Pelopor.id – Pemerintah akan memberlakukan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk mengurus SIM, STNK, SKCK, Serta untuk calon jemaah umrah dan haji khusus. Selain itu, kepesertaan BPJS Kesehatan, juga menjadi syarat jual beli tanah.
Syarat tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Melalui Inpres itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta sekitar 30 kementerian atau lembaga mendorong optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional.
Terkait hal ini, Pakar kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai kebijakan tersebut cenderung mengada-ada dan dipaksakan. Hal ini lantaran jual beli tanah berbeda dari objek sehingga tak bisa disamakan dengan transaksi lainnya.
“Karena bangunan itu kan tidak sama dengan objek lain,” tutur Trubus di program Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne Senin, 21 Februari 2022.
Trubus menjelaskan, proses transaksi jual beli tanah biasanya melibatkan notaris atau perangkat desa dan harus ada keautentikan dengan objek dan dokumen yang ditransaksikan. Selain itu, unsur perdata juga mesti dipenuhi dalam transaksi jual beli tanah.
Trubus khawatir, jika kebijakan ini tetap diberlakukan pada awal Maret nanti maka akan membebankan masyarakat. Pasalnya, tidak semua masyarakat saat ini terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan sedangkan sejauh ini peserta BPJS Kesehatan masih didominasi pekerja formal.

Menurut Trubus, persoalan saat ini sebenarnya yang perlu dibenahi adalah pelayanan BPJS Kesehatan. Menurutnya, pelayanan BPJS Kesehatan tidak optimal dan belum memudahkan masyarakat. Sehingga masyarakat tidak tertarik dalam isu BPJS Kesehatan.
“Layanan publiknya itu ngeri-ngeri sedap, pelayanannya seperti bola pingpong, pelayanannya nggak jelas lah,” tandas Trubus. []












