Pelopor.id | Jakarta – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sedang menyelidiki kasus pengelolaan dana masyarakat untuk bantuan kemanusiaan yang dilakukan oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT). meskipun belum menerima laporan dari masyarakat.
“Info dari Bareskrim masih proses penyelidikan dulu,” tutur Dedi Prasetyo, dikutip Rabu (06/07/22).
Sementara Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana di tempat terpisah mengatakan, berdasarkan hasil analisis transaksi yang dilakukan pihaknya, terindikasi ada penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang.
Menurutnya, PPATK sudah sejak lama melakukan analisis terhadap transaksi keuangan ACT. Hasil analisis itu pun telah diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
“Kami mengindikasikan ada transaksi yang menyimpang, tujuan dan peruntukannya serta pihak-pihak yang tidak semestinya.” tegas Ivan.
BNPT sendiri mengaku memang telah menerima data dari PPATK terkait aliran dana ACT yang diduga mengalir ke aktivitas terlarang. Namun BNPT menegaskan, ACT belum masuk Daftar Terduga Terorisme atau Organisasi Terorisme (DTTOT).
“Saat ini memang ACT belum masuk dalam Daftar Terduga Terorisme atau Organisasi Terorisme (DTTOT) sehingga membutuhkan pendalaman dan koordinasi dengan stakeholder terkait dalam menentukan konstruksi hukumnya,” ucap Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Ahmad Nurwakhid, Selasa (05/07/2022).
ACT didirikan Ahyudin bersama rekan-rekannya pada 21 April 2005 sebagai yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan. ACT didukung donatur publik dari masyarakat serta partisipasi perusahaan melalui program kemitraan dan Corporate Social Responsibility (CSR). []