Kemendes PDTT Terbitkan Buku Saku Panduan dan Sosialisasi Penanganan Bencana

- Editor

Sabtu, 23 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menerbitkan Buku Saku panduan dan sosialisasi penanganan bencana menyasar desa-desa yang rawan bencana.

Hal ini disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar, dalam Rapat Tingkat Menteri Evaluasi Persiapan Panitia Nasional Penyelenggara Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR) ke-7 tahun 2022 di Nusa Dua Bali.

“Panduan Penanganan Bencana ini jadi acuan bagi Desa dalam merencanakan, menganggarkan, dan Melaksanakan penanganan bencana di Desa, Rekomendasi penanganan bencana tiap desa tersusun algoritmik sesuai arah Kebijakan SDGs Desa untuk penanganan bencana: SDGs Desa Tujuan 1, 11, 12, 13, 14, 15, 16,” tuturnya Kamis (21/4/2022).

Pria yang akrab disapa Gus Halim ini menjelaskan, Kebijakan Penanganan Bencana di Desa dimulai dengan Surat Mendes PDTT Tanggal 16 Oktober 2020 mengenai Persiapan penanganan bencana dan Koordinasi penanganan bencana.

Kemudian ditindaklanjuti Kepmen Desa PDTT Nomor 71 Tahun 2021 tentang Panduan Penanganan Bencana di Desa yang berisi kegiatan dan anggaran pencegahan, kesiapsiagaan, tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi.

Gus Halim memaparkan, dari 74.960 desa, terdapat 28 persen desa yang mengalami bencana pada tahun 2021. Fakta lainnya hingga tahun 2021, baru sekitar 20 persen desa yang siap dengan mitigasi bencana.

“Oleh karena itu, buku panduan ini penting dan akan dicetak dalam bentuk Ringkasan Kepmendesa PDTT 71/2021 divisualisasikan dalam bentuk infografis dengan menyasar Desa Rawan Bencana,” ungkapnya.

Gus Halim juga menerangkan penanganan Bencana di Desa terbagi dalam empat tahapan.

1. Dimulai dengan Pencegahan dan Mitigasi. Pada tahapan ini, kelembagaan Posyandu, PKK, kader lingkungan, kader Kesehatan dan lain-lain diaktifkan.

2. Gerakan hidup bersih dan sehat, Sosialisasi risiko bencana Desa antara lain menyebarluaskan selebaran, poster, dan spanduk mengenai risiko bencana.

3. Program Padat Karya Tunai Desa membersihkan saluran air, membuat sumur resapan, reboisasi aliran sungai.

4. Musyawarah Desa penetapan rencana pencegahan dan mitigasi bencana dan/atau Peraturan Desa tentang pencegahan dan mitigasi bencana.

Baca Juga :   Mengenal Gendang Beleq, Musik Tradisional Lombok Penyambut Pasukan Perang

Dalam forum yang sama, Gus Halim juga menjelaskan Tahapan-tahapan mitigasi bencana desa.

1. Mengintensifkan peringatan dini bencana diantaranya seperti penyebarluasan informasi dari stasiun BMKG, BNPB, PVMBG, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pekerjaan Umum, Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumberdaya Air, dan Kementerian Desa PDTT.

2. Kesiapsiagaan yang dimulai dengan mengaktifkan relawan desa lawan Covid-19 menjadi relawan darurat bencana kemudian pengembangan kapasitas: pelatihan, pendidikan, dan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya kelompok relawan dan para pelaku penanggulangan bencana agar memiliki kemampuan dan berperan aktif sebagai pelaku utama dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kegiatan-kegiatan penanganan bencana.

Pengadaan peralatan bencana antara lain: peralatan keselamatan, tenda darurat, perahu karet, dan sebagainya. Pemantauan gejala alam dan potensi bencana melalui Siskamling dan kader lingkungan. Persiapan peralatan evakuasi diantaranya: tandu, kursi roda, mobil ambulan/angkutan darurat dan Penyiapan pos pengungsian yang aksesibel misalnya di: balai desa, sekolah, rumah ibadah.

3. Tanggap Darurat yang bermaterikan Evakuasi korban bencana,  mengaktifkan pos pengungsian, penyiapan dapur umum, Pelayanan kesehatan darurat, pengamanan lokasi terdampak bencana dan pengungsian dan Pelayanan dukungan psikososial.

4. Rehabilitasi dan Rekonstruksi seperti Bantuan Tunai untuk korban bencana yang belum menerima bantuan dari skema perlindungan sosial pemerintah.

Baca Juga :   Korea Selatan Bakal Luncurkan Megacity Kedua Setelah Seoul

“Rekonstruksi fasilitas sosial/umum dengan pola padat karya tunai dan evaluasi penanganan bencana,” tegas Gus Halim.

Panduan ini, lanjut Gus Halim, juga dapat menjadi acuan bagi desa dalam penggunaan dana Desa untuk kegiatan tanggap darurat bencana. Serta acuan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi, Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian dalam membina penyelenggaraan penanganan bencana di Desa.

“ Dana Desa bisa digunakan untuk Penanganan Bencana dengan catatan sesuai dengan kewenangan dan diputuskan dalam musyawarah desa. Kami optimis buku panduan ini dapat memudahkan dalam mengorganisasikan sumber daya masyarakat untuk mengurangi kerentanan sekaligus meningkatkan kapasitas demi mengurangi risiko bencana.” Tandasnya. []

Baca Juga :   Gus Menteri Minta Penanganan Kemiskinan Ekstrem Tidak Perdebatkan Data
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ribuan Orang Antusias Ikuti Undian Ancol Points di Panggung Sunset Sound
Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth Diduga Terobos Jalur Transjakarta dan Maki Polisi
Jakarta International Pet Show 2026 Siap Hadir di NICE PIK 2
Aston Villa Siap Panaskan GBK Lawan Indonesia All Stars
Klinik Utama GP+ Medical & Paincare Resmi Dibuka di Kebon Jeruk, Jakarta
Bank Jakarta Salurkan Bantuan Untuk Sahabat Disabilitas Binaan YaSDI
Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta
Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Jakarta Dukung Sistem Pembayaran pada Bazar Jakarta Prime Ramadan 2026

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:08 WIB

Didukung R. Heri Santoso, Wongalas Rilis Album Dari Rakjat Oleh Rakjat Oentoek Rakjat

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:27 WIB

Festival Glenn Fredly Kembali Ke Timur Suguhkan Musik Lintas Generasi di Jakarta

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:41 WIB

Hadirkan King Nassar, PRSU 2026 Gabungkan Musik, Budaya, dan Identitas Sumatera Utara

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:53 WIB

Keyboardis Hengkang, Band Indie Jalesdeva Rilis Pengumuman

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:54 WIB

Porosatas Buka Babak Baru Lewat No Love! (Alternate Version) Bareng Yuke Sampurna

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:44 WIB

Kohi Sekai Hadirkan Semangat Bangkit dan Bertahan di Album Future

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:50 WIB

Donne Maula Rilis Harum, Lagu Tentang Alasan Tetap Berjuang

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:36 WIB

INDAHKUS Makin Cegil di Single Baru Bertajuk Bentar Lagi Sayang

Berita Terbaru

Ilustrasi aplikasi media sosial TikTok. (Foto: Istimewa)

Internasional

Langgar Privasi, TikTok dan Apple Kena Denda di Korea Selatan

Minggu, 26 Jul 2026 - 18:40 WIB