Polda Kalbar Tetapkan 16 Tersangka Perusak Rumah Ibadah Ahmadiyah

Perusakan Rumah Ibadah Ahmadiyah
Perusakan Rumah Ibadah Ahmadiyah. (Foto:Pelopor.id/ist)

Pelopor.id | Jakarta – Polda Kalimantan Barat (Kalbar) telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan rumah ibadah yang terjadi di Kabupaten Sintang.

“Polda Kalbar sudah menetapkan 16 orang tersangka sampai dengan pagi hari ini,” tutur Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Donny Charles Go di Jakarta, Selasa (07/09/21).

Menurutnya, 16 tersangka tersebut diduga kuat berperan sebagai pihak yang melakukan perusakan terhadap Masjid di Kabupaten Sintang.

Bacaan Lainnya

Namun hingga kini, Polisi masih mendalami ‘otak’ atau aktor intelektual dalam peristiwa itu.

“Perannya diduga sebagai pelaku pengrusakan,” tegas Kombes Pol. Donny Charles Go.

Sebelumnya telah terjadi peristiwa perusakan Masjid Ahmadiyah di Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) pada Jumat 3 September 2021 lalu.

Peristiwa inipun disorot beberapa kalangan. Salah satunya Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Gus Yaquy panggilan akrabnya, meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku perusakan tempat ibadah jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat oleh sekelompok orang.

Menurutnya, tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan dan merupakan pelanggaran hukum. []

Baca Juga :   Profil Pedangdut ‘Hap’ Saipul Jamil Mantan Napi Pedofil

Pos terkait