Pemerintah Ubah Lagi Aturan Karantina dari 7 Hari Jadi 5 Hari

- Editor

Senin, 31 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi virus Corona. (Foto: Pelopor/Unsplash)

Ilustrasi virus Corona. (Foto: Pelopor/Unsplash)

Pelopor.id – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, bahwa Pemerintah mengubah aturan karantina dari sebelumnya 7 hari menjadi 5 hari dengan catatan yang bersangkutan baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia sudah divaksinasi lengkap.

Sedangkan bagi WNI yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama tetap harus menjalani masa karantina 7 hari. Kebijakan ini, diberlakukan mengingat sebagai besar varian Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) adalah Omicron dan berbagai riset telah menunjukkan masa inkubasi varian ini berada di kisaran 3 hari.

“Langkah menurunkan hari karantina ini juga mempertimbangkan perlunya realokasi sumber daya yang kita miliki. Wisma yang tadinya digunakan untuk karantina PPLN akan dipersiapkan untuk isolasi terpusat (isoter) seiring dengan kebutuhan isoter yang diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi positif OTG dan bergejala ringan,” tutur Menko Luhut dalam acara Konferensi Pers Update Penanganan Pandemi Covid-19, yang akan diselenggarakan secara daring pada Senin, 31 Januari 2022.

Menko Luhut juga menyampaikan bahwa Pemerintah akan membuka kembali pintu masuk internasional di Bali pada tanggal 4 Februari 2022. Tujuannya, untuk kembali menggencarkan ekonomi Bali yang sudah cukup terdampak akibat pandemi.

Luhut Binsar Panjaitan
Menko Maritim dan investasi Luhut Binsar Panjaitan. (Foto:Pelopor.id/Kemenko Marves)

“Namun, kami tetap akan melakukan pembukan secara bertahap bertingkat dan berlanjut. Pembukaan pintu masuk Bali hanya diperuntukkan bagi PPLN non-PMI (Pekerja Migran Indonesia),” ungkapnya.

Menko Luhut menerangkan, selain peraturan karantina semua kedatangan akan tetap mengikuti edaran Surat Edaran yang berlaku. Selain itu, saat ini Bali juga menyediakan dua opsi tambahan untuk karantina PPLN, yakni Karantina Bubble dimulai di 5 hotel terlebih dahulu dengan total 447 kamar & 6 Kapal Live on Board yang sudah tersertifikasi CHSE oleh Kemenparekraf. []

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Produsen Mobil Listrik Lucid Turunkan Target Produksi Tahun Ini

Berita Terkait

Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth Diduga Terobos Jalur Transjakarta dan Maki Polisi
Jakarta International Pet Show 2026 Siap Hadir di NICE PIK 2
Aston Villa Siap Panaskan GBK Lawan Indonesia All Stars
Klinik Utama GP+ Medical & Paincare Resmi Dibuka di Kebon Jeruk, Jakarta
Bank Jakarta Salurkan Bantuan Untuk Sahabat Disabilitas Binaan YaSDI
Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta
Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Jakarta Dukung Sistem Pembayaran pada Bazar Jakarta Prime Ramadan 2026
Aksi Kolektif Wartawan Musik di KLBB Festival Bagikan Takjil di Program Dari Media Untuk Semua

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:50 WIB

Donne Maula Rilis Harum, Lagu Tentang Alasan Tetap Berjuang

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:36 WIB

INDAHKUS Makin Cegil di Single Baru Bertajuk Bentar Lagi Sayang

Sabtu, 11 Juli 2026 - 01:41 WIB

Eks Gitaris ERK, Reza Ryan Perkenalkan Proyek Solo Kantusfirmus Lewat Bintang Magnolia

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:47 WIB

Project Pop Bakal Rayakan 30 Tahun dengan Konser di Tennis Indoor Senayan, Jakarta

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:05 WIB

Unit Skatepunk Man Sinner Lepas Single Kembali, Representasi Aksi Comeback

Senin, 6 Juli 2026 - 02:36 WIB

Daftar Harga Tiket Konser Kahitna 40 Tahun Jakarta 2026

Senin, 6 Juli 2026 - 00:11 WIB

Daftar Harga Tiket Konser UNGU di Senayan Resmi Diumumkan

Minggu, 5 Juli 2026 - 22:22 WIB

Kahitna Rayakan 40 Tahun Lewat Konser Nostalgia di PIK 2

Berita Terbaru