Pengadilan Singapura Tolak Banding Eksekusi Mati Kasus Narkoba

- Editor

Selasa, 29 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi palu pengadilan. (Foto: Pelopor.id/Pixabay/QuinceCreative)

Ilustrasi palu pengadilan. (Foto: Pelopor.id/Pixabay/QuinceCreative)

Jakarta | Pengadilan Singapura pada Selasa (29/03/2022), menolak banding terhadap eksekusi Nagaenthran Dharmalingam, seorang Malaysia yang dihukum akibat penyelundupan narkoba. Pengadilan menolak argumen yang diajukan tim hukumnya bahwa Dharmalingam harus dibebaskan karena mengalami gangguan mental.

Dharmalingam telah divonis hukuman mati selama lebih dari satu dekade, akibat menyelundupkan sekitar 42,7 gram heroin ke Singapura, yang dikenal memiliki undang-undang narkotika terberat di dunia. Berdasarkan data yang dikutip dari Reuters, selama periode 2016-2019, Singapura telah menghukum gantung 25 orang, mayoritas akibat pelanggaran terkait narkoba.

Kasus Dharmalingam telah menarik perhatian dunia, hingga sekelompok pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan miliarder Inggris Richard Branson, bergabung dengan perdana menteri Malaysia dan aktivis hak asasi manusia (HAM) untuk mendesak Singapura meringankan hukuman Dharmalingam.

Violet Netto sebagai pengacara Dharmalingam memang keberatan menyajikan catatan medis penjara kliennya pada sidang terakhir, dengan alasan kerahasiaan. Ia pun meminta tinjauan psikiatri independen.

Namun Ketua Hakim Sundaresh Menon dalam sidang hari Selasa mengatakan, upaya untuk mencegah pengungkapan laporan medis tidak masuk akal dan tidak ada bukti yang dapat diterima yang menunjukkan penurunan kondisi mentalnya. Pengadilan juga menolak permintaan tinjauan psikiatri independen.

“Pembanding telah diberikan proses hukum berdasarkan hukum, dan tidak terbuka baginya untuk menantang hasil dari proses itu ketika dia tidak mengajukan apa pun untuk menunjukkan bahwa dia memiliki kasus untuk dipertimbangkan,” kata panel lima hakim dalam putusannya.[]

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Polri Beri Izin Uji Coba Liga 1 dengan Kapasitas Penonton Terbatas

Berita Terkait

Shakira dan Burna Boy Hidupkan Semangat Global di Mexico City
Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
BRAVE 2025 Siap Guncang Bintan dengan Rave Party Bertema Bioluminescence
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tanah yang Dikuasai Perusahaan Skala Besar
BNN Identifikasi dan Musnahkan 2 Ladang Ganja
Kebut Jargas Bintaro, PGN Aliri Gas Kebayoran Villas dan Terrace

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:41 WIB

Hadirkan King Nassar, PRSU 2026 Gabungkan Musik, Budaya, dan Identitas Sumatera Utara

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:53 WIB

Keyboardis Hengkang, Band Indie Jalesdeva Rilis Pengumuman

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:54 WIB

Porosatas Buka Babak Baru Lewat No Love! (Alternate Version) Bareng Yuke Sampurna

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:44 WIB

Kohi Sekai Hadirkan Semangat Bangkit dan Bertahan di Album Future

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:36 WIB

INDAHKUS Makin Cegil di Single Baru Bertajuk Bentar Lagi Sayang

Sabtu, 11 Juli 2026 - 01:41 WIB

Eks Gitaris ERK, Reza Ryan Perkenalkan Proyek Solo Kantusfirmus Lewat Bintang Magnolia

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:47 WIB

Project Pop Bakal Rayakan 30 Tahun dengan Konser di Tennis Indoor Senayan, Jakarta

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:05 WIB

Unit Skatepunk Man Sinner Lepas Single Kembali, Representasi Aksi Comeback

Berita Terbaru