KLHK Gugat Dua Perusahaan Pembakar Hutan dan Lahan di Kalimantan

- Editor

Selasa, 18 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLHK Gugat Dua Perusahaan Pembakar Hutan dan Lahan di Kalimantan. (Foto:Pelopor.id/KLHK)

KLHK Gugat Dua Perusahaan Pembakar Hutan dan Lahan di Kalimantan. (Foto:Pelopor.id/KLHK)

Pelopor.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengugat PT. Rafi Kamajaya Abadi (PT. RKA) di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, dan PT. Agri Bumi Sentosa (PT. ABS), di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, dengan gugatan telah menyebabkan kebakaran lahan di konsesi dua perusahaan tersebut.

KLHK mengajukan gugatan ganti rugi secara perdata terhadap PT. RKA sebesar Rp.1 triliun atas karhutla seluas 2.560 ha ke PN Sintang Kalbar, dan PT. ABS senilai Rp.752,2 miliar atas karhutla 1.500 ha ke PN Jakarta Pusat.

KLHK Gugat Dua Perusahaan Pembakar Hutan dan Lahan di Kalimantan
KLHK Gugat Dua Perusahaan Pembakar Hutan dan Lahan di Kalimantan. (Foto:Pelopor.id/KLHK)

“Gugatan terhadap dua perusahan ini harus menjadi pembelajaran bagi perusahaan lainnya, agar lebih serius mencegah dan mengendalikan kebakaran di area konsesi mereka. Kami sangat serius menindak pelaku kebakaran hutan dan lahan dan tidak berhenti melawan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan”, tutur Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Pelopor.id, Selasa, (18/1/2022).

“Kami akan menggunakan semua instrumen hukum, baik sanksi dan denda administratif, mencabut izin, ganti rugi, maupun pidana penjara, agar pelaku jera. Sudah banyak perusahaan yang tidak patuh kami berikan sanksi termasuk pembekuan dan pencabutan izin. Tidak hanya itu banyak juga yang sudah kami gugat ganti rugi secara perdata dan dihukum pidana baik penjara maupun denda,” sambung Rasio Ridho Sani.

Menurutnya, kejahatan Karhutla adalah kejahatan luar biasa yang mengancam kesehatan dan kehidupan masyarakat, merusak ekosistem dan merugikan negara.

“Ibu Menteri memerintahkan kami untuk menindak tegas tanpa kompromi, dan menghukum seberat-beratnya pelaku kejahatan karhutla. Sekali lagi kami tegaskan kami tidak akan berhenti melawan kejahatan karhutla,” ungkap Rasio Ridho Sani menambahkan.

Baca Juga :   JFX dan KBI Soft Launching perdagangan Pasar Fisik Emas Digital

Sementara Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkum KLHK,  Jasmin Ragil Utomo menyampaikan informasi bahwa saat ini ada 22 perusahaan terkait kasus kebakaran lahan dan hutan yang digugat KLHK.

“Sudah 12 perkara berkekuatan hukum tetap. Saat ini KLHK tengah mempersiapkan proses eksekusi atas perusahaan-perusahaan pembakar hutan dan lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” sebut Jasmin Ragil Utomo pada Senin, (17/1/2022). []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tanah yang Dikuasai Perusahaan Skala Besar
BNN Identifikasi dan Musnahkan 2 Ladang Ganja
Nuanssa dan Aldy Amis Hadirkan Film Pendek Brutal Bertajuk Cinta Kadang Anjing
Janji Jiwa Gandeng Film Tinggal Meninggal, Suarakan Kampanye Jadi Diri Sendiri
Kebut Jargas Bintaro, PGN Aliri Gas Kebayoran Villas dan Terrace

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 00:59 WIB

Aston Villa Siap Panaskan GBK Lawan Indonesia All Stars

Sabtu, 25 April 2026 - 17:37 WIB

Klinik Utama GP+ Medical & Paincare Resmi Dibuka di Kebon Jeruk, Jakarta

Sabtu, 25 April 2026 - 17:15 WIB

Bank Jakarta Salurkan Bantuan Untuk Sahabat Disabilitas Binaan YaSDI

Jumat, 20 Maret 2026 - 00:01 WIB

Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:24 WIB

Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Jakarta Dukung Sistem Pembayaran pada Bazar Jakarta Prime Ramadan 2026

Senin, 2 Maret 2026 - 22:17 WIB

Aksi Kolektif Wartawan Musik di KLBB Festival Bagikan Takjil di Program Dari Media Untuk Semua

Senin, 2 Maret 2026 - 00:23 WIB

Portal Berita Reallist Media: Menyajikan Hiburan dan Lifestyle dengan Cara Berbeda

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:53 WIB

Bank Jakarta Gandeng Jakmania Wujudkan Inklusi Keuangan

Berita Terbaru

Grup band Rahardja. (Foto: Istimewa)

Musik

Rahardja Pertegas Identitas Musik dengan Single Jatuh

Sabtu, 27 Jun 2026 - 05:31 WIB