KLHK: Stop Cemari Lingkungan, Penggunaan Merkuri di Tambang Harus Disudahi

- Editor

Rabu, 9 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati. (Foto:pelopor.id/KLHK)

Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati. (Foto:pelopor.id/KLHK)

Pelopor.id – Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati menegaskan bahwa, Pelaku industri Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK), harus berhenti mencemari lingkungan dengan limbah merkuri lantaran aksi tersebut dapat membahayakan banyak pihak.

Hal ini, disampaikan pada diskusi daring “Menuju PESK Bebas Merkuri,” yang digelar oleh KLHK bersama United Nations Development Programme (UNDP), di Jakarta, pada Selasa, (8/2/2022).

Diskusi digelar sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah Indonesia yang telah ditunjuk sebagai tuan rumah pelaksanaan Pertemuan Keempat Konferensi Para Pihak (Conference of the Parties/COP). Dimana salah satu tujuan konvensi tersebut, adalah pengentasan pencemaran lingkungan oleh limbah merkuri.

“Penambang emas yang tidak bertanggungjawab, limbah merkuri dibuang begitu saja di lokasi, termasuk ke sungai tempat di mana pada umumnya PESK berada. Sebagian besar kegiatan PESK berlangsung secara ilegal,” tutur Vivien.

“Kegiatan tanpa izin ini menimbulkan dampak negatif, yaitu menyebabkan penurunan kualitas lingkungan akibat pembukaan lahan untuk penambangan, dan pembuangan tailing sebagai sisa dari pengolahan emas yang menggunakan bahan kimia tertentu,” Sambungnya.

Vivien menjelaskan, kegiatan PESK umumnya beroperasi secara informal dan mengeksploitasi cadangan-cadangan emas marginal, yang terletak di daerah terpencil dengan akses yang sulit dijangkau seperti di hutan lindung dan di kawasan konservasi. Bahkan di beberapa tempat, kegiatan pengolahan emas PESK dilakukan di tengah pemukiman penduduk.

Kegiatan ini, juga merupakan sumber mata pencaharian menarik di pedesaan, karena berpotensi memberikan pendapatan tambahan. PESK tidak memerlukan pelatihan yang rumit, sehingga sangat mudah masyarakat berpindah dari sektor agrikultur ke sektor penambangan emas, atau menjadi mata pencaharian gabungan.

“PESK sebagai sumber utama penghasilan bagi keluarga karena sulitnya memperoleh pekerjaan. Kegiatan tersebut juga bisa bertahan karena adanya keuntungan yang menggiurkan, dan karena lemahnya pengawasan pada wilayah yang kaya akan sumber daya mineral. Mereka yang telah bertahun-tahun merasakan hasil dari mengolah emas, sangat sulit untuk berpindah ke mata pencaharian lainnya,” tegas Vivien.

Adapun berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh United Nations Environment Programme (UNEP) pada tahun 2013 lalu, Lanjut Vivien, UNEP menemukan bahwa merkuri yang dilepaskan dari kegiatan PESK mencapai 727 ton atau sekitar 37% dari emisi global. Angka ini merupakan yang tertinggi dibanding emisi merkuri yang dilepaskan industri lain seperti pembakaran batubara dan produksi semen.

Baca Juga :   PT. KS Dihukum Ganti Rugi Rp.175,18 Miliar atas Kebakaran Lahan di Kalteng

“Pemerintah Indonesia, berkomitmen untuk mengakhiri penggunaan merkuri oleh para pelaku PESK,” ungkap Dirjen PSLB3, KLHK.

Terkait hal ini, Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Minamata melalui Undang Undang No. 11 tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury atau Konvensi Minamata mengenai Merkuri). Dengan meratifikasi Konvensi Minamata, Indonesia diharuskan membuat langkah-langkah strategis untuk menghapuskan penggunaan serta emisi merkuri.

“Saat ini Indonesia menjadi tuan rumah pelaksanaan C0P-4 Konvensi Minamata dan saya sebagai Presiden COP-4 dari 137 negara nantinya akan melakukan pertemuan COP- 4.2 secara tatap muka di Bali pada bulan Maret dari tanggal 21 – 25 Maret 2022,” ucap Vivien.

“Kami bekerja keras menyiapkan agar acara terselenggara dengan baik mengingat saat ini angka Covid -19 sedang meningkat di Indonesia. Kami memandang bahwa persoalan merkuri ini harus diselesaikan dan kita harus tetap bekerja walaupun dengan proses yang sangat ketat,” sambungnya.

Sebagai bukti komitmen Pemerintah Indonesia dalam penanganan merkuri, diterbitkan Peraturan Presiden No. 21 tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN PPM).

RAN PPM merupakan dokumen rencana kerja tahunan untuk mengurangi dan menghapuskan merkuri di tingkat nasional yang memuat strategi, kegiatan dan target pengurangan dan penghapusan merkuri yang diprioritaskan pada bidang manufaktur, energi, PESK dan kesehatan.

Sementara Gubernur/Walikota/Bupati wajib menyusun dan menetapkan Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri. Dan sebagai pedoman pelaksanaan Perpres No. 21 tahun 2019 kemudian diterbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 81 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Perpres Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri.

Sebagaimana diatur dalam RAN PPM pada bidang prioritas PESK ditargetkan penghapusan penggunaan merkuri sebesar 100% sebelum adanya kebijakan RAN PPM di tahun 2025.

“Tidak ada solusi yang sederhana untuk menghapuskan penggunaan merkuri pada kegiatan PESK secara menyeluruh dan cepat. Tetapi melalui pendekatan regulasi, formalisasi, sosial, lingkungan, penegakan hukum dan penyediaan alternatif teknologi, diharapkan dapat mendukung upaya penghapusan penggunaan merkuri,” tandas Vivien. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth Diduga Terobos Jalur Transjakarta dan Maki Polisi
Jakarta International Pet Show 2026 Siap Hadir di NICE PIK 2
Aston Villa Siap Panaskan GBK Lawan Indonesia All Stars
Klinik Utama GP+ Medical & Paincare Resmi Dibuka di Kebon Jeruk, Jakarta
Bank Jakarta Salurkan Bantuan Untuk Sahabat Disabilitas Binaan YaSDI
Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta
Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Jakarta Dukung Sistem Pembayaran pada Bazar Jakarta Prime Ramadan 2026
Aksi Kolektif Wartawan Musik di KLBB Festival Bagikan Takjil di Program Dari Media Untuk Semua

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 18:39 WIB

Bank Jakarta Terapkan eForm di KCP Kebayoran Park, Permudah Transaksi Nasabah di Kantor Cabang

Senin, 20 Juli 2026 - 17:32 WIB

Bank Jakarta Resmikan New Look Branch KCP Kebayoran Park, Hadirkan Wajah Baru yang Lebih Modern

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:31 WIB

Direktur Utama Bank Jakarta: Optimalisasi Keamanan Siber Jadi Fokus Strategi Pengembangan

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:00 WIB

Bank Jakarta dan BEI Kompak Dorong Transformasi dan Kualitas di Tengah Dinamika Ekonomi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:17 WIB

Bank Jakarta Raih Tiga Penghargaan pada 23rd Infobank-MRI Banking Customer Experience Appreciation 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:34 WIB

Gandeng BliBli, Bank Jakarta Hadirkan Engagement Store di Jakarta Fair 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:34 WIB

Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:28 WIB

Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI Jakarta Bersama Bank Jakarta

Berita Terbaru

Momen aktor laga Tom Cruise berpidato di Seremonial Penutupan Piala Dunia 2026. (Foto: Istimewa)

Internasional

Bicara Persatuan di Piala Dunia 2026, Tom Cruise Tuai Kritik Pedas

Senin, 20 Jul 2026 - 17:58 WIB