PT. KS Dihukum Ganti Rugi Rp.175,18 Miliar atas Kebakaran Lahan di Kalteng

- Editor

Senin, 27 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kebakaran Lahan.(Foto:Pelopor.id/KLHK)

Ilustrasi Kebakaran Lahan.(Foto:Pelopor.id/KLHK)

Pelopor.id | Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, belum lama ini menetapkan bahwa PT. Kumai Sentosa (PT. KS) bertanggung jawab mutlak atas peristiwa kebakaran lahan seluas 3.000 ha yang berada di dalam konsesi PT. KS, Desa Sei Cabang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.

Atas perbuatan itu, Majelis hakim menghukum PT. KS membayar ganti rugi Rp.175,18 miliar dan berkewajiban memulihkan lahan yang terbakar.

“Sudah 10 perkara berkekuatan hukum tetap, dengan nilai gugatan mencapai Rp.3,7 triliun. Saat ini KLHK tengah mempersiapkan proses eksekusi atas perusahaan-perusahaan pembakar hutan dan lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap.”

Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Pangkalan Bun dan akan mempelajari pertimbangan hakim dan amar putusannya.

“Kami tidak berhenti melawan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Kami akan menggunakan semua instrumen hukum, sanksi dan denda administratif, mencabut izin, ganti rugi, maupun pidana penjara, agar pelaku jera,” tutur Rasio Ridho Sani berdasarkan keterangan tertulis yang dikutip Pelopor.id, Senin, 27 September 2021.

Kebakaran Lahan
Kebakaran Lahan.(Foto:Pelopor.id/KLHK)

Rasio Sani menjelaskan, Kejahatan Karhutla adalah kejahatan luar biasa yang mengancam kesehatan dan kehidupan masyarakat dan merugikan negara.

“Ibu Menteri LHK memerintahkan kami untuk menindak tegas dan menghukum seberat-beratnya pelaku kejahatan karhutla. Sekali lagi kami tegaskan kami tidak akan berhenti melawan kejahatan karhutla,” tegasnya.

Sementara itu, Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkum KLHK, menyampaikan informasi saat ini ada 20 perusahaan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang digugat KLHK.

Baca Juga :   Indonesia Pamerkan Berbagai Produk Hasil Hutan di Expo 2020 Dubai

“Sudah 10 perkara berkekuatan hukum tetap, dengan nilai gugatan mencapai Rp.3,7 triliun. Saat ini KLHK tengah mempersiapkan proses eksekusi atas perusahaan-perusahaan pembakar hutan dan lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” tegas Jasmin.[]

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hadirkan 200 Musisi, Merch-Making Market Bakal Digelar di Jakarta
Final Futsal Series dan NCFS Jakarta Digelar di GOR UNJ, Langkah Konkret Bangun Ekosistem Futsal Nasional
Andi Amran Copot Anak Buah Yang Terima Fee Proyek
Bernadya Raih Prestasi Baru di Spotify Indonesia
Lomba Desa Wisata Nusantara dan Lomba Literasi Budaya Desa Tahun 2024
Gandeng Damkar Bantaeng, Huadi Group Gelar Latihan Tanggap Darurat
Didukung Huadi Group dan Pemda Bantaeng, Taekwondo Optimis Raih Medali
AHY di WWF 2024: Masyarakat Dunia Harus Atasi Kelangkaan Lahan dan Air

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 03:25 WIB

Umumkan Lineup Fase Pertama, Pestapora 2025 Kasih Tiket Murah Jelang Lebaran

Selasa, 25 Maret 2025 - 03:56 WIB

Usung Isu Sosial, Unit Metalcore Reiwa Rilis EP Simulacra

Senin, 24 Maret 2025 - 03:01 WIB

Basejam Rilis Single Lebaran Ceria untuk Sambut Idul Fitri 2025

Jumat, 21 Maret 2025 - 00:40 WIB

Demajors Rilis 14 Vinyl Eksklusif, Pre-Order Siap Dibuka

Kamis, 20 Maret 2025 - 02:01 WIB

Rayakan 20 Tahun, Java Jazz Festival 2025 Hadirkan Deretan Musisi Berkualitas Dunia

Selasa, 18 Maret 2025 - 00:39 WIB

Perayaan Musik Spektakuler Break Out Day 2025 Siap Hadir di Bandung

Jumat, 14 Maret 2025 - 22:58 WIB

Usung Tema Saling Silang, Synchronize Fest 2025 Hadirkan Kolaborasi Maksimal

Jumat, 14 Maret 2025 - 22:27 WIB

Rayakan Hari Musik Nasional 2025, FESMI Bikin Program Coaching Clinic dan Jamming

Berita Terbaru

Unit modern metalcore asal Karawang, Reiwa. (Foto: Istimewa)

Musik

Usung Isu Sosial, Unit Metalcore Reiwa Rilis EP Simulacra

Selasa, 25 Mar 2025 - 03:56 WIB

Poster promosi 14 rilisan vinyl eksklusif dari Demajors. (Foto: Istimewa)

Musik

Demajors Rilis 14 Vinyl Eksklusif, Pre-Order Siap Dibuka

Jumat, 21 Mar 2025 - 00:40 WIB