Pengadilan Singapura Tolak Banding Eksekusi Mati Kasus Narkoba

- Editor

Selasa, 29 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi palu pengadilan. (Foto: Pelopor.id/Pixabay/QuinceCreative)

Ilustrasi palu pengadilan. (Foto: Pelopor.id/Pixabay/QuinceCreative)

Jakarta | Pengadilan Singapura pada Selasa (29/03/2022), menolak banding terhadap eksekusi Nagaenthran Dharmalingam, seorang Malaysia yang dihukum akibat penyelundupan narkoba. Pengadilan menolak argumen yang diajukan tim hukumnya bahwa Dharmalingam harus dibebaskan karena mengalami gangguan mental.

Dharmalingam telah divonis hukuman mati selama lebih dari satu dekade, akibat menyelundupkan sekitar 42,7 gram heroin ke Singapura, yang dikenal memiliki undang-undang narkotika terberat di dunia. Berdasarkan data yang dikutip dari Reuters, selama periode 2016-2019, Singapura telah menghukum gantung 25 orang, mayoritas akibat pelanggaran terkait narkoba.

Kasus Dharmalingam telah menarik perhatian dunia, hingga sekelompok pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan miliarder Inggris Richard Branson, bergabung dengan perdana menteri Malaysia dan aktivis hak asasi manusia (HAM) untuk mendesak Singapura meringankan hukuman Dharmalingam.

Violet Netto sebagai pengacara Dharmalingam memang keberatan menyajikan catatan medis penjara kliennya pada sidang terakhir, dengan alasan kerahasiaan. Ia pun meminta tinjauan psikiatri independen.

Namun Ketua Hakim Sundaresh Menon dalam sidang hari Selasa mengatakan, upaya untuk mencegah pengungkapan laporan medis tidak masuk akal dan tidak ada bukti yang dapat diterima yang menunjukkan penurunan kondisi mentalnya. Pengadilan juga menolak permintaan tinjauan psikiatri independen.

“Pembanding telah diberikan proses hukum berdasarkan hukum, dan tidak terbuka baginya untuk menantang hasil dari proses itu ketika dia tidak mengajukan apa pun untuk menunjukkan bahwa dia memiliki kasus untuk dipertimbangkan,” kata panel lima hakim dalam putusannya.[]

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Duterte Berpotensi Tak Akan Diadili Atas Kebijakan Pemberantasan Narkoba

Berita Terkait

Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
BRAVE 2025 Siap Guncang Bintan dengan Rave Party Bertema Bioluminescence
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tanah yang Dikuasai Perusahaan Skala Besar
BNN Identifikasi dan Musnahkan 2 Ladang Ganja
Kebut Jargas Bintaro, PGN Aliri Gas Kebayoran Villas dan Terrace
Weak Hero Class 2 : Si Penyendiri Mulai Punya Teman

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:20 WIB

Mahia, Maseja dan Chrisalia Jadi Sorotan di Main-Main Cipete Vol. 39

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:09 WIB

Unit Skatepunk, Man Sinner Getarkan Kopi Wangsa Bogor di Buitenstage

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:10 WIB

Tanah Air Project Hadirkan Pesan Toleransi di Festival Gospel Gifest 2026

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:25 WIB

Man Sinner Tutup Swag Event Episode 130 dengan Energi Penuh

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:46 WIB

Ifan Seventeen Sentuh Hati Pendengar Lewat Single Jangan Paksa Rindu (Beda)

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:05 WIB

People Sweet Tawarkan Refleksi Sosial Lewat Single Parade Ego

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:49 WIB

Man Sinner Gunakan Visual Banjir dan Eksploitasi Hutan di Video Klip Single Bumi Menangis (Unplugged)

Kamis, 8 Januari 2026 - 21:47 WIB

Yure Andini Tawarkan Warna Musik Keroncong Modern Lewat Single Ya Kamu

Berita Terbaru