BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Pakar Kebijakan Publik: Kebijakan yang Mengada-ada dan Dipaksakan

- Editor

Senin, 21 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar kebijakan publik Trubus Rahadiansyah. (Foto:pelopor.id/Tangkapan layar)

Pakar kebijakan publik Trubus Rahadiansyah. (Foto:pelopor.id/Tangkapan layar)

Pelopor.id – Pemerintah akan memberlakukan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk mengurus SIM, STNK, SKCK, Serta untuk calon jemaah umrah dan haji khusus. Selain itu, kepesertaan BPJS Kesehatan, juga menjadi syarat jual beli tanah.

Syarat tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Melalui Inpres itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta sekitar 30 kementerian atau lembaga mendorong optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional.

Terkait hal ini, Pakar kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai kebijakan tersebut cenderung mengada-ada dan dipaksakan. Hal ini lantaran jual beli tanah berbeda dari objek sehingga tak bisa disamakan dengan transaksi lainnya.

“Karena bangunan itu kan tidak sama dengan objek lain,” tutur Trubus di program Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne Senin, 21 Februari 2022.

Trubus menjelaskan, proses transaksi jual beli tanah biasanya melibatkan notaris atau perangkat desa dan harus ada keautentikan dengan objek dan dokumen yang ditransaksikan. Selain itu, unsur perdata juga mesti dipenuhi dalam transaksi jual beli tanah.

Trubus khawatir, jika kebijakan ini tetap diberlakukan pada awal Maret nanti maka akan membebankan masyarakat. Pasalnya, tidak semua masyarakat saat ini terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan sedangkan sejauh ini peserta BPJS Kesehatan masih didominasi pekerja formal.

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, STNK, SKCK, Umrah, Haji dan Jual Beli Tanah
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, STNK, SKCK, Umrah, Haji dan Jual Beli Tanah. (Foto:Pelopor.id/Tantri Lestari)

Menurut Trubus, persoalan saat ini sebenarnya yang perlu dibenahi adalah pelayanan BPJS Kesehatan. Menurutnya, pelayanan BPJS Kesehatan tidak optimal dan belum memudahkan masyarakat. Sehingga masyarakat tidak tertarik dalam isu BPJS Kesehatan.

“Layanan publiknya itu ngeri-ngeri sedap, pelayanannya seperti bola pingpong, pelayanannya nggak jelas lah,” tandas Trubus. []

Facebook Comments Box
Baca Juga :   NIK Bakal Gantikan Nomor Kepesertaan BPJS Kesehatan

Berita Terkait

Klinik Utama GP+ Medical & Paincare Resmi Dibuka di Kebon Jeruk, Jakarta
Bank Jakarta Salurkan Bantuan Untuk Sahabat Disabilitas Binaan YaSDI
Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta
Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Jakarta Dukung Sistem Pembayaran pada Bazar Jakarta Prime Ramadan 2026
Aksi Kolektif Wartawan Musik di KLBB Festival Bagikan Takjil di Program Dari Media Untuk Semua
Portal Berita Reallist Media: Menyajikan Hiburan dan Lifestyle dengan Cara Berbeda
Bank Jakarta Gandeng Jakmania Wujudkan Inklusi Keuangan
Dream Theater Guncang Jakarta dalam Tur Konser 40 Tahun

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:08 WIB

Perpaduan Etnik, Folk, dan Elektronik, Album Jejak Milik MIRZATAMI Resmi Dirilis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:55 WIB

Psy dan P Nation Minta Maaf atas Kasus Obat Psikotropika

Senin, 25 Mei 2026 - 18:01 WIB

Lindee Cremona dan Kawizz Sajikan Single Hiphop Ringan Malas Tapi Terpaksa

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:32 WIB

DNA Gandeng PARKZ, Rilis PAIN dengan Nuansa Cross-Genre

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:13 WIB

Single TÔ Fora Satukan Eksplorasi Kreatif Nyxx, Tokio, dan Iqua

Senin, 18 Mei 2026 - 01:41 WIB

Lirik Lagu Lindee Cremona – Bukan Akhir Cerita

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:32 WIB

Merchandise Kolaborasi Hello Kitty x Jisoo BLACKPINK Hadir di Jakarta

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:52 WIB

Rahasia Intelijen Hadirkan Kritik Tajam di Lagu Suci Tanah Pembantaian

Berita Terbaru

ILustrasi Sepak Bola. (Foto: Istimewa)

Internasional

Shakira dan Burna Boy Hidupkan Semangat Global di Mexico City

Jumat, 12 Jun 2026 - 16:33 WIB