Google Tindak Tegas Pegawai yang Langgar Aturan Vaksinasi

Ilustrasi Google. (Foto: Pelopor.id/Pixabay)

Pelopor.id | Google menegaskan akan menindak pegawainya yang tidak mematuhi aturan vaksinasi Covid-19 yang telah ditentukan oleh manajemen. Tidak main-main, hukuman itu mulai dari cuti paksa hingga pemecatan.

Melansir CNBC, para pegawai Google diberi waktu hingga 3 Desember untuk menyatakan status vaksinasi dan mengunggah dokumentasi yang menunjukkan bukti vaksinasi.

Setelah batas waktu berakhir, Google disebut akan mulai menghubungi pegawainya yang belum mengunggah status vaksinasi. Meski demikian, Google juga memberikan hak bagi para pegawainya untuk mengajukan pengecualian atas dasar medis atau kepercayaan.

Bacaan Lainnya

Para pegawai yang tidak divaksinasi di luar pengecualian yang disebutkan, juga akan mendapat peringatan dari Google.

Laporan CNBC mengungkap adanya sejumlah hukuman bagi para pegawai yang masih mangkir hingga 18 Januari mendatang. Hukuman yang dimaksud berupa cuti administratif berbayar selama 30 hari, cuti pribadi yang tidak dibayar atau unpaid leave hingga enam bulan, serta pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sebagai perusahaan besar, Google terbilang sangat memperhatikan aturan mengenai upaya pemberantasan Covid-19.

Salah satunya adalah Google sepakat menunda rencana kembali bekerja di kantor pada awal bulan ini, sampai batas waktu yang belum ditentukan. Keputusan itu diambil seiring dengan makin luasnya penyebaran Covid varian Omicron.

Penundaan itu juga termasuk dipicu oleh masih banyaknya pegawai yang menolak aturan vaksinasi yang ditetapkan perusahaan. []

Baca juga: Kasus Covid di AS Melonjak, Perusahaan Keuangan Tunda Rencana Kembali ke Kantor

Baca Juga :   Penyintas Covid Bisa Divaksin Sebulan Setelah Sembuh

Pos terkait