KPK Usul Kades yang Korupsi Tak Perlu Dipidana, Cukup Kembalikan Dananya

- Editor

Jumat, 3 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi uang rupiah. (Foto: Pelopor/Unsplash)

Ilustrasi uang rupiah. (Foto: Pelopor/Unsplash)

Pelopor.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mempertimbangkan kepala desa (Kades) yang terbukti korupsi tidak perlu diproses secara hukum, melainkan cukup mengembalikan uang hasil korupsinya saja.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa jajaran Kejaksaan Agung dan Kepolisian sudah restorative justice. Sehingga, kalau ada Kades yang terbukti mengambil uang desa dan nilainya tidak seberapa, maka bisa mengembalikannya saja, karena biayanya lebih besar jika diproses di pengadilan.

“Enggak efektif, enggak efisien, negara lebih banyak keluar duitnya dibandingkan apa yang nanti kita peroleh, sudah suruh kembalikan uangnya, kalau ada ketentuannya pecat jabatan kepala desanya, selesai persoalan,” kata Alex, Rabu (01/12/2021).

Meski saat ini aturan yang berlaku adalah kepala desa belum bisa dipecat tanpa putusan hakim, Alex menilai perlu dibuat aturan tentang hal itu. Misalnya, masyarakat desa melakukan musyawarah untuk memecat kepala desa yang terbukti korupsi.

“Kepala desa kamu nyolong nih, ini mau kita penjarakan, atau kita berhentikan, pastikan itu selesai. Hal seperti itu kan membuat jera kepala desa yang lain,” tegas Alex.

Ia berharap hukuman seperti ini bisa memberi efek jera bagi kepala desa korupsi, karena menurutnya, keberhasilan pemberantasan korupsi bukan hanya memenjarakan koruptor.

“Kita sudah sepakat, kalau menyangkut kerugian negara, kerugian daerah, kerugian keuangan desa, ya bagaimana semaksimal mungkin itu bisa kembali kas desa, kas daerah, atau kas negara, saya kira itu lebih efektif dari memenjarakan orang,” ujar Alex. []

Baca juga: KPK Gandeng Kemendes PDTT Luncurkan Desa Antikorupsi

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Teten Masduki Dukung Upaya KPK Kawal BPUM Lewat Jaga.id

Berita Terkait

Aidea Weeks 2025 Siap Digelar, Hadirkan Diskusi Lintas Sektor tentang AI
JFW 2026 Hadirkan Perpaduan Tradisi dan Inovasi dalam Mode Indonesia
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
Dorong Literasi Keuangan Generasi Muda, Bank Jakarta Dukung Abang None
Hadapi Bencana, Menko Pratikno Gaungkan Asta Kolaborasi
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tanah yang Dikuasai Perusahaan Skala Besar
BNN Identifikasi dan Musnahkan 2 Ladang Ganja

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 16:12 WIB

Manjakani Persembahkan Album Self-Titled, Simfoni Kehidupan Sehari-Hari

Sabtu, 8 November 2025 - 15:39 WIB

Rocker Kasarunk Lepas Single Anyar Bertajuk Aku Sedang Tak Percaya Diri

Sabtu, 8 November 2025 - 15:10 WIB

Phoebe Paris Ungkap Romansa dan Kerinduan Lewat Lagu Wanna Just Be With You

Sabtu, 8 November 2025 - 03:19 WIB

Kolaborasi Musik Indonesia-Prancis, Suarajiwa Bakal Konser Keliling Jawa

Jumat, 7 November 2025 - 02:22 WIB

Wen & the Wknders Daftarkan 15 Lagu ke Sora Music Publisher

Kamis, 6 November 2025 - 19:23 WIB

COMA Baresto Jadi Saksi Kemenangan Basajan di Selector! Bersama Iga Massardi

Kamis, 6 November 2025 - 18:43 WIB

Sosila dan Dorrein Latuputty Tampil di Swag Event Episode 126 Blok M

Kamis, 6 November 2025 - 01:05 WIB

Main-Main di Cipete Vol. 33: Musik Jujur dari Yogie Semata dan Kawan-Kawan

Berita Terbaru