Pelopor.id – Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Firman Santyabudi mengatakan, masyarakat yang terdampak perubahan nama jalan di wilayah DKI Jakarta, tidak wajib mengganti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) apabila belum habis waktu pajaknya.
“Masyarakat yang terkena dampak dari perubahan 22 nama jalan. tidak diwajibkan untuk mengganti STNK. Namun data perubahan nama jalan yang akan kami sesuaikan,” tutur Firman Dikutip Rabu (30/06/2022).
Firman menjelaskan, perubahan STNK menyeluruh akan dilakukan setelah tahun kelima atau saat pembaruan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) STNK. Meski demikian, proses tersebut dilakukan secara bertahap.
“Setelah tahun kelima, ketika masa STNK kendaraan telah habis, baru akan dilakukan penggantian PNBP yang berlaku seperti sekarang dan prosesnya akan bertahap,” tegasnya.
Lebih lanjut, Firman menegaskan, pihaknya mendukung seluruh kegiatan yang disampaikan Gubernur DKI Anies Baswedan serta melakukan penyesuaian data kendaraan.
“Kami akan mendukung kegiatan yang disampaikan Pak Gubernur dan kami menyesuaikan nanti data kendaraan yang mana masyarakat yang harus terkena dampak pergantian nama jalannya tidak dikenakan wajib STNK tapi data dari Gubernur lah yang akan kami gunakan jalan lama menjadi jalan apa,” ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, resmi mengganti 22 nama jalan di Jakarta dengan nama-nama tokoh Betawi pada Senin (20/06/2022). Menurut Anies, penggunaan nama tokoh betawi merupakan apresiasi atas peran para tokoh tersebut dalam perjalanan Kota Jakarta.
Adapun 22 jalan di DKI Jakarta yang namanya berubah adalah sebagai berikut:
1. Jalan Entong Gendut (sebelumnya Jalan Budaya).
2. Jalan Haji Darip (sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya).
3. Jalan Mpok Nori (sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus).
4. Jalan H Bokir Bin Dji’un (sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede).
5. Jalan Raden Ismail (sebelumnya Jalan Buntu).
6. Jalan Rama Ratu Jaya (sebelumnya Jalan BKT sisi barat).
7. Jalan H Roim Sa’ih (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat).
8. Jalan KH Ahmad Suhaimi (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur).
9. Jalan Mahbub Djunaidi (sebelumnya Jalan Srikaya).
10. Jalan KH Guru Anin (sebelumnya Jalan Raya Pasar Minggu sisi Utara).
11. Jalan Hj Tutty Alawiyah (sebelumnya Jalan Warung Buncit Raya).
12. Jalan A Hamid Arief (sebelumnya Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5).
13. Jalan H Imam Sapi’ie (sebelumnya Jalan Senen Raya).
14. Jalan Abdullah Ali (sebelumnya Jalan SMP 76).
15. Jalan M Mashabi (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara).
16. Jalan H M Shaleh Ishak (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan).
17. Jalan Tino Sidin (sebelumnya Jalan Cikini VII).
18. Jalan Mualim Teko (sebelumnya Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke).
19. Jalan Syekh Junaid Al Batawi (sebelumnya Jalan Lingkar Luar Barat).
20. Jalan Guru Ma’mun (sebelumnya Jalan Rawa Buaya).
21. Jalan Kyai Mursalin (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang).
22. Jalan Habib Ali Bin Ahmad (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang). []