Pelopor.id | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia. “Berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan (28 Oktober 2021),” tulis OJK dalam keterangan Rabu (10/11/2021).
Dengan demikian, OVO Finance Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. OVO Finance juga diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Meski begitu, keputusan OJK ini tidak berdampak pada pengoperasian dompet digital OVO. Head of Public Relations OVO Harumi Supit memastikan, OVO Finance Indonesia tidak ada kaitannya dengan dompet digital OVO. Perusahaan uang elektronik OVO bernama PT Visionet Internasional dan masih beroperasi normal hingga saat ini.
Baca juga: OJK Dirikan Task Force Keuangan Berkelanjutan Sektor Jasa Keuangan
“OFI (OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan multi finance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia,” ujar Harumi seperti dikutip dari detikcom, Rabu (10/11/2021).
Harumi pun memastikan bahwa pesan yang beredar tentang dompet digital OVO turut terdampak pencabutan izin usaha OFI adalah hoax.
Sebelumnya memang sempat beredar pesan bahwa dicabutnya izin usaha OVO Finance Indonesia turut mempengaruhi dompet digital OVO. Kemudian masyarakat yang memiliki saldo OVO Cash disarankan untuk mengosongkan atau memindahkan dananya sebelum akun ditutup. []












