Kata Timboel Siregar Soal Terobosan UMP Ala Ridwan Kamil

- Editor

Rabu, 5 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase Foto Ridwan Kamil dan Timboel Siregar. (Foto:Pelopor.id/Ist)

Kolase Foto Ridwan Kamil dan Timboel Siregar. (Foto:Pelopor.id/Ist)

Pelopor.id – Penetapan Upah Minimum (UM) berdasarkan ketentuan PP No. 36 Tahun 2021 menimbulkan polemik, insiden dan kreativitas Gubernur. Hampir semua Gubernur menetapkan kenaikan UM di 2022 berdasarkan PP No. 36 tahun 2021.

Namun tidak dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi keputusan UMP 2022 menjadi 5,1 persen sehingga menimbulkan polemik lanjutan. Sedangkan Gubernur Banten, malah memancing amarah buruh dengan ucapan-ucapannya yang menimbulkan insiden hingga ke kepolisian.

Di tengah polemik ini, muncul terobosan Gubernur Jawa Barat yang mencoba mencari titik tengah diantara banyak kepentingan. Menurut Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Terobosan pria yang disapa Kang Emil itu, perlu diapresiasi.

“Beda dengan Gubernur DKI, Gubernur Jawa Barat tidak merevisi UMP dan UMK 2022 namun mengeluarkan keputusan “inovatif” tentang kenaikan upah bagi pekerja yang sudah bekerja 1 tahun atau lebih, yang selama ini tidak pernah diatur secara detail oleh Pemerintah,” tutur Timboel berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Pelopor.id, Rabu, (5/01/2022)

Timboel Siregar
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar. (Foto: Pelopor.id/Twitter @rayestu)

Sebab menurut Timboel Siregar, ketentuan hukum positifnya hanya mengamanatkan kenaikan upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih ditentukan oleh kesepakatan antara pekerjat/buruh/ SP/SB dengan Manajemen perusahan.

“Dengan menggunakan “pintu masuk” kewajiban Perusahaan membuat Struktur Skala Upah (SSU), Pemerintah bisa masuk mengatur nilai SSU tersebut. Ketentuan yang dibuat oleh Pak Ridwan Kamil ini tidak melanggar aturan, walaupun dalam UU Cipta Kerja maupun PP No. 36 Tahun 2021 Manajemen Perusahaan memiliki kewenangan membuat SSU,” ungkapnya.

Timboel Siregar menjelaskan, menurut teori, Perikatan Hukum dapat dibangun melalui regulasi dan perjanjian. Pak Gubernur Jawa Barat membuat perikatan hukum baru dalam regulasi yang mewajibkan seluruh perusahaan menaikkan upah pekerja dengan masa kerja 1 tahun ke atas antara 3,27 persen sampai 5 persen dari UM Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang berlaku tahun 2022.

“Hal ini diatur dalam Diktum Kesatu Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.874-Kesra/2021 tentang Kenaikan upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih pada perusahaan di Jawa Barat, yang ditandatangani tanggal 31 Desember 2021,” tegasnya.

Faktanya lanjut Timboel Siregar, selama ini masih banyak pekerja/buruh yang sudah bekerja satu tahun atau lebih dibayar sebatas UM atau malah kurang dari UM yang berlaku. Hal ini yang membuat Upah Minimum menjadi isu tahunan bagi pekerja/buruh. Pelanggaran ini tidak pernah diselesaikan oleh Pemerintah Cq. Kementerian Ketenagakerjaaan cq. Pengawas Ketenagakerjaan di pusat maupun di propinsi.

Baca Juga :   Hari Ibu Nasional, Iriana Joko Widodo: Perempuan Berperan Membentuk Karakter Bangsa

“Saya menilai keputusan Gubernur Jawa Barat ini menjadi terobosan hukum baru ke depan untuk memastikan semua pekerja akan mendapatkan kenaikan upah, tidak hanya pekerja yang masa kerjanya di bawah 1 tahun. Hal ini memastikan juga pekerja di Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Barat yang tidak naik UM-nya, namun dengan adanya surat keputusan ini maka pekerja dengan masa kerja satu tahun ke atas akan menerima kenaikan antara 3,27 persen sampai 5 persen dari UM Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang berlaku tahun 2022,” tandasnya.

Timboel Siregar juga menyampaikan bahwa selama ini pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih tidak memiliki kepastian mendapat kenaikan upah. Walaupun ada Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tapi sangat jarang yang mengatur tentang persentase kenaikan upah. Pada umumnya hanya diamanatkan sebatas normative saja yaitu berdasarkan kesepakatan.

“Dengan Surat Keputusan ini Pak Ridwan Kamil mengembalikan marwah utama hubungan industrial yaitu hadirnya dialog sosial pengupahan antara pekerja dan pengusaha yaitu berupa perundingan untuk menentukan kenaikan upah antara 3,27 persen sampai 5 persen. Mekanisme Dialog sosial yang di UU Cipta Kerja dan PP No. 36 tahun 2021 sudah tidak ada lagi, coba dibangun lagi dengan surat keputusan Gubernur Jawa Barat ini,” sebutnya.

Timboel Siregar juga meminta Ridwan Kamil agar tidak berhenti pada surat keputusan ini saja. Tetapi, harus memastikan Pengawas Ketenagakerjaan bekerja dengan professional dan merespon seluruh aduan pelanggaran UM dan surat keputusan ini. Pengawas Ketenagakerjaan juga harus mampu menindaklanjuti hasil temuan ke ranah hukum berikutnya bila memang ada pelanggaran UM dan surat keputusan.

“Pak Gubernur Ridwan Kamil harus membuat kanal-kanal pelaporan yang lebih mudah atas pelanggaran UM dan surat keputusan 561 ini, dan memastikan tindaklanjut laporan tersebut tidak lebih dari seminggu sejak dilaporkan. Pak Gubernur harus mengawasi dan memonitor kinerja Pengawas Ketenagakerjaan sehingga para pengawas ketenagakerjaan di Jawa Barat bekerja lebih baik lagi,” tandasnya.

Sementara seluruh Pengusaha di wilayah Jawa Barat harus mematuhi surat keputusan no. 561 ini, karena sifatnya mengikat. Dan bagi kalangan SP/SB dan pengusaha di tempat kerja harus mulai berunding menindaklanjuti surat keputusan ini. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tiket Harga Khusus Synchronize Fest 2024 DiJual Bareng Rilis Video After Movie
Gitaris Abih RV Rilis Album Perdana Bertajuk First Vault
Indonesia Perlu Capai 5 Parameter ini untuk Jadi Negara Maju
Erick Thohir Komentari Penumpang Kereta Cepat Jakarta-Bandung Tembus 1 Juta
Organ Relawan Prabowo-Gibran, ARBI Gelar Dialog Dukung Kampanye Damai
Kerja Bareng Kertabumi, Gatsby Tanam 1000 Pohon Mangrove di PIK
Perpaduan Investasi Emas dan Karya Seni, Treasury Art Prize! Spot Menarik di Art Jakarta 2023
Sejarah Gedung Lawang Sewu, Kisah Mistis, dan Peristiwa Pertempuran Lima Hari

Berita Terkait

Kamis, 18 April 2024 - 22:50 WIB

Peggy Gou hingga The Adams Masuk Line Up Resmi We The Fest 2024

Kamis, 18 April 2024 - 21:46 WIB

BermusikGitar Gagas Kompetisi Gitar Bertajuk Strings of Glory 2024

Kamis, 4 April 2024 - 19:17 WIB

Politikus Boy Warongan Rilis Single Juang Angan Ciptaan Ade Paloh

Jumat, 29 Maret 2024 - 01:47 WIB

Smash hingga Agnez Mo Bakal Tampil di SOORA Music Festival 2024

Selasa, 19 Maret 2024 - 22:09 WIB

Vokalis Grup Band SORE, Ade Paloh Meninggal Dunia

Jumat, 15 Maret 2024 - 13:22 WIB

Promotor Color Asia Live Boyong Alan Walker Konser di Indonesia

Kamis, 14 Maret 2024 - 04:11 WIB

Terinspirasi Pengalaman Nonton Festival Musik, Vania Abby Lepas Single LouD!

Kamis, 14 Maret 2024 - 01:38 WIB

Gandeng Mustafa DEBU, Indomusik Team Rilis Single Religi Bertajuk IMA

Berita Terbaru