Polisi: Bharada E Tembak Brigadir J Bukan Bela Diri

- Editor

Kamis, 4 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, (Foto: Pelopor.id/Istimewa)

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, (Foto: Pelopor.id/Istimewa)

Pelopor.id | Jakarta – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, aksi Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menembak mati Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo bukanlah untuk membela diri.

“Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 junto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri,” ujar Andi di Gedung Bareskrim Polri setelah menetapkan Bharada E sebagai tersangka pada Rabu (03/08/2022) malam. Bharada E, selanjutnya diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Penetapan Bharada E sebagai tersangka, menganulir pernyataan kepolisian sebelumnya, yang menyebut Bharada E melakukan aksi bela diri saat menembak Brigadir J hingga tewas. Sehingga kala itu, polisi tak sampai menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Penetapan Bharada E sebagai tersangka, juga merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan tim kuasa hukum keluarga Brigadir J.

“Ini terkait laporan polisi yang disampaikan oleh keluarga Brigadir Yoshua,” ucap Andi.

Sementara Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai penetapan tersangka terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sudah sesuai dengan perannya dalam peristiwa penembakan itu.

Baca Juga :   Penembakan di Gereja Alabama AS Tewaskan Dua Orang

“Penyidik menetapkan tersangka Bharada E dengan pasal-pasal sesuai dengan dugaan perannya berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada,” ungkap Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, Kamis (04/08/2022).

Sesuai pasal yang disangkakan yakni Pasal 338 KUHP (pembunuhan) juncto Pasal 55 KUHP (bersekongkol) dan juncto Pasal 56 KUHP (ikut serta), lanjut Poengky, ada kemungkinan saksi-saksi dan bukti-bukti baru yang dapat mengubah konstruksi dugaan peran Bharada E dalam peristiwa tersebut. []

Baca Juga :   Viral Pria Tendang Sesajen di Lokasi Erupsi Semeru, Begini Tanggapan MUI dan Reaksi Bupati Lumajang
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tanah yang Dikuasai Perusahaan Skala Besar
BNN Identifikasi dan Musnahkan 2 Ladang Ganja
Kebut Jargas Bintaro, PGN Aliri Gas Kebayoran Villas dan Terrace
Weak Hero Class 2 : Si Penyendiri Mulai Punya Teman
Andi Amran Copot Anak Buah Yang Terima Fee Proyek

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 00:01 WIB

Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta

Senin, 16 Maret 2026 - 14:07 WIB

Bank Jakarta Hadirkan Posko Mudik di Rest Area KM 429 Semarang

Jumat, 6 Maret 2026 - 00:35 WIB

Pilates Hunter Kemang Hadirkan Paket Promo Grand Opening Mulai Rp900.000

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:37 WIB

Bank Jakarta Raih Golden Champion in Satisfaction, Loyalty, & Engagement pada 8th Infobank Satisfaction, Loyalty, and Engagement 2026

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:35 WIB

Ketua DPRD DKI: Bank Jakarta Naik Kelas, Kartu Debit Visa Bisa Digunakan di 200 Negara

Selasa, 6 Januari 2026 - 02:39 WIB

Transformasi Menuju Bank Berorientasi Global, Bank Jakarta Resmi Luncurkan Kartu Debit Visa

Rabu, 19 November 2025 - 16:08 WIB

UMKM dan Industri Kreatif Lokal Bakal Bersinar di IIMS 2026

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:55 WIB

Bank Jakarta Hadir di “Pasar Malem Narasi 2025”, Dorong Transaksi Non-Tunai Lewat Cara Kreatif dan Inklusif

Berita Terbaru

Grup duo, Risty Ang dan Syafii Efendi. (Foto: Istimewa)

Musik

Risty Ang Gandeng Syafii Efendi di Lagu Jadilah Pemenang

Jumat, 17 Apr 2026 - 01:54 WIB