Modus Mafia Tanah dalam Menguasai Tanah Seseorang

- Editor

Selasa, 30 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum dan Litigasi, Iing Sodikin. (Foto:Pelopor.id/ KementerianATR/BPN)

Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum dan Litigasi, Iing Sodikin. (Foto:Pelopor.id/ KementerianATR/BPN)

Pelopor.id – Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum dan Litigasi, Iing Sodikin, menjelaskan bahwa praktik mafia tanah sudah ada sejak dulu. Korban dari kejahatan ini juga tidak hanya masyarakat biasa saja, tetapi juga menyasar tokoh publik, seperti mantan duta besar Dino Pati Djalal dan aktris Nirina Zubir.

“Modusnya perlu diketahui, yang pertama, alas haknya ditiru. Mafia tanah menggunakan alas hak yang sebelumnya tidak benar menjadi benar, serta menggunakan bukti ini di pengadilan,” tutur Iing Sodikin dikutip Selasa, (30/11/2021).

Iing Sodikin menjelaskan, banyak alas hak yang dipalsukan oleh mafia tanah. Kemudian, alas hak yang dipalsukan ini dijadikan gugatan di pengadilan, lalu mafia tanah tersebut menang. Ia kemudian menjelaskan bahwa memang pada saat sidang perdata tidak menguji materiil, artinya berlaku asas ‘siapa yang menggugat, dia harus mendalilkan’.

“Jadi seharusnya, seorang hakim harus menguji alat bukti itu, apakah bukti itu benar atau tidak,” ucapnya.

Berdasarkan hal tersebut, Iing Sodikin menyimpulkan bahwa mafia tanah ini mencari legalitas di pengadilan.

Kemudian, lanjut Iing Sodikin modus lainnya ialah memalsukan surat kuasa. Surat kuasa ini direkayasa, seolah-olah dia menandatangani ini di depan notaris, padahal mereka hanya figur. Selain itu, mafia tanah juga dapat mengganti foto KTP, seperti yang terjadi di kasus Pak Dino Pati Djalal.

“Untuk itu, masyarakat harus hati-hati karena tanah itu punya aspek ekonomi dan bernilai tinggi, apalagi hingga saat ini, masyarakat masih menggunakan surat kuasa untuk mengurus pertanahan,” tegas Iing Sodikin.

Berdasarkan keterlibatan pihak ketiga tersebut, Ia menyarankan agar masyarakat mengecek kredibilitas seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). IIng Sodikin memberikan saran agar masyarakat melihat, apakah PPAT itu memiliki kantor. Sehingga, ketika ada keluhan/aduan dapat mendatangi kantor PPAT yang mereka percayakan untuk mengurus pertanahan.

Baca Juga :   Kasus DNA Pro, Polri Temukan Aliran Dana ke Kepulauan Virgin

Sementara untuk peralihan hak atas tanah/jual beli tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997. Peralihan dapat diurus melalui PPAT, namun harus melalui PPAT yang resmi serta memiliki kantor. Jika ingin melakukan jual beli tanah, maka pemilik dan penjualnya juga harus jelas.

Baca juga :

Kementerian ATR/BPN, menyarankan agar masyarakat tetap mengelola dan memanfaatkan tanah yang dimiliki. Sebab menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, jika tanah tidak dimanfaatkan dalam dua tahun maka akan dinyatakan telantar.

Kemudian berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 20, apabila tanah tidak dimanfaatkan maka akan dicabut haknya.

“Selain memanfaatkan dan mengelola tanahnya, masyarakat juga harus menjaga tanahnya. Kita juga telah memiliki konsep 3R, yaitu Rights, Restrict and Responsibility. Ini merupakan hal-hal yang harus dilakukan oleh para pemilik tanah,” tandas Iing Sodikin. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ribuan Orang Antusias Ikuti Undian Ancol Points di Panggung Sunset Sound
Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth Diduga Terobos Jalur Transjakarta dan Maki Polisi
Jakarta International Pet Show 2026 Siap Hadir di NICE PIK 2
Aston Villa Siap Panaskan GBK Lawan Indonesia All Stars
Klinik Utama GP+ Medical & Paincare Resmi Dibuka di Kebon Jeruk, Jakarta
Bank Jakarta Salurkan Bantuan Untuk Sahabat Disabilitas Binaan YaSDI
Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta
Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Jakarta Dukung Sistem Pembayaran pada Bazar Jakarta Prime Ramadan 2026

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:41 WIB

Boikot FIFA, UEFA Nyatakan Piala Dunia Tidak untuk Dijual

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:40 WIB

Langgar Privasi, TikTok dan Apple Kena Denda di Korea Selatan

Senin, 20 Juli 2026 - 17:58 WIB

Bicara Persatuan di Piala Dunia 2026, Tom Cruise Tuai Kritik Pedas

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:33 WIB

Shakira dan Burna Boy Hidupkan Semangat Global di Mexico City

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:00 WIB

BRAVE 2025 Siap Guncang Bintan dengan Rave Party Bertema Bioluminescence

Jumat, 10 Mei 2024 - 19:58 WIB

Temuan Potongan Tikus Picu Penarikan Roti Terkenal di Jepang

Minggu, 28 April 2024 - 13:46 WIB

Alroji Saku John Jacob Astor Pecahkan Rekor Harga Artefak Titanic

Minggu, 4 Juni 2023 - 18:03 WIB

Kecelakaan Kereta Mematikan di India Terkait Kegagalan Sistem Sinyal

Berita Terbaru

Logo Organisasi sepak bola negara-negara Eropa UEFA. (Foto: Istimewa)

Internasional

Boikot FIFA, UEFA Nyatakan Piala Dunia Tidak untuk Dijual

Jumat, 31 Jul 2026 - 17:41 WIB

Ilustrasi aplikasi JakOne dari Bank Jakarta. (Foto: Istimewa)

Ekonomi Bisnis

JakOne Mobile Antar Bank Jakarta Raih Digital Excellence Awards 2026

Jumat, 31 Jul 2026 - 17:27 WIB