Pelopor.id – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, bahwa Pemerintah mengubah aturan karantina dari sebelumnya 7 hari menjadi 5 hari dengan catatan yang bersangkutan baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia sudah divaksinasi lengkap.
Sedangkan bagi WNI yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama tetap harus menjalani masa karantina 7 hari. Kebijakan ini, diberlakukan mengingat sebagai besar varian Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) adalah Omicron dan berbagai riset telah menunjukkan masa inkubasi varian ini berada di kisaran 3 hari.
- Malaysia Pangkas Masa Karantina Jadi 5 Hari
- Baca juga : Filipina Persilahkan Wisatawan Asing Masuk Tanpa Karantina Mulai 10 Februari 2022
“Langkah menurunkan hari karantina ini juga mempertimbangkan perlunya realokasi sumber daya yang kita miliki. Wisma yang tadinya digunakan untuk karantina PPLN akan dipersiapkan untuk isolasi terpusat (isoter) seiring dengan kebutuhan isoter yang diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi positif OTG dan bergejala ringan,” tutur Menko Luhut dalam acara Konferensi Pers Update Penanganan Pandemi Covid-19, yang akan diselenggarakan secara daring pada Senin, 31 Januari 2022.
Menko Luhut juga menyampaikan bahwa Pemerintah akan membuka kembali pintu masuk internasional di Bali pada tanggal 4 Februari 2022. Tujuannya, untuk kembali menggencarkan ekonomi Bali yang sudah cukup terdampak akibat pandemi.

“Namun, kami tetap akan melakukan pembukan secara bertahap bertingkat dan berlanjut. Pembukaan pintu masuk Bali hanya diperuntukkan bagi PPLN non-PMI (Pekerja Migran Indonesia),” ungkapnya.
Menko Luhut menerangkan, selain peraturan karantina semua kedatangan akan tetap mengikuti edaran Surat Edaran yang berlaku. Selain itu, saat ini Bali juga menyediakan dua opsi tambahan untuk karantina PPLN, yakni Karantina Bubble dimulai di 5 hotel terlebih dahulu dengan total 447 kamar & 6 Kapal Live on Board yang sudah tersertifikasi CHSE oleh Kemenparekraf. []












