Pelopor.id | Jakarta – Salma al-Shehab, seorang mahasiswi PhD di Universitas Leeds di Inggris, sedang pulang ke kampung halamannya di Arab Saudi untuk berlibur pada Desember 2020, ketika dia diinterogasi oleh pihak berwenang, ditangkap, dan diadili.
Dia dijatuhi hukuman 34 tahun penjara karena mengikuti dan retweet para aktivis di Twitter.
Mengutip The Guardian, Al-Shehab, yang menikah dan memiliki dua anak, pertama kali dijatuhi hukuman penjara tiga tahun akibat menggunakan situs web sehingga memicu kerusuhan publik dan mengacaukan keamanan sipil dan nasional.
Setelah menjalani banding, dia malah dijatuhi hukuman penjara lebih panjang menjadi total 34 tahun, diikuti larangan perjalanan 34 tahun.
Dokumen pengadilan yang diterjemahkan yang dilihat oleh The Guardian menyebutkan, al-Shehab dituduh membantu kelompok yang berusaha menyebabkan kerusuhan publik dan mengacaukan keamanan nasional dengan mengikuti akun Twitter mereka.
Dia juga disebut telah me-retweet para pembangkang Saudi yang menyerukan pembebasan tahanan politik yang ditahan di Arab Saudi.
Organisasi Saudi Eropa untuk Hak Asasi Manusia dan Inisiatif Kebebasan menyebut ini adalah hukuman penjara terlama yang diberikan kepada seorang aktivis, dan bisa menandakan lebih banyak tindakan keras terhadap perbedaan pendapat.
Mengutip AP, Inisiatif Kebebasan menggambarkan al-Shehab sebagai anggota minoritas Muslim Syiah Arab Saudi, yang sudah lama mengeluhkan diskriminasi sistematis di kerajaan yang diperintah Sunni.[]