Komite Basel Bakal Keluarkan Aturan Baru Terkait Aset Kripto

- Editor

Kamis, 2 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kripto. (Foto: Pelopor.id/Pixabay)

Ilustrasi kripto. (Foto: Pelopor.id/Pixabay)

Jakarta | Komite Basel untuk Pengawasan Perbankan tengah menggodok aturan baru di industri perbankan terkait kepemilikan aset pada kripto, yang ditargetkan rampung akhir 2022. Dalam hal ini, bank harus menyisihkan modal yang cukup untuk menutupi kerugian pada kepemilikan aset kripto secara penuh.

“Perkembangan terbaru semakin menyoroti pentingnya memiliki kerangka kerja kehati-hatian minimum global untuk mengurangi risiko dari aset-aset kripto,” pernyataan Komite Basel seperti dikutip dari Bloomberg.

Sepanjang bulan ini, Komite Basel berencana menerbitkan makalah konsultasi lain, dengan tujuan menyelesaikan aturan yang mendorong prinsip kehatian-hatian bagi bank. Negara-negara yang menjadi anggota Komite Basel telah berkomitmen menerapkan prinsip-prinsip yang disepakati ke dalam aturan nasional mereka.

Saat ini, keanggotaan Komite Basel terdiri dari perwakilan senior dari otoritas pengawas perbankan dan bank sentral dari negara-negara G10, yaitu Belgia, Kanada, Prancis, Jerman, Italia, Belanda, Swedia, Swiss, Britania Raya, Amerika Serikat serta perwakilan dari Luxemburg dan Spanyol.

Komite juga sepakat Zona Euro adalah salah satu yurisdiksi domestik dalam hal menghitung penyangga modal tambahan untuk bank-bank besar yang sistemik secara global yang berbasis di sana.

Menanggapi hal itu, Bank Sentral Eropa menilainya sebagai langkah menuju sektor perbankan yang lebih terintegrasi di Eropa dan menciptakan pasar domestik yang sesungguhnya.[]

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Bertemu Menteri Perdagangan dan Industri Kedua Singapura Sandiaga Ungkap Hal ini

Berita Terkait

Weak Hero Class 2 : Si Penyendiri Mulai Punya Teman
Andi Amran Copot Anak Buah Yang Terima Fee Proyek
Lomba Desa Wisata Nusantara dan Lomba Literasi Budaya Desa Tahun 2024
AHY di WWF 2024: Masyarakat Dunia Harus Atasi Kelangkaan Lahan dan Air
Temuan Potongan Tikus Picu Penarikan Roti Terkenal di Jepang
Alroji Saku John Jacob Astor Pecahkan Rekor Harga Artefak Titanic
Warung Madura Tidak Pernah Dilarang Beroperasi 24 Jam
Indonesia Perlu Capai 5 Parameter ini untuk Jadi Negara Maju

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 18:11 WIB

Solois Asal Tangerang, Azel Rilis Single Debut Perfect Charm

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:08 WIB

Nama Grup Band Kotak Tetap Milik Cella, Tantri, dan Chua Usai Gugatan Banding Ditolak Pengadilan

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:51 WIB

Kirana Setio Berbagi Panggung dengan Pitahati di Main-Main di Cipete Episode 12

Rabu, 14 Mei 2025 - 16:18 WIB

Kamila Batavia Hadirkan EP Perdana The Scent of Camellias

Jumat, 9 Mei 2025 - 23:28 WIB

Daun Jatuh Hadirkan Versi Baru Lagu Dewi

Jumat, 9 Mei 2025 - 20:33 WIB

Pendaftaran Kompetisi Seni FINNA Art of the Year 2025 Resmi Dibuka

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:10 WIB

Djakarta Warehouse Project 2025 Bakal Digelar di Bali

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:37 WIB

Swag Event 103: Panggung Musik yang Meriah di Kala di Kalijaga

Berita Terbaru