Pelopor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan jumlah peminjam melalui fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online resmi pada tahun lalu naik hingga 68 persen.
“Pertumbuhan peer-to-peer lending sebesar 29,69 juta peminjam pada akhir tahun 2021. Meningkat 68,15 persen dibandingkan tahun 2020 lalu,” tutur Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan dan Peluncuran Taksonomi Hijau, di Jakarta, Kamis, 20 Januari 2022
Selain itu, jumlah securities crowdfunding juga ikut bertambah 93 ribu pemodal dengan nilai penyaluran dana mencapai 413 miliar rupiah.
Menurut OJK, kenaikan jumlah pemodal dan peminjam merupakan bagian dari Strategi Nasional Keuangan Inklusif, yang menargetkan inklusi keuangan bisa mencapai 90 persen dari populasi pada tahun 2024 mendatang.
Meski demikian, OJK melihat masih adanya pekerjaan rumah, terkait pemahaman masyarakat atas produk dan jasa keuangan digital belum seimbang dengan pemahaman masyarakat atas resiko dari produk keuangan digital.
“Masyarakat tidak bisa memahami secara lengkap konsekuensi dari produk-produk tersebut, terutama memahami produk yang berizin maupun tidak berizin. Sehingga menimbulkan dispute baik peminjam online legal maupun tidak,” tegas Wimboh. []












