Polisi: Bharada E Tembak Brigadir J Bukan Bela Diri

- Editor

Kamis, 4 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, (Foto: Pelopor.id/Istimewa)

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, (Foto: Pelopor.id/Istimewa)

Pelopor.id | Jakarta – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, aksi Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menembak mati Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo bukanlah untuk membela diri.

“Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 junto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri,” ujar Andi di Gedung Bareskrim Polri setelah menetapkan Bharada E sebagai tersangka pada Rabu (03/08/2022) malam. Bharada E, selanjutnya diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Penetapan Bharada E sebagai tersangka, menganulir pernyataan kepolisian sebelumnya, yang menyebut Bharada E melakukan aksi bela diri saat menembak Brigadir J hingga tewas. Sehingga kala itu, polisi tak sampai menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Penetapan Bharada E sebagai tersangka, juga merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan tim kuasa hukum keluarga Brigadir J.

“Ini terkait laporan polisi yang disampaikan oleh keluarga Brigadir Yoshua,” ucap Andi.

Sementara Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai penetapan tersangka terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sudah sesuai dengan perannya dalam peristiwa penembakan itu.

Baca Juga :   Berpotensi Gagal Bayar, AS Naikkan Sementara Batas Utangnya

“Penyidik menetapkan tersangka Bharada E dengan pasal-pasal sesuai dengan dugaan perannya berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada,” ungkap Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, Kamis (04/08/2022).

Sesuai pasal yang disangkakan yakni Pasal 338 KUHP (pembunuhan) juncto Pasal 55 KUHP (bersekongkol) dan juncto Pasal 56 KUHP (ikut serta), lanjut Poengky, ada kemungkinan saksi-saksi dan bukti-bukti baru yang dapat mengubah konstruksi dugaan peran Bharada E dalam peristiwa tersebut. []

Baca Juga :   Istrinya Disetubuhi Ahli Pengobatan Alternatif, Suami Sewa Pembunuh Bayaran
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Weak Hero Class 2 : Si Penyendiri Mulai Punya Teman
Andi Amran Copot Anak Buah Yang Terima Fee Proyek
Lomba Desa Wisata Nusantara dan Lomba Literasi Budaya Desa Tahun 2024
AHY di WWF 2024: Masyarakat Dunia Harus Atasi Kelangkaan Lahan dan Air
Warung Madura Tidak Pernah Dilarang Beroperasi 24 Jam
Indonesia Perlu Capai 5 Parameter ini untuk Jadi Negara Maju
Erick Thohir Komentari Penumpang Kereta Cepat Jakarta-Bandung Tembus 1 Juta
Perpaduan Investasi Emas dan Karya Seni, Treasury Art Prize! Spot Menarik di Art Jakarta 2023

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 23:12 WIB

AMIS, Generasi Baru Iwan Fals Rilis Single Local Wisdumb

Jumat, 9 Mei 2025 - 23:28 WIB

Daun Jatuh Hadirkan Versi Baru Lagu Dewi

Jumat, 9 Mei 2025 - 20:33 WIB

Pendaftaran Kompetisi Seni FINNA Art of the Year 2025 Resmi Dibuka

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:10 WIB

Djakarta Warehouse Project 2025 Bakal Digelar di Bali

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:18 WIB

Mahkamah Konstitusi Terima Perbaikan Permohonan Uji Materi UU Hak Cipta dari VISI

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:06 WIB

Hadir Sebagai Solois, Jack Andie Rilis Single Jangan Menangis

Kamis, 8 Mei 2025 - 00:32 WIB

Unit Pop Alternatif, Lomba Sihir Rilis Album Kedua Berjudul Obrolan Jam 3 Pagi

Rabu, 7 Mei 2025 - 23:35 WIB

Solois Asal Surabaya, Ardhita Rilis Single Debut Bertajuk Stupidly

Berita Terbaru

Penyanyi solo, AMIS. (Foto: Istimewa)

Musik

AMIS, Generasi Baru Iwan Fals Rilis Single Local Wisdumb

Minggu, 11 Mei 2025 - 23:12 WIB

Grup duo folk, Daun Jatuh. (Foto: Istimewa)

Musik

Daun Jatuh Hadirkan Versi Baru Lagu Dewi

Jumat, 9 Mei 2025 - 23:28 WIB

Poster promosi Djakarta Warehouse Project 2025 (DWP25). (Foto: IStimewa)

Musik

Djakarta Warehouse Project 2025 Bakal Digelar di Bali

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:10 WIB