Google Bayar USD 118 Juta untuk Selesaikan Gugatan Diskriminasi Gender

- Editor

Senin, 13 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Google. (Foto: Pelopor.id/Pixabay)

Ilustrasi Google. (Foto: Pelopor.id/Pixabay)

Jakarta | Google telah menyelesaikan, tanpa mengakui kesalahan, gugatan class action diskriminasi gender. Dalam gugatan itu disebutkan Google membayar karyawan wanita lebih rendah dan memberi mereka posisi peringkat yang lebih rendah daripada karyawan pria.

Dalam sebuah pernyataan, Firma hukum Lieff Cabraser Heimann & Bernstein LLP dan Altshuler Berzon LLP mengatakan bahwa Google telah mengeluarkan USD 118 juta untuk sekitar 15.500 karyawan wanita yang telah bekerja di perusahaan itu sejak September 2013.

Tak hanya itu, Google juga menyetujui pihak ketiga untuk menganalisis praktik perekrutan dan kompensasi sebagai bagian dari penyelesaian.

“Sementara kami sangat percaya pada kesetaraan kebijakan dan praktik kami, setelah hampir lima tahun proses pengadilan, kedua belah pihak sepakat bahwa penyelesaian masalah, tanpa pengakuan atau temuan apa pun, adalah demi kepentingan terbaik semua orang,” kata Google dalam pernyataan yang dikutip dari AFP.

Hal ini bermula ketika sejumlah mantan karyawan Google melayangkan gugatan ke pengadilan San Francisco pada 2017. Mereka menuduh perusahaan itu membayar wanita lebih rendah daripada pria untuk posisi yang setara.

Google juga disebut menugaskan wanita ke posisi yang lebih rendah daripada pria dengan pengalaman serupa lantaran mereka sebelumnya mendapatkan gaji yang lebih kecil.

Menurut salinan perjanjian yang dirilis oleh firma hukum, “Google menyangkal semua tuduhan dalam gugatan dan menyatakan bahwa itu telah sepenuhnya mematuhi semua hukum, aturan, dan peraturan yang berlaku setiap saat.”

Seorang hakim masih harus menyetujui perjanjian, kata dua firma hukum untuk penggugat.

Sebelumnya Google setuju pada 2021 untuk membayar USD 3,8 juta kepada Departemen Tenaga Kerja Amerika Serikat atas tuduhan telah mendiskriminasi perempuan dan orang Asia.[]

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Pengadilan Tertinggi Malaysia Putuskan Hukuman 12 Tahun Penjara bagi Najib Razak

Berita Terkait

Bicara Persatuan di Piala Dunia 2026, Tom Cruise Tuai Kritik Pedas
Shakira dan Burna Boy Hidupkan Semangat Global di Mexico City
BRAVE 2025 Siap Guncang Bintan dengan Rave Party Bertema Bioluminescence
Temuan Potongan Tikus Picu Penarikan Roti Terkenal di Jepang
Alroji Saku John Jacob Astor Pecahkan Rekor Harga Artefak Titanic
Kecelakaan Kereta Mematikan di India Terkait Kegagalan Sistem Sinyal
Biden Optimis Bisa Sepakat dengan Republik untuk Menaikkan Batas Utang
Ford Pangkas 1.300 Pekerjaan di Inggris

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:52 WIB

Lesti Kejora Jadi Kolaborator di Konser 30 Tahun UNGU

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:41 WIB

Hadirkan King Nassar, PRSU 2026 Gabungkan Musik, Budaya, dan Identitas Sumatera Utara

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:54 WIB

Porosatas Buka Babak Baru Lewat No Love! (Alternate Version) Bareng Yuke Sampurna

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:44 WIB

Kohi Sekai Hadirkan Semangat Bangkit dan Bertahan di Album Future

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:50 WIB

Donne Maula Rilis Harum, Lagu Tentang Alasan Tetap Berjuang

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:36 WIB

INDAHKUS Makin Cegil di Single Baru Bertajuk Bentar Lagi Sayang

Sabtu, 11 Juli 2026 - 01:41 WIB

Eks Gitaris ERK, Reza Ryan Perkenalkan Proyek Solo Kantusfirmus Lewat Bintang Magnolia

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:47 WIB

Project Pop Bakal Rayakan 30 Tahun dengan Konser di Tennis Indoor Senayan, Jakarta

Berita Terbaru

Penyanyi dangdut, Lesti Kejora. (Foto: Istimewa)

Musik

Lesti Kejora Jadi Kolaborator di Konser 30 Tahun UNGU

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:52 WIB

Momen aktor laga Tom Cruise berpidato di Seremonial Penutupan Piala Dunia 2026. (Foto: Istimewa)

Internasional

Bicara Persatuan di Piala Dunia 2026, Tom Cruise Tuai Kritik Pedas

Senin, 20 Jul 2026 - 17:58 WIB