Pelopor.id – Wadir Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes. Pol. Helfi Assegaf, menjelaskan dalam beberapa kasus yang ditangani terkait pinjol ilegal ditemukan bahwa warga negara asing (WNA) menjadi otak dalam aktivitas tersebut.
“Yang sudah kita tangani, ada warga negara China, warga negara Amerika. Dan semuanya telah kita lakukan proses penegakan hukum maupun penahanan,” tutur Helfi, Jumat (11/2/2022).
Ia menjelaskan, biasanya warga negara asing ini secara acak merekrut beberapa Warga Negara Indonesia (WNI) untuk menjadi karyawannya. Dalam proses perekrutan, karyawan-karyawan ini dijanjikan gaji yang besar.
“Namun faktanya, warga negara Indonesia yang direkrut tersebut diberikan gaji yang tidak sesuai diperjanjikan,” tandas Helfi.
Sejatinya, praktik pinjol ilegal memiliki perbedaan dalam menjalankan operasionalnya. Menurut Helfi, pelaku pinjol ilegal banyak yang menawarkan pinjaman kepada calon nasabah melalui SMS dan beberapa iklan secara masif.
“Para pemberi pinjaman menawarkan pada calon nasabah melalui SMS atau aplikasi-aplikasi, iklan-iklan yang secara masif disebarkan secara acak kepada masyarakat. Mereka menawarkan pinjaman secara mudah tanpa tatap muka secara langsung,” tegasnya. []












