Pelopor.id | Jakarta – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, aksi Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menembak mati Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo bukanlah untuk membela diri.
“Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 junto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri,” ujar Andi di Gedung Bareskrim Polri setelah menetapkan Bharada E sebagai tersangka pada Rabu (03/08/2022) malam. Bharada E, selanjutnya diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Penetapan Bharada E sebagai tersangka, menganulir pernyataan kepolisian sebelumnya, yang menyebut Bharada E melakukan aksi bela diri saat menembak Brigadir J hingga tewas. Sehingga kala itu, polisi tak sampai menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Penetapan Bharada E sebagai tersangka, juga merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan tim kuasa hukum keluarga Brigadir J.
“Ini terkait laporan polisi yang disampaikan oleh keluarga Brigadir Yoshua,” ucap Andi.
Sementara Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai penetapan tersangka terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sudah sesuai dengan perannya dalam peristiwa penembakan itu.
“Penyidik menetapkan tersangka Bharada E dengan pasal-pasal sesuai dengan dugaan perannya berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada,” ungkap Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, Kamis (04/08/2022).
Sesuai pasal yang disangkakan yakni Pasal 338 KUHP (pembunuhan) juncto Pasal 55 KUHP (bersekongkol) dan juncto Pasal 56 KUHP (ikut serta), lanjut Poengky, ada kemungkinan saksi-saksi dan bukti-bukti baru yang dapat mengubah konstruksi dugaan peran Bharada E dalam peristiwa tersebut. []