EPA AS Tak Dapat Mengeluarkan Batasan Luas pada Gas Rumah Kaca

- Editor

Jumat, 1 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi emisi dari Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). (Foto: Pelopor.id/Pixabay)

Ilustrasi emisi dari Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). (Foto: Pelopor.id/Pixabay)

Jakarta | Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) memutuskan bahwa badan lingkungan utama pemerintah tidak dapat mengeluarkan batasan luas pada gas rumah kaca. Keputusan ini pun secara tajam membatasi kekuasaan pemerintahan Presiden Joe Biden untuk memerangi perubahan iklim.

Dengan mayoritas 6-3, pengadilan tinggi menemukan bahwa Badan Perlindungan Lingkungan atau Environmental Protection Agency (EPA) tidak memiliki kekuatan untuk menetapkan batas emisi dari pembangkit listrik tenaga batu bara, yang menghasilkan hampir 20 persen listrik yang dikonsumsi di AS.

Mengutip AFP, keputusan tersebut mengembalikan harapan Biden untuk menggunakan EPA untuk menurunkan emisi guna memenuhi tujuan iklim global, yang ditetapkan pada 2015 di bawah Perjanjian Paris tentang perubahan iklim.

Itu adalah kemenangan signifikan bagi pertambangan batu bara dan industri tenaga batu bara, yang ditargetkan pada tahun yang sama untuk pembatasan ketat oleh pemerintahan era presiden Barack Obama dalam upaya memangkas polusi karbon.

Hal ini juga menandai kemenangan bagi kaum konservatif yang melawan peraturan pemerintah tentang industri, dengan mayoritas pengadilan termasuk tiga hakim agung sayap kanan yang ditunjuk oleh mantan presiden Donald Trump, yang berusaha melemahkan EPA.

Konservatif mendukung keputusan itu, sementara pemerintahan Biden mengecamnya karena merusak perjuangan melawan pemanasan global.

“Ini adalah keputusan lain yang menghancurkan dari Pengadilan yang bertujuan untuk membawa negara kita mundur,” kata Gedung Putih dalam sebuah pernyataan.[]

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Square Enix dan Bandai Namco Susul Riot Games Bantu Ukraina

Berita Terkait

BRAVE 2025 Siap Guncang Bintan dengan Rave Party Bertema Bioluminescence
Temuan Potongan Tikus Picu Penarikan Roti Terkenal di Jepang
Alroji Saku John Jacob Astor Pecahkan Rekor Harga Artefak Titanic
Kecelakaan Kereta Mematikan di India Terkait Kegagalan Sistem Sinyal
Biden Optimis Bisa Sepakat dengan Republik untuk Menaikkan Batas Utang
Ford Pangkas 1.300 Pekerjaan di Inggris
Tesla Babak Belur di Wall Street
Pesan Natal, Paus Fransiskus Minta Perang Rusia-Ukraina Diakhiri

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:55 WIB

Psy dan P Nation Minta Maaf atas Kasus Obat Psikotropika

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:45 WIB

gabsav Bawa Nuansa Playful dan Berani di Single tangled

Senin, 25 Mei 2026 - 18:01 WIB

Lindee Cremona dan Kawizz Sajikan Single Hiphop Ringan Malas Tapi Terpaksa

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:32 WIB

DNA Gandeng PARKZ, Rilis PAIN dengan Nuansa Cross-Genre

Senin, 18 Mei 2026 - 01:41 WIB

Lirik Lagu Lindee Cremona – Bukan Akhir Cerita

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:32 WIB

Merchandise Kolaborasi Hello Kitty x Jisoo BLACKPINK Hadir di Jakarta

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:52 WIB

Rahasia Intelijen Hadirkan Kritik Tajam di Lagu Suci Tanah Pembantaian

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:22 WIB

Lindee Cremona Rilis Lagu dan Video Klip Bukan Akhir Cerita

Berita Terbaru

Musisi Gabriella Miranda alias gabsav. (Foto: Istimewa)

Musik

gabsav Bawa Nuansa Playful dan Berani di Single tangled

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:45 WIB

Grup duo elektronik, DNA bersama PARKZ. (Foto: Istimewa)

Musik

DNA Gandeng PARKZ, Rilis PAIN dengan Nuansa Cross-Genre

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:32 WIB