Jakarta | Komite Basel untuk Pengawasan Perbankan tengah menggodok aturan baru di industri perbankan terkait kepemilikan aset pada kripto, yang ditargetkan rampung akhir 2022. Dalam hal ini, bank harus menyisihkan modal yang cukup untuk menutupi kerugian pada kepemilikan aset kripto secara penuh.
“Perkembangan terbaru semakin menyoroti pentingnya memiliki kerangka kerja kehati-hatian minimum global untuk mengurangi risiko dari aset-aset kripto,” pernyataan Komite Basel seperti dikutip dari Bloomberg.
Sepanjang bulan ini, Komite Basel berencana menerbitkan makalah konsultasi lain, dengan tujuan menyelesaikan aturan yang mendorong prinsip kehatian-hatian bagi bank. Negara-negara yang menjadi anggota Komite Basel telah berkomitmen menerapkan prinsip-prinsip yang disepakati ke dalam aturan nasional mereka.
Saat ini, keanggotaan Komite Basel terdiri dari perwakilan senior dari otoritas pengawas perbankan dan bank sentral dari negara-negara G10, yaitu Belgia, Kanada, Prancis, Jerman, Italia, Belanda, Swedia, Swiss, Britania Raya, Amerika Serikat serta perwakilan dari Luxemburg dan Spanyol.
Komite juga sepakat Zona Euro adalah salah satu yurisdiksi domestik dalam hal menghitung penyangga modal tambahan untuk bank-bank besar yang sistemik secara global yang berbasis di sana.
Menanggapi hal itu, Bank Sentral Eropa menilainya sebagai langkah menuju sektor perbankan yang lebih terintegrasi di Eropa dan menciptakan pasar domestik yang sesungguhnya.[]