Polri Tidak Akan Gelar Seremonial Pemecatan Ferdy Sambo

- Editor

Selasa, 20 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: Polri.go)

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: Polri.go)

Jakarta – Polri memastikan, upacara atau seremonial atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo, tidak akan digelar. Hal ini disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Senin (19/09/2022).

“Tidak ada. Sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial,” tuturnya.

Dedi juga menegaskan, penyerahan hasil putusan sidang banding akan dilakukan setelah seluruh proses administrasi selesai dilakukan. Penyerahan sanksi, nantinya akan diserahkan oleh divisi Sumber Daya Manusia (SDM) selambatnya tiga hari setelah sidang banding digelar.

“Setelah itu diserahkan, diputus sudah keanggotaannya,” tegasnya.

Sementara komisi sidang banding kode etik, memutuskan menolak pengajuan banding PTDH terhadap Ferdy Sambo. Keputusan hasil sidang banding yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto itu, bersifat final dan mengikat.

“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” ucap Komjen Agung dikutip dari Channel YouTube Polri TV, Senin (19/09/2022).

Baca Juga :   WHO Optimistis Pandemi Covid-19 Berakhir Tahun 2022

Dengan demikian, putusan PTDH tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali. Agung juga menyatakan, perbuatan Sambo sebagai perbuatan tercela. Sehingga Sambo tetap dijatuhi sanksi PTDH.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dijatuhi sanksi PTDH terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Dia tak terima kemudian mengajukan permohonan banding.

Ferdy Sambo sendiri merupakan salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Tersangka lainnya adalah Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Bharada Eliezer, dan Bripka Ricky. []

Baca Juga :   Gautam Adani Geser Mukesh Ambani Sebagai Orang Terkaya di Asia
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Andi Amran Copot Anak Buah Yang Terima Fee Proyek
Lomba Desa Wisata Nusantara dan Lomba Literasi Budaya Desa Tahun 2024
AHY di WWF 2024: Masyarakat Dunia Harus Atasi Kelangkaan Lahan dan Air
Warung Madura Tidak Pernah Dilarang Beroperasi 24 Jam
Indonesia Perlu Capai 5 Parameter ini untuk Jadi Negara Maju
Erick Thohir Komentari Penumpang Kereta Cepat Jakarta-Bandung Tembus 1 Juta
Perpaduan Investasi Emas dan Karya Seni, Treasury Art Prize! Spot Menarik di Art Jakarta 2023
Sejarah Gedung Lawang Sewu, Kisah Mistis, dan Peristiwa Pertempuran Lima Hari

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 22:59 WIB

Rahayu Saraswati Serahkan Formulir Caketum TIDAR Periode 2025-2030

Senin, 21 April 2025 - 22:18 WIB

Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Terkait Perkembangan Pemulihan Sistem

Sabtu, 19 April 2025 - 21:07 WIB

Banjir Dukungan Akar Rumput, Rahayu Saraswati Maju Kembali Jadi Caketum TIDAR

Sabtu, 19 April 2025 - 15:45 WIB

Dana Aman, Transaksi Non-tunai KJP Plus Lewat EDC Bank DKI Tetap Lancar

Jumat, 18 April 2025 - 20:40 WIB

Bank DKI Salurkan KJP Tahap I 2025 Bagi Penerima Baru Sebanyak 43.502 Siswa

Kamis, 17 April 2025 - 12:05 WIB

Tipe-X Umumkan Tur Konser untuk Rayakan 30 Tahun Perjalanan Bermusik

Kamis, 17 April 2025 - 11:31 WIB

Bank DKI Sampaikan Progres Perbaikan Sistem Layanan Transfer Antar-Bank

Selasa, 15 April 2025 - 00:32 WIB

Gubernur Pramono Dorong Transformasi Bank DKI

Berita Terbaru

Penyanyi solo, Marcello Tahitoe alias Ello. (Foto: Istimewa)

Musik

Penyanyi Solo, Ello Rilis Single Setunggal

Minggu, 20 Apr 2025 - 21:43 WIB