OJK Cabut Izin PT Inti Artha Multifinance

- Editor

Senin, 31 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OJK Cabut Izin PT Inti Artha Multifinance. (Foto:pelopor.id/Ist)

OJK Cabut Izin PT Inti Artha Multifinance. (Foto:pelopor.id/Ist)

Pelopor.id –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Inti Artha Multifinance. Menurut pengumuman OJK, pencabutan izin usaha tersebut sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-4/D.05/2022. Izin usaha tersebut dicabut mulai 13 Januari 2022. PT Inti Artha Multifinance beralamat di Gedung Grand Slipi Tower, Lt. 11, Jl. Letjend S. Parman Kav. 22 – 24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II, selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Moch. Ihsanuddin, akhir pekan lalu menyampaikan, perusahaan pembiayaan itu, harus menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan telah dicabutnya izin usaha tersebut, PT Inti Artha Multifinance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Antara lain, penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan, memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban dan menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.

“Kami mengimbau kepada seluruh debitur PT Inti Artha Multifinance yang telah melakukan pelunasan pinjaman untuk menyampaikan permohonan pengkinian data debitur kepada OJK dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan c.q. Deputi Direktur Pengelolaan Informasi Kredit (email: flsslik.dpip@ojk.go.id),” terang OJK. []

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Susunan Dewan Komisioner OJK Terpilih 2022-2027 dan 3 PR yang Perlu Dilakukan

Berita Terkait

Klinik Utama GP+ Medical & Paincare Resmi Dibuka di Kebon Jeruk, Jakarta
Bank Jakarta Salurkan Bantuan Untuk Sahabat Disabilitas Binaan YaSDI
Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta
Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Jakarta Dukung Sistem Pembayaran pada Bazar Jakarta Prime Ramadan 2026
Aksi Kolektif Wartawan Musik di KLBB Festival Bagikan Takjil di Program Dari Media Untuk Semua
Portal Berita Reallist Media: Menyajikan Hiburan dan Lifestyle dengan Cara Berbeda
Bank Jakarta Gandeng Jakmania Wujudkan Inklusi Keuangan
Dream Theater Guncang Jakarta dalam Tur Konser 40 Tahun

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:55 WIB

Psy dan P Nation Minta Maaf atas Kasus Obat Psikotropika

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:45 WIB

gabsav Bawa Nuansa Playful dan Berani di Single tangled

Senin, 25 Mei 2026 - 18:01 WIB

Lindee Cremona dan Kawizz Sajikan Single Hiphop Ringan Malas Tapi Terpaksa

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:32 WIB

DNA Gandeng PARKZ, Rilis PAIN dengan Nuansa Cross-Genre

Senin, 18 Mei 2026 - 01:41 WIB

Lirik Lagu Lindee Cremona – Bukan Akhir Cerita

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:32 WIB

Merchandise Kolaborasi Hello Kitty x Jisoo BLACKPINK Hadir di Jakarta

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:52 WIB

Rahasia Intelijen Hadirkan Kritik Tajam di Lagu Suci Tanah Pembantaian

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:22 WIB

Lindee Cremona Rilis Lagu dan Video Klip Bukan Akhir Cerita

Berita Terbaru

Musisi Gabriella Miranda alias gabsav. (Foto: Istimewa)

Musik

gabsav Bawa Nuansa Playful dan Berani di Single tangled

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:45 WIB

Grup duo elektronik, DNA bersama PARKZ. (Foto: Istimewa)

Musik

DNA Gandeng PARKZ, Rilis PAIN dengan Nuansa Cross-Genre

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:32 WIB