Pelopor.id | Honda Motor Co dan Toyota Motor Corp resmi mendapat gugatan dari perusahaan ekuitas swasta Amerika Serikat (AS), Intellectual Ventures Management, atas tuduhan pelanggaran sejumlah hak paten.
Gugatan yang ditujukan kepada Toyota dan Honda, salah satunya terkait dengan pelanggaran paten atas penggunaan teknologi komunikasi untuk mobil. Mengutip Kyodo, tuntutan hukum tersebut diajukan berkaitan dengan paten yang digunakan dalam Toyota Prius dan Honda Accord.
Masalah hukum ini hanya menyangkut pasar AS dan diharapkan tidak memengaruhi penjualan Toyota dan Honda di Jepang, bahkan jika nantinya pengadilan memenangkan Intellectual Ventures.
Tidak hanya terhadap dua perusahaan otomotif Jepang itu, Intellectual Ventures juga menggugat produsen mobil AS, General Motors Co, atas penggunaan jaringan Wi-Fi di dalam kendaraan.
Intellectual Ventures sendiri adalah perusahaan yang didirikan oleh mantan eksekutif Microsoft Corp, Nathan Myhrvold dan Edward Jung. Perusahaan ini disebut memiliki lebih dari 70.000 paten.
Dalam pertumbuhannya, Intellectual Ventures disebut mengandalkan biaya paten sebagai sumber pendapatan utamanya.
Belakangan ini, mobil yang terhubung dengan jaringan selular atau connected cars memang semakin dilirik oleh produsen maupun konsumen. Seiring dengan lahirnya jaringan internet 5G, produk mobil pintar juga diharapkan bisa berkembang dengan cepat. []
Baca juga: Toyota Bangun Pabrik Baterai Baru di North Carolina AS












