EPA AS Tak Dapat Mengeluarkan Batasan Luas pada Gas Rumah Kaca

- Editor

Jumat, 1 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi emisi dari Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). (Foto: Pelopor.id/Pixabay)

Ilustrasi emisi dari Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). (Foto: Pelopor.id/Pixabay)

Jakarta | Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) memutuskan bahwa badan lingkungan utama pemerintah tidak dapat mengeluarkan batasan luas pada gas rumah kaca. Keputusan ini pun secara tajam membatasi kekuasaan pemerintahan Presiden Joe Biden untuk memerangi perubahan iklim.

Dengan mayoritas 6-3, pengadilan tinggi menemukan bahwa Badan Perlindungan Lingkungan atau Environmental Protection Agency (EPA) tidak memiliki kekuatan untuk menetapkan batas emisi dari pembangkit listrik tenaga batu bara, yang menghasilkan hampir 20 persen listrik yang dikonsumsi di AS.

Mengutip AFP, keputusan tersebut mengembalikan harapan Biden untuk menggunakan EPA untuk menurunkan emisi guna memenuhi tujuan iklim global, yang ditetapkan pada 2015 di bawah Perjanjian Paris tentang perubahan iklim.

Itu adalah kemenangan signifikan bagi pertambangan batu bara dan industri tenaga batu bara, yang ditargetkan pada tahun yang sama untuk pembatasan ketat oleh pemerintahan era presiden Barack Obama dalam upaya memangkas polusi karbon.

Hal ini juga menandai kemenangan bagi kaum konservatif yang melawan peraturan pemerintah tentang industri, dengan mayoritas pengadilan termasuk tiga hakim agung sayap kanan yang ditunjuk oleh mantan presiden Donald Trump, yang berusaha melemahkan EPA.

Konservatif mendukung keputusan itu, sementara pemerintahan Biden mengecamnya karena merusak perjuangan melawan pemanasan global.

“Ini adalah keputusan lain yang menghancurkan dari Pengadilan yang bertujuan untuk membawa negara kita mundur,” kata Gedung Putih dalam sebuah pernyataan.[]

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Merck & Co Ajukan Izin Tablet Covid-19 Pertama di AS

Berita Terkait

Shakira dan Burna Boy Hidupkan Semangat Global di Mexico City
BRAVE 2025 Siap Guncang Bintan dengan Rave Party Bertema Bioluminescence
Temuan Potongan Tikus Picu Penarikan Roti Terkenal di Jepang
Alroji Saku John Jacob Astor Pecahkan Rekor Harga Artefak Titanic
Kecelakaan Kereta Mematikan di India Terkait Kegagalan Sistem Sinyal
Biden Optimis Bisa Sepakat dengan Republik untuk Menaikkan Batas Utang
Ford Pangkas 1.300 Pekerjaan di Inggris
Tesla Babak Belur di Wall Street

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:41 WIB

Hadirkan King Nassar, PRSU 2026 Gabungkan Musik, Budaya, dan Identitas Sumatera Utara

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:53 WIB

Keyboardis Hengkang, Band Indie Jalesdeva Rilis Pengumuman

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:54 WIB

Porosatas Buka Babak Baru Lewat No Love! (Alternate Version) Bareng Yuke Sampurna

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:44 WIB

Kohi Sekai Hadirkan Semangat Bangkit dan Bertahan di Album Future

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:36 WIB

INDAHKUS Makin Cegil di Single Baru Bertajuk Bentar Lagi Sayang

Sabtu, 11 Juli 2026 - 01:41 WIB

Eks Gitaris ERK, Reza Ryan Perkenalkan Proyek Solo Kantusfirmus Lewat Bintang Magnolia

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:47 WIB

Project Pop Bakal Rayakan 30 Tahun dengan Konser di Tennis Indoor Senayan, Jakarta

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:05 WIB

Unit Skatepunk Man Sinner Lepas Single Kembali, Representasi Aksi Comeback

Berita Terbaru