etik yang digelar hari ini berfokus kepada satu polisi saja, yakni Ferdy Sambo, tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Sejauh ini, Tim khusus Bareskrim Mabes Polri yang dibentuk oleh Kapolri, telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Mereka dikenakan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan hari ini. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyebut 97 personel Polri diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
“Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi,” ungkapnya.
Kapolri membeberkan, sebanyak 35 personel yang melanggar kode etik berasal dari beragam pangkat, di antaranya, Irjen Pol 1 orang, Brigjen Pol 3 orang, Kombes Pol 6 orang, Kemudian AKBP 7 orang, Kompol 4 orang, AKP 5 orang, Iptu 2 orang, Ipda 1 orang, Bripka 1 orang, Brigadir 1 orang, Briptu 2 orang, Bharada 2 orang.
Dari 35 personel itu, 18 orang di antaranya ditempatkan di penempatan khusus, sementara yang lain masih dalam proses pemeriksaan. Selanjutnya, dua orang di antaranya sudah ditetapkan tersangka. Sisanya, 16 personel masih ada di penempatan khusus (patsus).
“Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan laporan polisi di Bareskrim sehingga tinggal 16 orang di Patsus. Sisanya menjadi tahanan terkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim,” tandasnya. []