Pelopor.id | Jakarta – Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak pada Selasa (23/08/2022) meminta Ketua Mahkamah Agung Tengku Maimun Tuan Mat untuk mengundurkan diri dari panel yang memimpin banding terakhirnya.
Banding itu untuk mengesampingkan hukuman penjara 12 tahun atas kasus korupsi yang terkait dengan skandal keuangan 1MDB.
Langkah ini dilakukan karena pengadilan federal berpotensi menyampaikan putusannya pada hari Selasa atau menetapkan tanggal baru untuk keputusannya, setelah jaksa penuntut Malaysia menyelesaikan argumen mereka pekan lalu.
Sebelumnya, pengacara Najib mengajukan permohonan pengadilan untuk menghapus Ketua Mahkamah Agung dari panel banding, mengutip “bahaya nyata bias” karena komentar media sosial yang dibuat oleh suaminya pada 2018 yang kritis terhadap Najib”.
“Menjadi suami dari ketua yang mengadili banding saya, kemungkinan dia akan mempengaruhi pemikiran tentang pikiran ketua tentang dugaan kesalahan saya,” menurut aplikasi yang dilihat oleh Reuters.
Najib mengubah tim hukumnya hanya tiga minggu sebelum proses banding terakhir yang dimulai minggu lalu. Pengacaranya Hisyam Teh Poh Teik mencoba untuk berhenti pekan lalu, dengan mengatakan dia tidak punya cukup waktu untuk mempersiapkan, namun pengadilan menolak untuk melepaskannya.
Najib dinyatakan bersalah pada Juli 2020 atas pelanggaran kepercayaan, penyalahgunaan kekuasaan, dan pencucian uang karena secara ilegal menerima sekitar USD 10 juta dari SRC International, mantan unit Dana Negara 1 Malaysia Development Berhad (1MDB).
Najib, yang mengaku tidak bersalah, dijatuhi hukuman penjara 12 tahun dan denda 210 juta ringgit (USD 46,84 juta).
Jaksa penuntut mengatakan sekitar USD 4,5 miliar dicuri dari 1MDB, yang didirikan oleh Najib sebagai perdana menteri pada tahun 2009, dalam skandal luas yang telah melibatkan pejabat dan lembaga keuangan di seluruh dunia.
Dalam pengajuannya, Najib mencantumkan 94 alasan mengapa ia harus dibebaskan, termasuk bahwa pengadilan yang lebih rendah telah keliru dalam beberapa temuan mereka.[]