Google Tindak Tegas Pegawai yang Langgar Aturan Vaksinasi

- Editor

Rabu, 15 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Google. (Foto: Pelopor.id/Pixabay)

Ilustrasi Google. (Foto: Pelopor.id/Pixabay)

Pelopor.id | Google menegaskan akan menindak pegawainya yang tidak mematuhi aturan vaksinasi Covid-19 yang telah ditentukan oleh manajemen. Tidak main-main, hukuman itu mulai dari cuti paksa hingga pemecatan.

Melansir CNBC, para pegawai Google diberi waktu hingga 3 Desember untuk menyatakan status vaksinasi dan mengunggah dokumentasi yang menunjukkan bukti vaksinasi.

Setelah batas waktu berakhir, Google disebut akan mulai menghubungi pegawainya yang belum mengunggah status vaksinasi. Meski demikian, Google juga memberikan hak bagi para pegawainya untuk mengajukan pengecualian atas dasar medis atau kepercayaan.

Para pegawai yang tidak divaksinasi di luar pengecualian yang disebutkan, juga akan mendapat peringatan dari Google.

Laporan CNBC mengungkap adanya sejumlah hukuman bagi para pegawai yang masih mangkir hingga 18 Januari mendatang. Hukuman yang dimaksud berupa cuti administratif berbayar selama 30 hari, cuti pribadi yang tidak dibayar atau unpaid leave hingga enam bulan, serta pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sebagai perusahaan besar, Google terbilang sangat memperhatikan aturan mengenai upaya pemberantasan Covid-19.

Salah satunya adalah Google sepakat menunda rencana kembali bekerja di kantor pada awal bulan ini, sampai batas waktu yang belum ditentukan. Keputusan itu diambil seiring dengan makin luasnya penyebaran Covid varian Omicron.

Penundaan itu juga termasuk dipicu oleh masih banyaknya pegawai yang menolak aturan vaksinasi yang ditetapkan perusahaan. []

Baca juga: Kasus Covid di AS Melonjak, Perusahaan Keuangan Tunda Rencana Kembali ke Kantor

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Nyeri Perut Akibat Asam Lambung Beda dengan Usus Buntu

Berita Terkait

Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
BRAVE 2025 Siap Guncang Bintan dengan Rave Party Bertema Bioluminescence
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tanah yang Dikuasai Perusahaan Skala Besar
BNN Identifikasi dan Musnahkan 2 Ladang Ganja
Kebut Jargas Bintaro, PGN Aliri Gas Kebayoran Villas dan Terrace
Weak Hero Class 2 : Si Penyendiri Mulai Punya Teman

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 17:37 WIB

Klinik Utama GP+ Medical & Paincare Resmi Dibuka di Kebon Jeruk, Jakarta

Jumat, 20 Maret 2026 - 00:01 WIB

Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:24 WIB

Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Jakarta Dukung Sistem Pembayaran pada Bazar Jakarta Prime Ramadan 2026

Senin, 2 Maret 2026 - 22:17 WIB

Aksi Kolektif Wartawan Musik di KLBB Festival Bagikan Takjil di Program Dari Media Untuk Semua

Senin, 2 Maret 2026 - 00:23 WIB

Portal Berita Reallist Media: Menyajikan Hiburan dan Lifestyle dengan Cara Berbeda

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:53 WIB

Bank Jakarta Gandeng Jakmania Wujudkan Inklusi Keuangan

Kamis, 12 Februari 2026 - 00:36 WIB

Dream Theater Guncang Jakarta dalam Tur Konser 40 Tahun

Selasa, 6 Januari 2026 - 02:39 WIB

Transformasi Menuju Bank Berorientasi Global, Bank Jakarta Resmi Luncurkan Kartu Debit Visa

Berita Terbaru