Pelopor.id – Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai, Menteri Perhubungan masih belum serius melindungi driver ojol.
Sebab menurutnya, Instruksi Presiden (Inpres) no. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelasaksanaan Program Jaminan Sosial Ketengakerjaan, sebentar lagi akan “berulang tahun” namun sepertinya dampaknya belum signifikan.
Timbul mengatakan, ketidakseriusan ini terlihat dari hanya sekitar 120 ribuan Pekerja (driver) Ojek Online (Ojol) yang sudah menjadi peserta JKK JKM di BP JAMSOSTEK, dari perkiraan jumlah seluruh driver Ojol sekitar 4 juta orang.
“Sepertinya Inpres no. 2 ini belum diseriusi oleh Kementerian/Lembaga, yang memang diperintahkan oleh Presiden,” tutur Timboel melalui keterangan tertulis kepada Pelopor.id, Jum’at, (28/1/2022).
Timboel juga menyampaikan bahwa Inpres No. 2 Tahun 2021, ditandatangan Presiden pada 25 Maret 2021 belum mampu mendongkrak kepesertaan di BP JAMSOSTEK.
Padahal, kehadiran Inpres ini sangat baik mengingat jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak konstitusional bagi seluruh pekerja Indonesia, namun faktanya belum dirasakan oleh seluruh pekerja.
“Menurut laporan Pak Dirut di komisi IX, kepesertaan di BP JAMSOSTEK hanya tumbuh 2,27 persen, padahal pekerja formal saat ini 53 jutaan orang dan pekerja informal 70an juta orang,” ungkapnya.
Adapun regulasi PP 44, 45, 46 tahun 2015 dan Perpres 109/2013 mewajibkan pekerja formal dan informal ikut BPJS Ketenagakerjaan.
Timboel pun meminta Presiden untuk mengevaluasi Menteri terkait yang telah diamanatkan untuk melaksanakan Inpres tersebut.
“Pak Presiden mohon evaluasi para pembantu Bapak yang nggak serius menjalankan instruksi Bapak. Wibawa Pak Presiden dipertaruhkan dalam Inpres ini Pak,” tandas Timboel Siregar. []












