Italia Denda Amazon Miliaran Dolar

- Editor

Jumat, 10 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi aplikasi Amazon. (Foto: Pelopor.id/Unsplash)

Ilustrasi aplikasi Amazon. (Foto: Pelopor.id/Unsplash)

Pelopor.id | Perusahaan ecommerce Amazon dikenai denda senilai US$ 1,28 miliar atau sekitar Rp 18,3 triliun (kurs Rp 14.300). Otoritas Antimonopoli Italia menjatuhi hukuman itu lantaran Amazon dianggap menyalahgunakan dominasi pasarnya untuk meningkatkan penjualan di Amazon.it.

Monopoli itu dilakukan dengan cara memberikan label Prime melalui layanan logistik Fulfillment by Amazon (FBA). Label Prime sendiri biasanya berkaitan dengan momen diskon besar-besaran saat Black Friday atau Prime Day.

Dengan label Prime, sebanyak 7 juta konsumen yang merupakan anggota loyalitas Amazon akan mendapatkan keistimewaan. Cara itu dinilai sengaja untuk meningkatkan penjualan di Amazon.it.

Menanggapi hal itu, Amazon menyatakan tidak terima dijatuhi hukuman denda dan akan mengajukan banding. “Denda dan pemulihan yang diusulkan tidak dapat dibenarkan dan tidak proporsional,” ungkap Amazon, seperti dikutip dari CNN, Jumat (10/12/2021).

Pihak Amazon juga mengklaim bahwa FBA tidak sengaja didorong untuk meningkatkan penjualan. “Ketika penjual memilih FBA, mereka melakukannya karena efisien, nyaman dan kompetitif dari segi harga,” ujarnya.

Selain otoritas antimonopoli Italia, regulator Uni Eropa juga menyatakan akan melakukan investigasi terhadap praktik bisnis Amazon secara konsisten.

Ada dua hal yang akan disoroti, yaitu masalah terkait data ritel di Amazon yang ditemukan sejak 2019. Kedua, masalah dugaan perlakuan istimewa terhadap ritel Amazon hingga pengiriman logistik perusahaan pada 2020. []

Baca juga: Italia Denda Apple dan Google Jutaan Dolar

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Amazon.com Beli One Medical Senilai USD 3,49 Miliar

Berita Terkait

Ryan Gosling Perankan Karakter Ghost Rider Versi Marvel Cinematic Universe
Langgar Privasi, TikTok dan Apple Kena Denda di Korea Selatan
Bicara Persatuan di Piala Dunia 2026, Tom Cruise Tuai Kritik Pedas
Shakira dan Burna Boy Hidupkan Semangat Global di Mexico City
Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
BRAVE 2025 Siap Guncang Bintan dengan Rave Party Bertema Bioluminescence
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 18:39 WIB

Bank Jakarta Terapkan eForm di KCP Kebayoran Park, Permudah Transaksi Nasabah di Kantor Cabang

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:09 WIB

Gestone Villa & Resto Batu Karas Lestarikan Tradisi Hajat Laut Pangandaran

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:31 WIB

Direktur Utama Bank Jakarta: Optimalisasi Keamanan Siber Jadi Fokus Strategi Pengembangan

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:00 WIB

Bank Jakarta dan BEI Kompak Dorong Transformasi dan Kualitas di Tengah Dinamika Ekonomi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:17 WIB

Bank Jakarta Raih Tiga Penghargaan pada 23rd Infobank-MRI Banking Customer Experience Appreciation 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:34 WIB

Gandeng BliBli, Bank Jakarta Hadirkan Engagement Store di Jakarta Fair 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:34 WIB

Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:28 WIB

Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI Jakarta Bersama Bank Jakarta

Berita Terbaru

Ilustrasi aplikasi media sosial TikTok. (Foto: Istimewa)

Internasional

Langgar Privasi, TikTok dan Apple Kena Denda di Korea Selatan

Minggu, 26 Jul 2026 - 18:40 WIB

Penyanyi dangdut, Lesti Kejora. (Foto: Istimewa)

Musik

Lesti Kejora Jadi Kolaborator di Konser 30 Tahun UNGU

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:52 WIB

Momen aktor laga Tom Cruise berpidato di Seremonial Penutupan Piala Dunia 2026. (Foto: Istimewa)

Internasional

Bicara Persatuan di Piala Dunia 2026, Tom Cruise Tuai Kritik Pedas

Senin, 20 Jul 2026 - 17:58 WIB