Polri Tidak Akan Gelar Seremonial Pemecatan Ferdy Sambo

- Editor

Selasa, 20 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: Polri.go)

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: Polri.go)

Jakarta – Polri memastikan, upacara atau seremonial atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo, tidak akan digelar. Hal ini disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Senin (19/09/2022).

“Tidak ada. Sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial,” tuturnya.

Dedi juga menegaskan, penyerahan hasil putusan sidang banding akan dilakukan setelah seluruh proses administrasi selesai dilakukan. Penyerahan sanksi, nantinya akan diserahkan oleh divisi Sumber Daya Manusia (SDM) selambatnya tiga hari setelah sidang banding digelar.

“Setelah itu diserahkan, diputus sudah keanggotaannya,” tegasnya.

Sementara komisi sidang banding kode etik, memutuskan menolak pengajuan banding PTDH terhadap Ferdy Sambo. Keputusan hasil sidang banding yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto itu, bersifat final dan mengikat.

“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” ucap Komjen Agung dikutip dari Channel YouTube Polri TV, Senin (19/09/2022).

Baca Juga :   Jokowi Perpanjang Diskon Pajak Rumah dan Mobil

Dengan demikian, putusan PTDH tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali. Agung juga menyatakan, perbuatan Sambo sebagai perbuatan tercela. Sehingga Sambo tetap dijatuhi sanksi PTDH.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dijatuhi sanksi PTDH terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Dia tak terima kemudian mengajukan permohonan banding.

Ferdy Sambo sendiri merupakan salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Tersangka lainnya adalah Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Bharada Eliezer, dan Bripka Ricky. []

Baca Juga :   Gebrak Vaksinasi dan Pemberian Baksos Presisi 30 tahun Pengabdian Alumni Akpol 91
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tanah yang Dikuasai Perusahaan Skala Besar
BNN Identifikasi dan Musnahkan 2 Ladang Ganja
Kebut Jargas Bintaro, PGN Aliri Gas Kebayoran Villas dan Terrace
Weak Hero Class 2 : Si Penyendiri Mulai Punya Teman
Andi Amran Copot Anak Buah Yang Terima Fee Proyek

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:20 WIB

Mahia, Maseja dan Chrisalia Jadi Sorotan di Main-Main Cipete Vol. 39

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:09 WIB

Unit Skatepunk, Man Sinner Getarkan Kopi Wangsa Bogor di Buitenstage

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:10 WIB

Tanah Air Project Hadirkan Pesan Toleransi di Festival Gospel Gifest 2026

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:25 WIB

Man Sinner Tutup Swag Event Episode 130 dengan Energi Penuh

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:46 WIB

Ifan Seventeen Sentuh Hati Pendengar Lewat Single Jangan Paksa Rindu (Beda)

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:05 WIB

People Sweet Tawarkan Refleksi Sosial Lewat Single Parade Ego

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:49 WIB

Man Sinner Gunakan Visual Banjir dan Eksploitasi Hutan di Video Klip Single Bumi Menangis (Unplugged)

Kamis, 8 Januari 2026 - 21:47 WIB

Yure Andini Tawarkan Warna Musik Keroncong Modern Lewat Single Ya Kamu

Berita Terbaru