Pelopor.id – Otoritas Moneter Singapura atau Monetary Authority of Singapore (MAS) pada Senin, (17/1/2022), mengeluarkan pedoman yang bertujuan membatasi penyedia layanan perdagangan mata uang kripto (cryptocurrency) untuk mempromosikan layanan mereka kepada masyarakat.
Pedoman itu menyebutkan, Perusahaan, tidak boleh terlibat dalam pemasaran atau periklanan layanan mata uang kripto atau digital payment tokens (DPT) di area publik di Singapura atau melalui keterlibatan pihak ketiga, seperti para pemberi pengaruh (influencer) media sosial, dengan tujuan mempromosikan layanan DPT kepada masyarakat umum.
Dengan kata lain, perusahaan hanya dapat memasarkan atau beriklan di situs web perusahaan, aplikasi seluler atau akun media sosial resmi mereka sendiri.
MAS juga mengatakan, pihaknya telah menerima sekitar 180 pengajuan izin untuk menyediakan layanan DPT, di mana lima di antaranya telah diberikan persetujuan prinsip. Tetapi dari total yang mengajukan, sebanyak 60 telah menarik permohonan izin dan tiga lainnya telah ditolak. Bahkan bank sentral Singapura sendiri tidak mengungkapkan status pengajuan izin lainnya.
- Dukung Olimpiade, Singapore Airlines Layani Penerbangan Singapura-Beijing
- Semakin Populer, Kemkominfo Awasi Transaksi NTF di Indonesia
Sejatinya, langkah bank sentral Singapura ini, merupakan bagian dari upaya negara untuk melindungi para investor ritel dari potensi risiko. Sebelumnya, otoritas negara-kota itu telah berulang kali memperingatkan bahwa perdagangan DPT sangat berisiko dan tidak cocok bagi masyarakat umum lantaran pergerakan kripto mengikuti irama spekulatif yang tajam. []