Tanggapan MUI dan OJK Terhadap Kasus Jusuf Hamka dan Bank Syariah

- Editor

Minggu, 25 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jusuf Hamka ketika meninjau tanah yang ia beli di daerah Krukut, Rawajati, 16/08/2020. (Foto: Pelopor/Instagram @jusufhamka)

Jusuf Hamka ketika meninjau tanah yang ia beli di daerah Krukut, Rawajati, 16/08/2020. (Foto: Pelopor/Instagram @jusufhamka)

Pelopor.id | Jakarta – Pengusaha jalan tol dan pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Jusuf Hamka menceritakan kisahnya berurusan dengan bank syariah swasta dan diperas hingga Rp 20 miliar, dalam podcast di Youtube channel Deddy Corbuzier pada Sabtu (24/7/2021). 

Pengusaha kondang itu merasa jadi korban pemerasan setelah terbelit jaminan bunga pinjaman dengan bank syariah swasta. “Buktinya ada semua, jelas. Karena ini bukan katanya, saya korbannya langsung. Tapi, bank syariah swasta, bukan pemerintah punya. Namun demikian, namanya tidak bisa saya sebut,” kata Jusuf Hamka.

Baca juga: Kejam, Kremasi Jenazah Covid-19 Dikenakan Harga Hingga Rp 80 Juta

Ia menceritakan hal itu bermula ketika salah satu perusahaan miliknya di Bandung berhutang kepada bank syariah tersebut senilai Rp 800 miliar, dan dipatok bunga 11%. Jusuf Hamka meminta keringanan penurunan bunga karena kondisi masih sulit akibat pandemi, namun ditolak oleh bank syariah tersebut.

Pada Maret 2021, Jusuf Hamka kembali berkomunikasi dengan pihak bank syariah swasta itu melalui aplikasi Zoom Meeting, “Akhirnya di bulan Maret itu, kita berbicara di Zoom Meeting. Saya sudah nyatakan kalau bapak-bapak ini kan sindikasi, tidak memberikan penurunan kepada saya, kemungkinan utangnya akan saya lunasi. Oke mereka bilang,” cerita Jusuf Hamka.

Baca juga: Pinjol Resmi OJK Sampai 10 Juni 2021 Ada 125 Perusahaan

Lalu pada 22 Maret 2021, ia mulai melunasi utang kepada bank syariah swasta tersebut. Anehnya, bunga pinjaman masih terus berjalan, sehingga ia pun meminta agar dana pelunasan utangnya sebesar Rp 795 miliar dikembalikan. Namun, pihak bank hanya mengembalikan Rp 695 miliar, sedangkan sisanya ditahan sebagai jaminan bunga pinjaman. Jusuf Hamka kemudian melayangkan somasi hingga tiga kali kepada pihak bank, yang akhirnya berlanjut ke kepolisian karena somasi tidak ditanggapi. 

Baca Juga :   Presiden Jokowi Sampaikan Komitmen Indonesia dalam MEF 2021

Menanggapi kasus ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta agar Jusuf Hamka melaporkan peristiwa itu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena berpotensi mencoreng citra bank syariah. OJK sendiri berencana memanggil Jusuf Hamka untuk mengklarifikasi pernyataannya tersebut. Pemanggilan itu perlu dilakukan agar permasalahan tidak berlarut-larut dan menimbulkan citra buruk terhadap perbankan dalam negeri, khususnya perbankan syariah. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Andi Amran Copot Anak Buah Yang Terima Fee Proyek
Perusahaan Kuliner Hangry Indonesia Resmi Miliki Sertifikat Halal
Bernadya Raih Prestasi Baru di Spotify Indonesia
Lomba Desa Wisata Nusantara dan Lomba Literasi Budaya Desa Tahun 2024
Gandeng Damkar Bantaeng, Huadi Group Gelar Latihan Tanggap Darurat
Didukung Huadi Group dan Pemda Bantaeng, Taekwondo Optimis Raih Medali
AHY di WWF 2024: Masyarakat Dunia Harus Atasi Kelangkaan Lahan dan Air
Warga Bantaeng Akui Gerak Cepat Huadi Group dan Kodim 1410 Lewat Program RTLH

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 22:06 WIB

Lirik Lengkap Single Kagum – Helma Namira dan Deri Adhika

Rabu, 4 Desember 2024 - 14:58 WIB

Tano Aura, Lavie Band, The Dramma dan Fia Fellow Tampil di Swag Event Edisi 95

Rabu, 4 Desember 2024 - 14:12 WIB

Synchronize Fest 2025 Hadirkan Kolaborasi Elvy Sukaesih dan Tokyo Ska Paradise

Minggu, 1 Desember 2024 - 15:40 WIB

Malam Puncak AMI Awards 2024 Siap Dimeriahkan Bernadya hingga Sal Priadi

Sabtu, 30 November 2024 - 13:09 WIB

Lagu Pergilah Dariku Dirilis, Jadi Single Baru Milik Lambang

Selasa, 26 November 2024 - 14:11 WIB

Memori Baik Jadi Single Terbaru Sheila on 7

Sabtu, 23 November 2024 - 01:30 WIB

Deri Adhika Gandeng Helma Namira Lepas Single Kagum

Rabu, 20 November 2024 - 12:31 WIB

Swag Event Edisi 93 Kehadiran Unit Pop Punk Bekasi, Flip Me!

Berita Terbaru