Pelopor.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan akan memproses hukum perusahaan yang melakukan penambangan pasir di perairan Pulau Rupat, Provinsi Riau. Selain aspek legalitas, praktik penambangan pasir tersebut diduga menimbulkan kerusakan pesisir.
“Terhadap temuan pelanggaran ini, kami akan proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan pada pada Senin (14/2/2022).

Adin menjelaskan, pengungkapan kasus pelanggaran ini melibatkan berbagai instansi terkait, mulai dari adanya pengaduan masyarakat kepada jajaran Kepolisian Daerah Riau, proses verifikasi yang juga melibatkan Pemerintah Daerah dan juga WALHI sampai dengan intercept yang dilakukan Ditjen PSDKP.
Hasilnya merujuk pada kesimpulan bahwa kegiatan penambangan tersebut tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), dan diduga menimbulkan abrasi yang mengakibatkan kerusakan terumbu karang dan juga kerusakan padang lamun sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat khususnya nelayan.

“Salah satu hal yang menjadi pertimbangan penting kami adalah dampak kegiatan ini terhadap kawasan pesisir dan nelayan. Apalagi Pulau Rupat ini termasuk Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT),” ungkap Adin.
- KKP: Pembangunan Sarana dan Prasarana Vegetasi Pantai Dilakukan di Kebumen dan Jember
- Terapkan Ekonomi Biru, KKP Kebut Program Unggulan Tata Kelola Ruang Laut
Lebih lanjut Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Polsus PWP3K) akan bekerja untuk memproses pelanggaran yang dilakukan oleh PT. LMU sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yang jelas sebut Adin, Undang-Undang memberikan ruang baik melalui pidana, sanksi administrasi maupun penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Beberapa ketentuan terkait pelanggaran yang dilakukan tersebut di antaranya terkait dugaan kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak dilengkapi PKKPRL dan diduga menimbulkan kerusakan dan/atau kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 101 ayat (3), Pasal 188, Pasal 195, dan Pasal 196 PP Nomor 21 Tahun 2021.
Selain itu juga akan dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut untuk menemukan unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 35 huruf i juncto Pasal 73 ayat (1) huruf d UU Nomor 27 Tahun 2007. Tidak terbatas dengan sanksi pidana, terhadap dugaan kerusakan dan/atau kerugian yang terjadi, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juga mengatur proses ganti kerugian melalui mekanisme penyelesaian di luar pengadilan. []












