Kemenkes: e-HAC Wajib Diisi Sebelum Keberangkatan

- Editor

Rabu, 2 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

e-HAC di aplikasi PeduliLindungi. (Foto:Pelopor.id/Tangkapan layar)

e-HAC di aplikasi PeduliLindungi. (Foto:Pelopor.id/Tangkapan layar)

Pelopor.id – Kementerian Kesehatan, menyampaikan bahwa pelaku perjalanan domestik diwajibkan mengisi electronic-Health Alert Card (e-HAC) sebelum keberangkatan. Hal ini untuk menghindari antrean panjang di bandara saat kedatangan.

Sebelumnya, e-HAC diisi pelaku perjalanan domestik setelah mereka tiba di tempat tujuan. Namun, seiring dengan jumlah pengguna transportasi udara domestik meningkat, terjadi antrean panjang di bandara saat kedatangan untuk memeriksa e-HAC.

Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji menegaskan, kini pelaku perjalanan domestik diminta untuk segera update aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru, dan memperhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi Covid-19.

“Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” tuturnya di Jakarta, Selasa (01/03/2022).

e-HAC sendiri ialah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi COVID-19. Melalui aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, e-HAC punya fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan user-friendly.

Pembaruan fitur tersebut, membuat proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan. Sebelumnya e-HAC diperiksa saat di bandara kedatangan, berdasarkan aturan terbaru pemeriksaan dilakukan saat check-in di bandara keberangkatan.

“Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022 mendatang,” tegas Setiaji.

Selain pengguna transportasi udara, Setiaji juga mengingatkan bahwa e-HAC wajib diisi bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.

“Ke depan, fitur dan alur pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan, dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku,” tandasnya.

Baca Juga :   Islandia Akhiri Perburuan Paus Mulai 2024

Adapun cara Mengisi e-HAC Domestik Terbaru di Aplikasi PeduliLindungi adalah sebagai berikut

1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
3. Klik fitur “e-HAC” yang ada pada laman utama
4. Pilih “Buat e-HAC”
5. Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri
6. Pilih sarana perjalanan “Udara”
7. Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan
8. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
9. Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
10. Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
11. Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang
12. Bila e-HAC menampilkan informasi “hasil tes tidak ditemukan”, silahkan konsultasikan ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. Jika menampilkan kasus konfirmasi (status hitam), pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan
13. Bila dinyatakan layak terbang, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya
14. Lanjutkan dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan.
15. Setelah itu, pilih “konfirmasi” dan selesai. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kebut Jargas Bintaro, PGN Aliri Gas Kebayoran Villas dan Terrace
Weak Hero Class 2 : Si Penyendiri Mulai Punya Teman
Andi Amran Copot Anak Buah Yang Terima Fee Proyek
Lomba Desa Wisata Nusantara dan Lomba Literasi Budaya Desa Tahun 2024
AHY di WWF 2024: Masyarakat Dunia Harus Atasi Kelangkaan Lahan dan Air
Panduan Merawat Kulit Wajah Secara Alami
Warung Madura Tidak Pernah Dilarang Beroperasi 24 Jam
Indonesia Perlu Capai 5 Parameter ini untuk Jadi Negara Maju

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 02:37 WIB

SaladKlab Gebrak Kancah Musik Elektronik Lewat EP No Wassap

Selasa, 17 Juni 2025 - 01:16 WIB

Inocent Purwanto Resmi Terjun ke Industri Musik Lewat Single Dilanjutkan Salah, Disudahi Perih

Jumat, 13 Juni 2025 - 02:06 WIB

Unit Rock, MUSE Bakal Gelar Konser di Jakarta

Jumat, 13 Juni 2025 - 00:57 WIB

Meha Angkat Tema Ghosting di Single Ada Rasa

Rabu, 11 Juni 2025 - 23:22 WIB

Bakal Konser di Sentul, Mariah Carey Siap Bawakan Hits Ikonik

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:44 WIB

Usung #MomentumLoDimulai, Kolektif Soundwich Resmi Diluncurkan

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:03 WIB

Dari 2015 ke 2025, Bemby Gusti Hadirkan Evolusi Suara dalam Single Rayuan Nan Elok

Rabu, 11 Juni 2025 - 20:42 WIB

Kay Sebastene Unjuk Keberanian untuk Jujur Lewat Single I’M NOT

Berita Terbaru

Poster konser Muse di Jakarta. (Foto: Instagram/muse)

Musik

Unit Rock, MUSE Bakal Gelar Konser di Jakarta

Jumat, 13 Jun 2025 - 02:06 WIB

Penyanyi solo, Meha. (Foto: Istimewa)

Musik

Meha Angkat Tema Ghosting di Single Ada Rasa

Jumat, 13 Jun 2025 - 00:57 WIB