Polisi Bakal Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Mulai 13 November

- Editor

Rabu, 27 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi uji emisi. (Foto:Pelopor.id/Dinas Lingkungan Hidup DKI)

Ilustrasi uji emisi. (Foto:Pelopor.id/Dinas Lingkungan Hidup DKI)

Pelopor.id – Polisi, akan menilang mobil atau motor yang belum atau tidak lolos uji emisi mulai 13 November 2021. Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menuntut kendaraan untuk lolos uji emisi, namun belum ada sanksi meski sudah diwajibkan sejak awal 2021.

“Pengecekannya dilakukan secara online dengan mengakses e-uji emisi, dengan menginput nomor kendaraannya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sanksi tilang akan diberikan oleh Kepolisian melalui razia kendaraan bermotor. Bagi yang melanggar, dikenai Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Denda tilang sepeda motor itu maksimal Rp 250 ribu, sedangkan mobil akan didenda Rp 500 ribu,” tutur Syafrin, dikutip dari Antara, Selasa 26 Oktober 2021.

Kendaraan yang sudah melakukan uji emisi, nantinya akan mendapatkan surat keterangan yang menyatakan kendaraan tersebut sudah lulus atau tidak uji emisi. Untuk hindari pemalsuan hasil uji, Pemprov mengaku sudah memiliki cara tersendiri.

“Untuk mengecek secara sistem, bisa saja orang memalsukan surat itu. Karena itu, pengecekannya dilakukan secara online dengan mengakses e-uji emisi, dengan meng-input nomor kendaraannya, maka akan keluar hasilnya, kendaraan itu sudah uji emisi atau belum,” jelas Syafrin.

Razia uji emisi gas buang kendaraan bermotor, saat ini sudah digelar Dishub DKI dalam rangka sosialisasi. Bagi pelanggar hanya akan dikenakan tarif parkir tertinggi di lima lokasi, yakni IRTI Monas, Blok M Square, Samsat Jakarta Barat, Pasar Mayestik, dan Park and Ride Terminal Kalideres.

Baca Juga :   Samsung Galaxy A03 Core Meluncur Akhir Tahun 2021

“Razia dilakukan agar masyarakat bisa mengetahui lebih masif bahwa Jakarta sudah memulai pelaksanaan uji emisi kendaran bermotor. Tarif parkir yang seharusnya Rp 5.000 per jam, kini menjadi Rp 7.000 per jam,” tegas Syafrin.

Sementara Sosialisasinya, dilakukan mulai 12 Oktober sampai 12 November 2021. Sosialisasi sebenarnya sudah pernah dilakukan pada Januari lalu, namun pandemi Covid-19 membuat kegiatan tertunda. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tanah yang Dikuasai Perusahaan Skala Besar
BNN Identifikasi dan Musnahkan 2 Ladang Ganja
Kebut Jargas Bintaro, PGN Aliri Gas Kebayoran Villas dan Terrace
Weak Hero Class 2 : Si Penyendiri Mulai Punya Teman
Tidar Canangkan Target Menangkan Pileg dan Pilpres 2029 di Kongres IV Bali

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 17:37 WIB

Klinik Utama GP+ Medical & Paincare Resmi Dibuka di Kebon Jeruk, Jakarta

Jumat, 20 Maret 2026 - 00:01 WIB

Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:24 WIB

Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Jakarta Dukung Sistem Pembayaran pada Bazar Jakarta Prime Ramadan 2026

Senin, 2 Maret 2026 - 22:17 WIB

Aksi Kolektif Wartawan Musik di KLBB Festival Bagikan Takjil di Program Dari Media Untuk Semua

Senin, 2 Maret 2026 - 00:23 WIB

Portal Berita Reallist Media: Menyajikan Hiburan dan Lifestyle dengan Cara Berbeda

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:53 WIB

Bank Jakarta Gandeng Jakmania Wujudkan Inklusi Keuangan

Kamis, 12 Februari 2026 - 00:36 WIB

Dream Theater Guncang Jakarta dalam Tur Konser 40 Tahun

Selasa, 6 Januari 2026 - 02:39 WIB

Transformasi Menuju Bank Berorientasi Global, Bank Jakarta Resmi Luncurkan Kartu Debit Visa

Berita Terbaru