Pelopor.id – Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum dan Litigasi, Iing Sodikin, menjelaskan bahwa praktik mafia tanah sudah ada sejak dulu. Korban dari kejahatan ini juga tidak hanya masyarakat biasa saja, tetapi juga menyasar tokoh publik, seperti mantan duta besar Dino Pati Djalal dan aktris Nirina Zubir.
“Modusnya perlu diketahui, yang pertama, alas haknya ditiru. Mafia tanah menggunakan alas hak yang sebelumnya tidak benar menjadi benar, serta menggunakan bukti ini di pengadilan,” tutur Iing Sodikin dikutip Selasa, (30/11/2021).
Iing Sodikin menjelaskan, banyak alas hak yang dipalsukan oleh mafia tanah. Kemudian, alas hak yang dipalsukan ini dijadikan gugatan di pengadilan, lalu mafia tanah tersebut menang. Ia kemudian menjelaskan bahwa memang pada saat sidang perdata tidak menguji materiil, artinya berlaku asas ‘siapa yang menggugat, dia harus mendalilkan’.
“Jadi seharusnya, seorang hakim harus menguji alat bukti itu, apakah bukti itu benar atau tidak,” ucapnya.
Berdasarkan hal tersebut, Iing Sodikin menyimpulkan bahwa mafia tanah ini mencari legalitas di pengadilan.
Kemudian, lanjut Iing Sodikin modus lainnya ialah memalsukan surat kuasa. Surat kuasa ini direkayasa, seolah-olah dia menandatangani ini di depan notaris, padahal mereka hanya figur. Selain itu, mafia tanah juga dapat mengganti foto KTP, seperti yang terjadi di kasus Pak Dino Pati Djalal.
“Untuk itu, masyarakat harus hati-hati karena tanah itu punya aspek ekonomi dan bernilai tinggi, apalagi hingga saat ini, masyarakat masih menggunakan surat kuasa untuk mengurus pertanahan,” tegas Iing Sodikin.
Berdasarkan keterlibatan pihak ketiga tersebut, Ia menyarankan agar masyarakat mengecek kredibilitas seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). IIng Sodikin memberikan saran agar masyarakat melihat, apakah PPAT itu memiliki kantor. Sehingga, ketika ada keluhan/aduan dapat mendatangi kantor PPAT yang mereka percayakan untuk mengurus pertanahan.
Sementara untuk peralihan hak atas tanah/jual beli tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997. Peralihan dapat diurus melalui PPAT, namun harus melalui PPAT yang resmi serta memiliki kantor. Jika ingin melakukan jual beli tanah, maka pemilik dan penjualnya juga harus jelas.
Baca juga :
- Sofyan Djalil Luncurkan Program MBKM Kementerian ATR/BPN
- Kenali Prosedur Jual Beli Tanah dengan Tepat dan Teliti!
- Sofyan Djalil: Kasus Mafia Tanah Banyak Terkait Korupsi
Kementerian ATR/BPN, menyarankan agar masyarakat tetap mengelola dan memanfaatkan tanah yang dimiliki. Sebab menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, jika tanah tidak dimanfaatkan dalam dua tahun maka akan dinyatakan telantar.
Kemudian berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 20, apabila tanah tidak dimanfaatkan maka akan dicabut haknya.
“Selain memanfaatkan dan mengelola tanahnya, masyarakat juga harus menjaga tanahnya. Kita juga telah memiliki konsep 3R, yaitu Rights, Restrict and Responsibility. Ini merupakan hal-hal yang harus dilakukan oleh para pemilik tanah,” tandas Iing Sodikin. []












