“Tanah-tanah kosong aset pemerintah yang tidak dijaga, tidak dipasang pelang, tiba-tiba nanti diprofiling oleh kelompok ini dan dicari asalnya dan dicari pembanding, dipalsu dan timbul sertifikat baru.”
Pelopor.id | Jakarta – Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol.Hengki Haryadi mengungkapkan modus baru mafia tanah, yakni mengincar lahan kosong yang tidak dijaga dan tidak dipasang plang.
“Jadi beberapa modus operandi tanah-tanah kosong aset pemerintah yang tidak dijaga, tidak dipasang pelang, tiba-tiba nanti diprofiling oleh kelompok ini dan dicari asalnya dan dicari pembanding, dipalsu dan timbul sertifikat baru,” tuturnya dikutip Rabu, 20/07/2022)
Polda Metro Jaya sendiri sebelumnya telah menetapkan 30 orang sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah. Menurut Kombes Hengki, ada 5 modus yang digunakan para pelaku dalam melakukan aksi kejahatannya.

“Kasus yang kami tangani terdiri dari 10 laporan polisi yang dimulai dari tahun 2020 sampai 2022. Ada lima modus operandi dan 4 di antaranya modus baru,” ungkapnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Kombes Hengki juga menjelaskan, peran tersangka, diantaranya adalah membiayai perbuatan melawan hukum.
“Misalnya, oknum pegawai jasa keuangan dari awal sudah membiayai perbuatan melawan hukum ini, kemudian pada saat sertifikat ini jadi diagunkan ke bank, mereka yang berperan. Dan bank ini tidak sadar,” tandasnya. []












