Pelopor.id | Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, belum lama ini menetapkan bahwa PT. Kumai Sentosa (PT. KS) bertanggung jawab mutlak atas peristiwa kebakaran lahan seluas 3.000 ha yang berada di dalam konsesi PT. KS, Desa Sei Cabang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
Atas perbuatan itu, Majelis hakim menghukum PT. KS membayar ganti rugi Rp.175,18 miliar dan berkewajiban memulihkan lahan yang terbakar.
“Sudah 10 perkara berkekuatan hukum tetap, dengan nilai gugatan mencapai Rp.3,7 triliun. Saat ini KLHK tengah mempersiapkan proses eksekusi atas perusahaan-perusahaan pembakar hutan dan lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap.”
Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Pangkalan Bun dan akan mempelajari pertimbangan hakim dan amar putusannya.
“Kami tidak berhenti melawan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Kami akan menggunakan semua instrumen hukum, sanksi dan denda administratif, mencabut izin, ganti rugi, maupun pidana penjara, agar pelaku jera,” tutur Rasio Ridho Sani berdasarkan keterangan tertulis yang dikutip Pelopor.id, Senin, 27 September 2021.

Rasio Sani menjelaskan, Kejahatan Karhutla adalah kejahatan luar biasa yang mengancam kesehatan dan kehidupan masyarakat dan merugikan negara.
“Ibu Menteri LHK memerintahkan kami untuk menindak tegas dan menghukum seberat-beratnya pelaku kejahatan karhutla. Sekali lagi kami tegaskan kami tidak akan berhenti melawan kejahatan karhutla,” tegasnya.
- Baca juga : KLHK Pulangkan 13 Kura-kura Rote dari Singapura
- Baca juga : KLHK Bangun Fasilitas Pemusnah Limbah B3 Medis di NTB
Sementara itu, Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkum KLHK, menyampaikan informasi saat ini ada 20 perusahaan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang digugat KLHK.
“Sudah 10 perkara berkekuatan hukum tetap, dengan nilai gugatan mencapai Rp.3,7 triliun. Saat ini KLHK tengah mempersiapkan proses eksekusi atas perusahaan-perusahaan pembakar hutan dan lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” tegas Jasmin.[]