Kemenkes: e-HAC Wajib Diisi Sebelum Keberangkatan

- Editor

Rabu, 2 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

e-HAC di aplikasi PeduliLindungi. (Foto:Pelopor.id/Tangkapan layar)

e-HAC di aplikasi PeduliLindungi. (Foto:Pelopor.id/Tangkapan layar)

Pelopor.id – Kementerian Kesehatan, menyampaikan bahwa pelaku perjalanan domestik diwajibkan mengisi electronic-Health Alert Card (e-HAC) sebelum keberangkatan. Hal ini untuk menghindari antrean panjang di bandara saat kedatangan.

Sebelumnya, e-HAC diisi pelaku perjalanan domestik setelah mereka tiba di tempat tujuan. Namun, seiring dengan jumlah pengguna transportasi udara domestik meningkat, terjadi antrean panjang di bandara saat kedatangan untuk memeriksa e-HAC.

Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji menegaskan, kini pelaku perjalanan domestik diminta untuk segera update aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru, dan memperhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi Covid-19.

“Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” tuturnya di Jakarta, Selasa (01/03/2022).

e-HAC sendiri ialah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi COVID-19. Melalui aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, e-HAC punya fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan user-friendly.

Pembaruan fitur tersebut, membuat proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan. Sebelumnya e-HAC diperiksa saat di bandara kedatangan, berdasarkan aturan terbaru pemeriksaan dilakukan saat check-in di bandara keberangkatan.

“Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022 mendatang,” tegas Setiaji.

Selain pengguna transportasi udara, Setiaji juga mengingatkan bahwa e-HAC wajib diisi bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.

“Ke depan, fitur dan alur pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan, dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku,” tandasnya.

Baca Juga :   Menkes: Perlu Komitmen Kuat untuk Ciptakan Dunia Bebas TBC di 2023

Adapun cara Mengisi e-HAC Domestik Terbaru di Aplikasi PeduliLindungi adalah sebagai berikut

1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
3. Klik fitur “e-HAC” yang ada pada laman utama
4. Pilih “Buat e-HAC”
5. Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri
6. Pilih sarana perjalanan “Udara”
7. Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan
8. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
9. Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
10. Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
11. Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang
12. Bila e-HAC menampilkan informasi “hasil tes tidak ditemukan”, silahkan konsultasikan ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. Jika menampilkan kasus konfirmasi (status hitam), pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan
13. Bila dinyatakan layak terbang, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya
14. Lanjutkan dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan.
15. Setelah itu, pilih “konfirmasi” dan selesai. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tanah yang Dikuasai Perusahaan Skala Besar
BNN Identifikasi dan Musnahkan 2 Ladang Ganja
IONATION 2025 Hadirkan Maia Estianty, Ajak Masyarakat Lebih Peduli Kesehatan
Hari Anak Nasional 2025: TNP Group, MUGU, dan Sahabat Anak Hadirkan Ruang Bermain Bermakna di Cijantung
Poli deCent, Langkah Strategis RS MMC Hadapi Gangguan Mental di Era Modern

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 17:32 WIB

Bank Jakarta Resmikan New Look Branch KCP Kebayoran Park, Hadirkan Wajah Baru yang Lebih Modern

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:09 WIB

Gestone Villa & Resto Batu Karas Lestarikan Tradisi Hajat Laut Pangandaran

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:31 WIB

Direktur Utama Bank Jakarta: Optimalisasi Keamanan Siber Jadi Fokus Strategi Pengembangan

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:00 WIB

Bank Jakarta dan BEI Kompak Dorong Transformasi dan Kualitas di Tengah Dinamika Ekonomi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:17 WIB

Bank Jakarta Raih Tiga Penghargaan pada 23rd Infobank-MRI Banking Customer Experience Appreciation 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:34 WIB

Gandeng BliBli, Bank Jakarta Hadirkan Engagement Store di Jakarta Fair 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:34 WIB

Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:28 WIB

Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI Jakarta Bersama Bank Jakarta

Berita Terbaru

Ilustrasi aplikasi media sosial TikTok. (Foto: Istimewa)

Internasional

Langgar Privasi, TikTok dan Apple Kena Denda di Korea Selatan

Minggu, 26 Jul 2026 - 18:40 WIB

Penyanyi dangdut, Lesti Kejora. (Foto: Istimewa)

Musik

Lesti Kejora Jadi Kolaborator di Konser 30 Tahun UNGU

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:52 WIB