Pelopor.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Pusat menangkap tiga bandar narkotika jenis sabu. Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP. Setyo Koes Heriyanto, mengatakan, para tersangka, yakni SPA (42), DD (41), dan ABR (36) berencana mengedarkan sabu di akhir tahun 2021 lalu.
“Dari keterangan mereka, narkoba ini mau diedarkan pas tahun baru,” tutur Setyo dikutip Minggu, 2 Januari 2022.
Tersangka inisial SPA dan DD ditangkap di Jati Asih, Bekasi, juga tersangka ABR. Total, barang bukti seberat 25,5 kilogram sabu diamankan dari ketiga pengendar itu.
“Narkoba ini terbungkus dalam 44 paket. Dalam setiap bungkus paket narkoba sebanyak 1 ons,” ungkapnya.
Sementara Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengatakan, pihaknya masih menyelidiki keberadaan sabu ini berasal dari mana.
Narkoba ini dinilai cukup unik lantaran biasanya dikemasan ada logo yang menunjukan barang tersebut dari negara mana.
“Ini narkobanya hanya dibungkus plastik alumunium silver, kita belum tahu dari negara mana ini diproduksi. Masih kita selidiki lebih dalam,” tegasnya.
Para pelaku dijerat Pasal 114 (2) sub Pasal 112 (2) Juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para pelaku terancam hukuman diatas 10 tahun penjara. []