Najib Razak Minta Ketua Mahkamah Agung Mundur dari Panel Bandingnya

- Editor

Selasa, 23 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. (Foto: Pelopor.id/Twitter @NajibRazak)

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. (Foto: Pelopor.id/Twitter @NajibRazak)

Pelopor.id | Jakarta – Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak pada Selasa (23/08/2022) meminta Ketua Mahkamah Agung Tengku Maimun Tuan Mat untuk mengundurkan diri dari panel yang memimpin banding terakhirnya.

Banding itu untuk mengesampingkan hukuman penjara 12 tahun atas kasus korupsi yang terkait dengan skandal keuangan 1MDB.

Langkah ini dilakukan karena pengadilan federal berpotensi menyampaikan putusannya pada hari Selasa atau menetapkan tanggal baru untuk keputusannya, setelah jaksa penuntut Malaysia menyelesaikan argumen mereka pekan lalu.

Sebelumnya, pengacara Najib mengajukan permohonan pengadilan untuk menghapus Ketua Mahkamah Agung dari panel banding, mengutip “bahaya nyata bias” karena komentar media sosial yang dibuat oleh suaminya pada 2018 yang kritis terhadap Najib”.

“Menjadi suami dari ketua yang mengadili banding saya, kemungkinan dia akan mempengaruhi pemikiran tentang pikiran ketua tentang dugaan kesalahan saya,” menurut aplikasi yang dilihat oleh Reuters.

Najib mengubah tim hukumnya hanya tiga minggu sebelum proses banding terakhir yang dimulai minggu lalu. Pengacaranya Hisyam Teh Poh Teik mencoba untuk berhenti pekan lalu, dengan mengatakan dia tidak punya cukup waktu untuk mempersiapkan, namun pengadilan menolak untuk melepaskannya.

Najib dinyatakan bersalah pada Juli 2020 atas pelanggaran kepercayaan, penyalahgunaan kekuasaan, dan pencucian uang karena secara ilegal menerima sekitar USD 10 juta dari SRC International, mantan unit Dana Negara 1 Malaysia Development Berhad (1MDB).

Najib, yang mengaku tidak bersalah, dijatuhi hukuman penjara 12 tahun dan denda 210 juta ringgit (USD 46,84 juta).

Jaksa penuntut mengatakan sekitar USD 4,5 miliar dicuri dari 1MDB, yang didirikan oleh Najib sebagai perdana menteri pada tahun 2009, dalam skandal luas yang telah melibatkan pejabat dan lembaga keuangan di seluruh dunia.

Baca Juga :   Dugaan Korupsi Pengadaan Gerobak UMKM Kemendag, Polri Telah Periksa 46 Saksi

Dalam pengajuannya, Najib mencantumkan 94 alasan mengapa ia harus dibebaskan, termasuk bahwa pengadilan yang lebih rendah telah keliru dalam beberapa temuan mereka.[]

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Temuan Potongan Tikus Picu Penarikan Roti Terkenal di Jepang
Alroji Saku John Jacob Astor Pecahkan Rekor Harga Artefak Titanic
Kecelakaan Kereta Mematikan di India Terkait Kegagalan Sistem Sinyal
Biden Optimis Bisa Sepakat dengan Republik untuk Menaikkan Batas Utang
Ford Pangkas 1.300 Pekerjaan di Inggris
Tesla Babak Belur di Wall Street
Pesan Natal, Paus Fransiskus Minta Perang Rusia-Ukraina Diakhiri
Rumah Mode Balenciaga Putus Hubungan dengan Kanye West

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 18:11 WIB

Solois Asal Tangerang, Azel Rilis Single Debut Perfect Charm

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:08 WIB

Nama Grup Band Kotak Tetap Milik Cella, Tantri, dan Chua Usai Gugatan Banding Ditolak Pengadilan

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:51 WIB

Kirana Setio Berbagi Panggung dengan Pitahati di Main-Main di Cipete Episode 12

Rabu, 14 Mei 2025 - 16:18 WIB

Kamila Batavia Hadirkan EP Perdana The Scent of Camellias

Jumat, 9 Mei 2025 - 23:28 WIB

Daun Jatuh Hadirkan Versi Baru Lagu Dewi

Jumat, 9 Mei 2025 - 20:33 WIB

Pendaftaran Kompetisi Seni FINNA Art of the Year 2025 Resmi Dibuka

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:10 WIB

Djakarta Warehouse Project 2025 Bakal Digelar di Bali

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:37 WIB

Swag Event 103: Panggung Musik yang Meriah di Kala di Kalijaga

Berita Terbaru