Ancam Stabilitas Keuangan, Rusia Tolak Uang Kripto

- Editor

Sabtu, 22 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Jual Beli Kripto. (Foto:Pelopor.id/Pixabay/sergeitokmakov)

Ilustrasi Jual Beli Kripto. (Foto:Pelopor.id/Pixabay/sergeitokmakov)

Pelopor.id – Penolakan terhadap transaksi mata uang kripto masih terus berlangsung. Terbaru, larangan terhadap cryptocurrency datang dari Bank Sentral Rusia. Negara yang mencatatkan volume transaksi tahunan cryptocurrency sekitar US$ 5 miliar itu beralasan, aset kripto mengancam stabilitas keuangan, kesejahteraan warga dan kedaulatan kebijakan moneter.

Sebelumnya, Rusia telah berdebat selama bertahun-tahun melawan cryptocurrency dengan mengatakan uang kripto dapat digunakan dalam pencucian uang atau pembiayaan terorisme. Bahkan pada 2020 silam, Kremlin memberi status hukum terhadap aset kripto tetapi melarang penggunaannya sebagai alat pembayaran.

Bank Sentral Rusia belum lama ini mengatakan, permintaan spekulatif terutama menentukan pertumbuhan pesat cryptocurrency. Mata uang digital itu juga membawa karakteristik piramida keuangan. Bank Sentral Rusia pun memperingatkan, gelembung di pasar kripto dapat terbentuk. Kalau itu terjadi, stabilitas keuangan dan warga negara bisa terancam.

Bank Sentral Rusia pun, mengusulkan untuk mencegah lembaga keuangan melakukan operasi apa pun dengan cryptocurrency. Mekanismenya harus dikembangkan untuk memblokir transaksi yang bertujuan membeli atau menjual cryptocurrency untuk fiat, atau mata uang tradisional. Pertukaran kripto pun tak luput dalam usulan larangan tersebut.

Dalam hal penambangan bitcoin, Rusia adalah pemain terbesar ketiga di dunia. Dua pemain terbesar lainnya yakni Amerika Serikat dan Kazakhstan. Namun belakangan ini, terjadi eksodus penambang bitcoin dari Kazakhstan ke luar negeri akibat kekhawatiran pengetatan peraturan menyusul kerusuhan awal bulan ini.

Bank Sentral Rusia juga menegaskan, penambangan kripto menciptakan masalah konsumsi energi. Sehingga menurut mereka, solusi terbaiknya adalah memperkenalkan larangan penambangan cryptocurrency di Rusia seperti dikutip Reuters, Jumat (21/1/2022). []

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Para Menteri UE Bakal Pelajari Seruan untuk Melarang Perjalanan Turis Rusia

Berita Terkait

Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
BRAVE 2025 Siap Guncang Bintan dengan Rave Party Bertema Bioluminescence
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tanah yang Dikuasai Perusahaan Skala Besar
BNN Identifikasi dan Musnahkan 2 Ladang Ganja
Kebut Jargas Bintaro, PGN Aliri Gas Kebayoran Villas dan Terrace
Weak Hero Class 2 : Si Penyendiri Mulai Punya Teman

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 02:29 WIB

Bless the Knights Rilis Single Il Grinta di Knights League

Senin, 20 April 2026 - 18:10 WIB

Echoes, We Hide Hadirkan Nuansa Emo Rock di EP the things we left unsaid after you

Senin, 20 April 2026 - 17:40 WIB

Ade Hubart dan Ian Antono Hadirkan Pesan Optimis di Single Come On

Jumat, 17 April 2026 - 01:54 WIB

Risty Ang Gandeng Syafii Efendi di Lagu Jadilah Pemenang

Kamis, 16 April 2026 - 23:26 WIB

Rully Irawan Ceritakan Perjalanan Ayah di Perantauan Lewat Single Markisa

Senin, 13 April 2026 - 13:45 WIB

People Sweet Rilis Final Destination Usai Tur Virtual di Roblox

Senin, 13 April 2026 - 01:01 WIB

LMKN Jelaskan Polemik Royalti Dangdut, ARDI Tolak Distribusi Rp25 Juta

Jumat, 10 April 2026 - 16:57 WIB

Buitenstage Vol. 5 Satukan Brokenscene, Joanna Andrea, dan RANGR

Berita Terbaru

Grup band djent metal, Bless The Knighst. (Foto: Istimewa)

Musik

Bless the Knights Rilis Single Il Grinta di Knights League

Selasa, 21 Apr 2026 - 02:29 WIB

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung saat menghadiri BUMD Leader's Forum di Jakarta. (Foto: Istimewa)

Ekonomi Bisnis

Gubernur Pramono Anung Dorong BUMD Jakarta Berani Ekspansi

Jumat, 17 Apr 2026 - 22:10 WIB