Jakarta – Polri memastikan, upacara atau seremonial atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo, tidak akan digelar. Hal ini disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Senin (19/09/2022).
“Tidak ada. Sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial,” tuturnya.
Dedi juga menegaskan, penyerahan hasil putusan sidang banding akan dilakukan setelah seluruh proses administrasi selesai dilakukan. Penyerahan sanksi, nantinya akan diserahkan oleh divisi Sumber Daya Manusia (SDM) selambatnya tiga hari setelah sidang banding digelar.
“Setelah itu diserahkan, diputus sudah keanggotaannya,” tegasnya.
Sementara komisi sidang banding kode etik, memutuskan menolak pengajuan banding PTDH terhadap Ferdy Sambo. Keputusan hasil sidang banding yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto itu, bersifat final dan mengikat.
“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” ucap Komjen Agung dikutip dari Channel YouTube Polri TV, Senin (19/09/2022).
Dengan demikian, putusan PTDH tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali. Agung juga menyatakan, perbuatan Sambo sebagai perbuatan tercela. Sehingga Sambo tetap dijatuhi sanksi PTDH.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dijatuhi sanksi PTDH terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Dia tak terima kemudian mengajukan permohonan banding.
Ferdy Sambo sendiri merupakan salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Tersangka lainnya adalah Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Bharada Eliezer, dan Bripka Ricky. []