Pelopor.id | Jakarta – Presiden Joko Widodo telah memberikan mandat untuk merehabilitasi mangrove seluas 600.000 hektare dalam kurun waktu 2021–2024. Mewujudkan mandat tersebut, pemerintah memfokuskan rehabilitasi mangrove di 9 provinsi prioritas.
Sekretaris Utama Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Ayu Dewi Utari menyampaikan, 9 provinsi itu diprioritaskan lantaran kondisi kerusakan ekosistem mangrovenya cukup luas dibandingkan dengan provinsi-provinsi lain.
Ke-9 Provinsi itu adalah, Provinsi Riau, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Ayu menjelaskan, bila satuan biaya rehabilitasi mangrove dengan rata-rata Rp25.000.000/ha, maka anggaran yang diperlukan untuk melakukan rehabilitasi mangrove seluas 600.000 hektare adalah sekitar Rp26 triliun.

Anggaran tersebut, bisa didapat melalui beberapa skema, yakni APBN atau APBD, investasi (melalui izin usaha jasa lingkungan), kewajiban rehabilitasi DAS, pinjaman atau hibah luar negeri (bilateral, multilateral, via trust fund), CSR perusahaan (baik BUMN, maupun swasta), filantropi, serta community-based melalui perhutanan sosial.
“Faktor biaya merupakan komponen utama, namun bukan merupakan satu-satunya penentu keberhasilan rehabilitasi mangrove. Pengalaman menunjukkan keberhasilan mangrove juga sangat dipengaruhi oleh banyak faktor lain, diantaranya ketepatan penentuan lokasi, salinitas, jenis tanaman, waktu tanam, dukungan aktif pemilik lahan (untuk lokasi di luar Kawasan), pemerintah daerah setempat dan para pihak terkait (NGO, LSM, dan perguruan tinggi),” tegas Ayu.[]