Pelopor.id | Pemerintah Malaysia memangkas masa karantina untuk para pelaku perjalanan yang masuk atau berkunjung ke negaranya, dari semula 10 hari, menjadi lima hari.
Menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamaluddin menjelaskan, hal ini hanya diperbolehkan bagi orang yang telah menerima suntikan vaksin booster dan menjalani tes RT-PCR dua hari sebelum perjalanan. Selain itu, mereka juga akan dites RT-PCR kembali pada saat hari kedatangan di Malaysia.
Setelah menjalani masa karantina, para pelaku perjalanan tersebut akan dites kembali pada hari keempat, atau dengan rapid test (RTK) pada hari kelima.
Khairy menambahkan, jika para pelaku perjalanan sudah divaksinasi lengkap, namun belum mendapat vaksin booster, maka harus menjalani masa karantina selama tujuh hari.
Sedangkan, untuk pelaku perjalanan yang baru satu kali menerima vaksin, atau bahkan belum sama sekali divaksin, wajib menjalani karantina selama 10 hari.
“Keputusan itu dibuat berdasarkan data, ilmu pengetahuan dan pengalaman negara-negara lain yang telah mengelola pelaku perjalanan internasional,” ujar Khairy, seperti dikutip dari Straits Times.
Khairy juga menegaskan, semua pelaku perjalanan yang memasuki Malaysia tidak diharuskan memakai gelang pengawasan berwarna merah. Namun, jika mereka yang datang dari negara berisiko telah diizinkan melakukan karantina di rumah, maka akan diwajibkan menggunakan gelang pengawasan digital.
Berbeda dengan Malaysia, mulai 1 Februari 2022, Thailand kembali membebaskan karantina bagi turis asing yang telah divaksinasi, sebagai tanggapan atas melambatnya penyebaran Covid-19.
Sebelumnya, skema “Test & Go” ini sempat ditangguhkan sebulan lalu, akibat penyebaran global Covid-19 varian Omicron dan ketidakpastian tentang efektivitas vaksin terhadap Omicron.[]
Baca juga: Thailand Kembali Bebaskan Karantina bagi Turis yang Sudah Divaksin Covid-19