Jakarta | Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) memutuskan bahwa badan lingkungan utama pemerintah tidak dapat mengeluarkan batasan luas pada gas rumah kaca. Keputusan ini pun secara tajam membatasi kekuasaan pemerintahan Presiden Joe Biden untuk memerangi perubahan iklim.
Dengan mayoritas 6-3, pengadilan tinggi menemukan bahwa Badan Perlindungan Lingkungan atau Environmental Protection Agency (EPA) tidak memiliki kekuatan untuk menetapkan batas emisi dari pembangkit listrik tenaga batu bara, yang menghasilkan hampir 20 persen listrik yang dikonsumsi di AS.
Mengutip AFP, keputusan tersebut mengembalikan harapan Biden untuk menggunakan EPA untuk menurunkan emisi guna memenuhi tujuan iklim global, yang ditetapkan pada 2015 di bawah Perjanjian Paris tentang perubahan iklim.
Itu adalah kemenangan signifikan bagi pertambangan batu bara dan industri tenaga batu bara, yang ditargetkan pada tahun yang sama untuk pembatasan ketat oleh pemerintahan era presiden Barack Obama dalam upaya memangkas polusi karbon.
Hal ini juga menandai kemenangan bagi kaum konservatif yang melawan peraturan pemerintah tentang industri, dengan mayoritas pengadilan termasuk tiga hakim agung sayap kanan yang ditunjuk oleh mantan presiden Donald Trump, yang berusaha melemahkan EPA.
Konservatif mendukung keputusan itu, sementara pemerintahan Biden mengecamnya karena merusak perjuangan melawan pemanasan global.
“Ini adalah keputusan lain yang menghancurkan dari Pengadilan yang bertujuan untuk membawa negara kita mundur,” kata Gedung Putih dalam sebuah pernyataan.[]