EPA AS Tak Dapat Mengeluarkan Batasan Luas pada Gas Rumah Kaca

- Editor

Jumat, 1 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi emisi dari Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). (Foto: Pelopor.id/Pixabay)

Ilustrasi emisi dari Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). (Foto: Pelopor.id/Pixabay)

Jakarta | Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) memutuskan bahwa badan lingkungan utama pemerintah tidak dapat mengeluarkan batasan luas pada gas rumah kaca. Keputusan ini pun secara tajam membatasi kekuasaan pemerintahan Presiden Joe Biden untuk memerangi perubahan iklim.

Dengan mayoritas 6-3, pengadilan tinggi menemukan bahwa Badan Perlindungan Lingkungan atau Environmental Protection Agency (EPA) tidak memiliki kekuatan untuk menetapkan batas emisi dari pembangkit listrik tenaga batu bara, yang menghasilkan hampir 20 persen listrik yang dikonsumsi di AS.

Mengutip AFP, keputusan tersebut mengembalikan harapan Biden untuk menggunakan EPA untuk menurunkan emisi guna memenuhi tujuan iklim global, yang ditetapkan pada 2015 di bawah Perjanjian Paris tentang perubahan iklim.

Itu adalah kemenangan signifikan bagi pertambangan batu bara dan industri tenaga batu bara, yang ditargetkan pada tahun yang sama untuk pembatasan ketat oleh pemerintahan era presiden Barack Obama dalam upaya memangkas polusi karbon.

Hal ini juga menandai kemenangan bagi kaum konservatif yang melawan peraturan pemerintah tentang industri, dengan mayoritas pengadilan termasuk tiga hakim agung sayap kanan yang ditunjuk oleh mantan presiden Donald Trump, yang berusaha melemahkan EPA.

Konservatif mendukung keputusan itu, sementara pemerintahan Biden mengecamnya karena merusak perjuangan melawan pemanasan global.

“Ini adalah keputusan lain yang menghancurkan dari Pengadilan yang bertujuan untuk membawa negara kita mundur,” kata Gedung Putih dalam sebuah pernyataan.[]

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Biden Berkomitmen Alokasikan USD 150 Juta untuk ASEAN

Berita Terkait

Temuan Potongan Tikus Picu Penarikan Roti Terkenal di Jepang
Alroji Saku John Jacob Astor Pecahkan Rekor Harga Artefak Titanic
Kecelakaan Kereta Mematikan di India Terkait Kegagalan Sistem Sinyal
Biden Optimis Bisa Sepakat dengan Republik untuk Menaikkan Batas Utang
Ford Pangkas 1.300 Pekerjaan di Inggris
Tesla Babak Belur di Wall Street
Pesan Natal, Paus Fransiskus Minta Perang Rusia-Ukraina Diakhiri
Rumah Mode Balenciaga Putus Hubungan dengan Kanye West

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 22:59 WIB

Rahayu Saraswati Serahkan Formulir Caketum TIDAR Periode 2025-2030

Senin, 21 April 2025 - 22:18 WIB

Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Terkait Perkembangan Pemulihan Sistem

Sabtu, 19 April 2025 - 21:07 WIB

Banjir Dukungan Akar Rumput, Rahayu Saraswati Maju Kembali Jadi Caketum TIDAR

Sabtu, 19 April 2025 - 15:45 WIB

Dana Aman, Transaksi Non-tunai KJP Plus Lewat EDC Bank DKI Tetap Lancar

Jumat, 18 April 2025 - 20:40 WIB

Bank DKI Salurkan KJP Tahap I 2025 Bagi Penerima Baru Sebanyak 43.502 Siswa

Kamis, 17 April 2025 - 12:05 WIB

Tipe-X Umumkan Tur Konser untuk Rayakan 30 Tahun Perjalanan Bermusik

Kamis, 17 April 2025 - 11:31 WIB

Bank DKI Sampaikan Progres Perbaikan Sistem Layanan Transfer Antar-Bank

Selasa, 15 April 2025 - 00:32 WIB

Gubernur Pramono Dorong Transformasi Bank DKI

Berita Terbaru

Penyanyi solo, Marcello Tahitoe alias Ello. (Foto: Istimewa)

Musik

Penyanyi Solo, Ello Rilis Single Setunggal

Minggu, 20 Apr 2025 - 21:43 WIB