Pelopor.id | Jakarta – Polri menempatkan Irjen Pol Ferdy Sambo di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Kota Depok. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan, mantan Kadiv Propam ini diduga melanggar etik terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).
“Dari Riksus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran menyangkut ketidakprofesionalan di dalam olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” tuturnya, Sabtu (06/08/2022).
Dedi juga meminta publik menunggu hasil pemeriksaan lengkap tim khusus (timsus) terkait pengusutan ini. Dia memastikan, Polri bakal membuat kasus ini terang benderang.
“Ini nanti, rekan-rekan, saya tidak mau menyampaikan terlalu terburu-buru. Saya menunggu betul-betul kerja timsus selesai semuanya. Kalau selesai semuanya, baru bisa dijelaskan secara komprehensif,” ungkapnya.
Dedi sebelumnya, membenarkan Bhwa mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok, Sabtu (06/08/2022) malam.
“Malam ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri,” sebut Dedi di Mabes Polri.
Terkait hal ini, menurut Dedi, penyidik khusus menemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan Ferdy Sambo terkait kematiannya Brigadir J di kediamannya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (08/07/2022).
“Dari Irsus menetapkan Irjen FS diduga melakukan pelanggaran,” katanya.
Dedi juga menerangkan, timsus itu bekerja secara pro justicia, sesuai dengan arahan Pak Kapolri. Selain timsus ada juga inspektorat khusus.
“Seperti yang disampaikan Pak Kapolri kemarin malam, Inspektorat Khusus sudah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang,” tegasnya.
Dari 25 orang itu, lanjut Dedi, 4 orang sudah ditempatkan di tempat khusus dalam rangka untuk proses pembuktian yang lainnya dulu adalah sidang kode etik karena ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan olah TKP. []












