Komite Basel Bakal Keluarkan Aturan Baru Terkait Aset Kripto

- Editor

Kamis, 2 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kripto. (Foto: Pelopor.id/Pixabay)

Ilustrasi kripto. (Foto: Pelopor.id/Pixabay)

Jakarta | Komite Basel untuk Pengawasan Perbankan tengah menggodok aturan baru di industri perbankan terkait kepemilikan aset pada kripto, yang ditargetkan rampung akhir 2022. Dalam hal ini, bank harus menyisihkan modal yang cukup untuk menutupi kerugian pada kepemilikan aset kripto secara penuh.

“Perkembangan terbaru semakin menyoroti pentingnya memiliki kerangka kerja kehati-hatian minimum global untuk mengurangi risiko dari aset-aset kripto,” pernyataan Komite Basel seperti dikutip dari Bloomberg.

Sepanjang bulan ini, Komite Basel berencana menerbitkan makalah konsultasi lain, dengan tujuan menyelesaikan aturan yang mendorong prinsip kehatian-hatian bagi bank. Negara-negara yang menjadi anggota Komite Basel telah berkomitmen menerapkan prinsip-prinsip yang disepakati ke dalam aturan nasional mereka.

Saat ini, keanggotaan Komite Basel terdiri dari perwakilan senior dari otoritas pengawas perbankan dan bank sentral dari negara-negara G10, yaitu Belgia, Kanada, Prancis, Jerman, Italia, Belanda, Swedia, Swiss, Britania Raya, Amerika Serikat serta perwakilan dari Luxemburg dan Spanyol.

Komite juga sepakat Zona Euro adalah salah satu yurisdiksi domestik dalam hal menghitung penyangga modal tambahan untuk bank-bank besar yang sistemik secara global yang berbasis di sana.

Menanggapi hal itu, Bank Sentral Eropa menilainya sebagai langkah menuju sektor perbankan yang lebih terintegrasi di Eropa dan menciptakan pasar domestik yang sesungguhnya.[]

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Marine Spatial Planning & Services Expo 2022 Bakal Digelar 13-15 September

Berita Terkait

Ryan Gosling Perankan Karakter Ghost Rider Versi Marvel Cinematic Universe
Langgar Privasi, TikTok dan Apple Kena Denda di Korea Selatan
Bicara Persatuan di Piala Dunia 2026, Tom Cruise Tuai Kritik Pedas
Shakira dan Burna Boy Hidupkan Semangat Global di Mexico City
Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
BRAVE 2025 Siap Guncang Bintan dengan Rave Party Bertema Bioluminescence
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 17:32 WIB

Bank Jakarta Resmikan New Look Branch KCP Kebayoran Park, Hadirkan Wajah Baru yang Lebih Modern

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:09 WIB

Gestone Villa & Resto Batu Karas Lestarikan Tradisi Hajat Laut Pangandaran

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:31 WIB

Direktur Utama Bank Jakarta: Optimalisasi Keamanan Siber Jadi Fokus Strategi Pengembangan

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:00 WIB

Bank Jakarta dan BEI Kompak Dorong Transformasi dan Kualitas di Tengah Dinamika Ekonomi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:17 WIB

Bank Jakarta Raih Tiga Penghargaan pada 23rd Infobank-MRI Banking Customer Experience Appreciation 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:34 WIB

Gandeng BliBli, Bank Jakarta Hadirkan Engagement Store di Jakarta Fair 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:34 WIB

Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:28 WIB

Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI Jakarta Bersama Bank Jakarta

Berita Terbaru

Ilustrasi aplikasi media sosial TikTok. (Foto: Istimewa)

Internasional

Langgar Privasi, TikTok dan Apple Kena Denda di Korea Selatan

Minggu, 26 Jul 2026 - 18:40 WIB

Penyanyi dangdut, Lesti Kejora. (Foto: Istimewa)

Musik

Lesti Kejora Jadi Kolaborator di Konser 30 Tahun UNGU

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:52 WIB