Pelopor.id | Jakarta – Polresta Bandung menciduk ketua geng motor berinisial RR (30) dalam kasus peredaran narkotika terbesar di Kabupaten Bandung. Kapolresta Bandung Kombes. Pol. Kusworo Wibowo, menjelaskan, kasus narkoba jenis sabu yang tersangkanya ketua geng motor ini, merupakan rangkaian dari penyelidikan kasus yang dibongkar Juni 2022 lalu.
“Saat itu, terungkap peredaran sabu seberat 1 gram dengan modus mempekerjakan anak di bawah umur melibatkan jaringan geng motor. Ini adalah penyelidikan lanjutan,” tutur Kusworo berdasarkan keterangan resmi yang dikutip Kamis, (18/08/2022).

Kapolresta Bandung menyebut, barang bukti sabu seberat 3 kilogram yang didapat dari tersangka (RR) menjadi temuan kasus peredaran narkoba terbesar di wilayah Kabupaten Bandung. “Tersangka ini dalam mengedarkan sabu memperkerjakan anak di bawah umur melalui jaringan geng motor yang saat ini dipimpinnya. Pecahan dari geng motor yang sudah beralih menjadi ormas,” tegasnya.
Kasus ini, masih terus dikembangkan termasuk mendalami soal jaringan peredarannya. Kusworo pun menegaskan, pihaknya tak akan segan menindak siapa saja yang melanggar hukum. “Atas perbuatannya tersangka (RR) dijerat pasal 114 subsider 115 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. []