Kata Timboel Siregar Soal Terobosan UMP Ala Ridwan Kamil

- Editor

Rabu, 5 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase Foto Ridwan Kamil dan Timboel Siregar. (Foto:Pelopor.id/Ist)

Kolase Foto Ridwan Kamil dan Timboel Siregar. (Foto:Pelopor.id/Ist)

Pelopor.id – Penetapan Upah Minimum (UM) berdasarkan ketentuan PP No. 36 Tahun 2021 menimbulkan polemik, insiden dan kreativitas Gubernur. Hampir semua Gubernur menetapkan kenaikan UM di 2022 berdasarkan PP No. 36 tahun 2021.

Namun tidak dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi keputusan UMP 2022 menjadi 5,1 persen sehingga menimbulkan polemik lanjutan. Sedangkan Gubernur Banten, malah memancing amarah buruh dengan ucapan-ucapannya yang menimbulkan insiden hingga ke kepolisian.

Di tengah polemik ini, muncul terobosan Gubernur Jawa Barat yang mencoba mencari titik tengah diantara banyak kepentingan. Menurut Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Terobosan pria yang disapa Kang Emil itu, perlu diapresiasi.

“Beda dengan Gubernur DKI, Gubernur Jawa Barat tidak merevisi UMP dan UMK 2022 namun mengeluarkan keputusan “inovatif” tentang kenaikan upah bagi pekerja yang sudah bekerja 1 tahun atau lebih, yang selama ini tidak pernah diatur secara detail oleh Pemerintah,” tutur Timboel berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Pelopor.id, Rabu, (5/01/2022)

Timboel Siregar
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar. (Foto: Pelopor.id/Twitter @rayestu)

Sebab menurut Timboel Siregar, ketentuan hukum positifnya hanya mengamanatkan kenaikan upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih ditentukan oleh kesepakatan antara pekerjat/buruh/ SP/SB dengan Manajemen perusahan.

“Dengan menggunakan “pintu masuk” kewajiban Perusahaan membuat Struktur Skala Upah (SSU), Pemerintah bisa masuk mengatur nilai SSU tersebut. Ketentuan yang dibuat oleh Pak Ridwan Kamil ini tidak melanggar aturan, walaupun dalam UU Cipta Kerja maupun PP No. 36 Tahun 2021 Manajemen Perusahaan memiliki kewenangan membuat SSU,” ungkapnya.

Timboel Siregar menjelaskan, menurut teori, Perikatan Hukum dapat dibangun melalui regulasi dan perjanjian. Pak Gubernur Jawa Barat membuat perikatan hukum baru dalam regulasi yang mewajibkan seluruh perusahaan menaikkan upah pekerja dengan masa kerja 1 tahun ke atas antara 3,27 persen sampai 5 persen dari UM Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang berlaku tahun 2022.

“Hal ini diatur dalam Diktum Kesatu Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.874-Kesra/2021 tentang Kenaikan upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih pada perusahaan di Jawa Barat, yang ditandatangani tanggal 31 Desember 2021,” tegasnya.

Faktanya lanjut Timboel Siregar, selama ini masih banyak pekerja/buruh yang sudah bekerja satu tahun atau lebih dibayar sebatas UM atau malah kurang dari UM yang berlaku. Hal ini yang membuat Upah Minimum menjadi isu tahunan bagi pekerja/buruh. Pelanggaran ini tidak pernah diselesaikan oleh Pemerintah Cq. Kementerian Ketenagakerjaaan cq. Pengawas Ketenagakerjaan di pusat maupun di propinsi.

Baca Juga :   Girlgroup dan Boygroup yang Debut Bulan Mei

“Saya menilai keputusan Gubernur Jawa Barat ini menjadi terobosan hukum baru ke depan untuk memastikan semua pekerja akan mendapatkan kenaikan upah, tidak hanya pekerja yang masa kerjanya di bawah 1 tahun. Hal ini memastikan juga pekerja di Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Barat yang tidak naik UM-nya, namun dengan adanya surat keputusan ini maka pekerja dengan masa kerja satu tahun ke atas akan menerima kenaikan antara 3,27 persen sampai 5 persen dari UM Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang berlaku tahun 2022,” tandasnya.

Timboel Siregar juga menyampaikan bahwa selama ini pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih tidak memiliki kepastian mendapat kenaikan upah. Walaupun ada Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tapi sangat jarang yang mengatur tentang persentase kenaikan upah. Pada umumnya hanya diamanatkan sebatas normative saja yaitu berdasarkan kesepakatan.

“Dengan Surat Keputusan ini Pak Ridwan Kamil mengembalikan marwah utama hubungan industrial yaitu hadirnya dialog sosial pengupahan antara pekerja dan pengusaha yaitu berupa perundingan untuk menentukan kenaikan upah antara 3,27 persen sampai 5 persen. Mekanisme Dialog sosial yang di UU Cipta Kerja dan PP No. 36 tahun 2021 sudah tidak ada lagi, coba dibangun lagi dengan surat keputusan Gubernur Jawa Barat ini,” sebutnya.

Timboel Siregar juga meminta Ridwan Kamil agar tidak berhenti pada surat keputusan ini saja. Tetapi, harus memastikan Pengawas Ketenagakerjaan bekerja dengan professional dan merespon seluruh aduan pelanggaran UM dan surat keputusan ini. Pengawas Ketenagakerjaan juga harus mampu menindaklanjuti hasil temuan ke ranah hukum berikutnya bila memang ada pelanggaran UM dan surat keputusan.

“Pak Gubernur Ridwan Kamil harus membuat kanal-kanal pelaporan yang lebih mudah atas pelanggaran UM dan surat keputusan 561 ini, dan memastikan tindaklanjut laporan tersebut tidak lebih dari seminggu sejak dilaporkan. Pak Gubernur harus mengawasi dan memonitor kinerja Pengawas Ketenagakerjaan sehingga para pengawas ketenagakerjaan di Jawa Barat bekerja lebih baik lagi,” tandasnya.

Sementara seluruh Pengusaha di wilayah Jawa Barat harus mematuhi surat keputusan no. 561 ini, karena sifatnya mengikat. Dan bagi kalangan SP/SB dan pengusaha di tempat kerja harus mulai berunding menindaklanjuti surat keputusan ini. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ribuan Orang Antusias Ikuti Undian Ancol Points di Panggung Sunset Sound
Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth Diduga Terobos Jalur Transjakarta dan Maki Polisi
Jakarta International Pet Show 2026 Siap Hadir di NICE PIK 2
Aston Villa Siap Panaskan GBK Lawan Indonesia All Stars
Klinik Utama GP+ Medical & Paincare Resmi Dibuka di Kebon Jeruk, Jakarta
Bank Jakarta Salurkan Bantuan Untuk Sahabat Disabilitas Binaan YaSDI
Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta
Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Jakarta Dukung Sistem Pembayaran pada Bazar Jakarta Prime Ramadan 2026

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:08 WIB

Didukung R. Heri Santoso, Wongalas Rilis Album Dari Rakjat Oleh Rakjat Oentoek Rakjat

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:27 WIB

Festival Glenn Fredly Kembali Ke Timur Suguhkan Musik Lintas Generasi di Jakarta

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:41 WIB

Hadirkan King Nassar, PRSU 2026 Gabungkan Musik, Budaya, dan Identitas Sumatera Utara

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:53 WIB

Keyboardis Hengkang, Band Indie Jalesdeva Rilis Pengumuman

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:54 WIB

Porosatas Buka Babak Baru Lewat No Love! (Alternate Version) Bareng Yuke Sampurna

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:44 WIB

Kohi Sekai Hadirkan Semangat Bangkit dan Bertahan di Album Future

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:50 WIB

Donne Maula Rilis Harum, Lagu Tentang Alasan Tetap Berjuang

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:36 WIB

INDAHKUS Makin Cegil di Single Baru Bertajuk Bentar Lagi Sayang

Berita Terbaru

Ilustrasi aplikasi media sosial TikTok. (Foto: Istimewa)

Internasional

Langgar Privasi, TikTok dan Apple Kena Denda di Korea Selatan

Minggu, 26 Jul 2026 - 18:40 WIB