Singapura Keluarkan Pedoman Pembatasan Promosi Perdagangan Kripto

- Editor

Selasa, 18 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Iklan mata uang kripto. (Foto:Pelopor.id/Pixabay/Icons8_team)

Ilustrasi Iklan mata uang kripto. (Foto:Pelopor.id/Pixabay/Icons8_team)

Pelopor.id – Otoritas Moneter Singapura atau Monetary Authority of Singapore (MAS) pada Senin, (17/1/2022), mengeluarkan pedoman yang bertujuan membatasi penyedia layanan perdagangan mata uang kripto (cryptocurrency) untuk mempromosikan layanan mereka kepada masyarakat.

Pedoman itu menyebutkan, Perusahaan, tidak boleh terlibat dalam pemasaran atau periklanan layanan mata uang kripto atau digital payment tokens (DPT) di area publik di Singapura atau melalui keterlibatan pihak ketiga, seperti para pemberi pengaruh (influencer) media sosial, dengan tujuan mempromosikan layanan DPT kepada masyarakat umum.

Dengan kata lain, perusahaan hanya dapat memasarkan atau beriklan di situs web perusahaan, aplikasi seluler atau akun media sosial resmi mereka sendiri.

MAS juga mengatakan, pihaknya telah menerima sekitar 180 pengajuan izin untuk menyediakan layanan DPT, di mana lima di antaranya telah diberikan persetujuan prinsip. Tetapi dari total yang mengajukan, sebanyak 60 telah menarik permohonan izin dan tiga lainnya telah ditolak. Bahkan bank sentral Singapura sendiri tidak mengungkapkan status pengajuan izin lainnya.

Sejatinya, langkah bank sentral Singapura ini, merupakan bagian dari upaya negara untuk melindungi para investor ritel dari potensi risiko. Sebelumnya, otoritas negara-kota itu telah berulang kali memperingatkan bahwa perdagangan DPT sangat berisiko dan tidak cocok bagi masyarakat umum lantaran pergerakan kripto mengikuti irama spekulatif yang tajam. []

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Festival Adu Banteng Pamplona Digelar Setelah Dua Tahun Absen

Berita Terkait

Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
BRAVE 2025 Siap Guncang Bintan dengan Rave Party Bertema Bioluminescence
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tanah yang Dikuasai Perusahaan Skala Besar
BNN Identifikasi dan Musnahkan 2 Ladang Ganja
Kebut Jargas Bintaro, PGN Aliri Gas Kebayoran Villas dan Terrace
Weak Hero Class 2 : Si Penyendiri Mulai Punya Teman

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 17:37 WIB

Klinik Utama GP+ Medical & Paincare Resmi Dibuka di Kebon Jeruk, Jakarta

Jumat, 20 Maret 2026 - 00:01 WIB

Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:24 WIB

Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Jakarta Dukung Sistem Pembayaran pada Bazar Jakarta Prime Ramadan 2026

Senin, 2 Maret 2026 - 22:17 WIB

Aksi Kolektif Wartawan Musik di KLBB Festival Bagikan Takjil di Program Dari Media Untuk Semua

Senin, 2 Maret 2026 - 00:23 WIB

Portal Berita Reallist Media: Menyajikan Hiburan dan Lifestyle dengan Cara Berbeda

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:53 WIB

Bank Jakarta Gandeng Jakmania Wujudkan Inklusi Keuangan

Kamis, 12 Februari 2026 - 00:36 WIB

Dream Theater Guncang Jakarta dalam Tur Konser 40 Tahun

Selasa, 6 Januari 2026 - 02:39 WIB

Transformasi Menuju Bank Berorientasi Global, Bank Jakarta Resmi Luncurkan Kartu Debit Visa

Berita Terbaru