Pelopor.id | Perusahaan teknologi Amazon.com Inc memutuskan menaikkan gaji pokok maksimum karyawannya lebih dari dua kali lipat. Semula USD 160.000 atau sekitar Rp 2,29 miliar (kurs Rp 14,365/USD), naik menjadi USD 350.000.
Meski demikian, Amazon tidak menyebutkan jumlah karyawan yang akan menerima kenaikan gaji tersebut.
Secara total, Amazon mempekerjakan 1,6 juta karyawan di seluruh dunia hingga 31 Desember 2021, termasuk pekerja gudang yang dibayar per jam dan staf kantor yang mendapatkan gaji tahunan.
Amazon membayar pekerja gudang setidaknya USD 15 per jam. Pada September lalu, perusahaan itu menyatakan telah menaikkan upah rata-rata pekerja gudang menjadi USD 18 per jam.
“Setelah melakukan analisis menyeluruh dari berbagai opsi, menimbang ekonomi bisnis kami dan kebutuhan untuk tetap kompetitif untuk menarik dan mempertahankan talenta terbaik, kami memutuskan untuk membuat peningkatan yang lebih besar pada tingkat kompensasi,” tulis Amazon dalam memo kepada karyawannya, seperti dikutip dari Bloomberg.
Sebelumnya, Amazon mengandalkan penghargaan saham, dengan harapan hal itu dapat menarik pekerja mengambil posisi, bahkan jika gaji pokoknya rendah.
Namun, saham Amazon tidak banyak bergerak pada tahun lalu dan hanya naik 2,4% ketika indeks S&P 500 melonjak 27%. Dengan begitu, strategi pemberian bonus lewat saham jadi tidak menarik lagi.
Selama pandemi, Amazon telah mengeluarkan banyak uang untuk operasi logistiknya, mempekerjakan ratusan ribu orang dan membayar bonus kepada rekrutan baru.
Investor cukup waspada dengan kenaikan biaya Amazon, namun mereka menyatakan lega ketika perusahaan tersebut melaporkan kinerja positif pada kuartal keempat dan akan menaikkan biaya langganan tahunan Prime dari USD 20 menjadi USD 139. []
- Baca juga: Bisnis Periklanan Amazon Tumbuh 32%












