Kemensos Laporkan Oknum yang Mengaku Perantara Proyek ke Polda Metro Jaya

- Editor

Rabu, 27 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemensos Laporkan Oknum yang Mengaku Perantara Proyek ke Polda Metro Jaya. (Foto:Pelopor.id/Kemensos)

Kemensos Laporkan Oknum yang Mengaku Perantara Proyek ke Polda Metro Jaya. (Foto:Pelopor.id/Kemensos)

Pelopor.id – Kepala Biro Umum Kementerian Sosial (Kemensos) Wiwiek Widiyanti pada hari ini, Rabu, 27 Oktober 2021 melaporkan oknum berinisial M ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Pasalnya, M mengaku sebagai Sekretaris Pribadi (Sespri) Sekretaris Daerah di salah satu instansi Pemerintah melalui pesan Whatsapp menawarkan pekerjaan di lingkungan Kementerian Sosial serta menyatakan dapat menghubungkan calon korban (R) dengan Wiwiek.

“Sebagai imbalan, M meminta kepada R untuk memberikan uang dengan nilai tertentu. Namun, R yang memang mengenal pelapor, kemudian mengkonfirmasi. Dan pelapor memastikan tidak mengenal terlapor.”

Plt Kepala Biro Hukum Evy Flamboyan yang mendampingi Wiwiek menegaskan bahwa Kemensos berharap penegak hukum dapat menyelidiki lebih lanjut kasus ini. Dan apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, tentunya bisa diambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, dengan laporan tersebut, Kemensos juga ingin menyampaikan kepada publik bahwa pengadaan barang dan jasa di Kemensos sepenuhnya mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Masyarakat yang berminat mengikuti proses pengadaan barang dan jasa di Kemensos, bisa melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Kemensos tidak pernah melakukannya melalui perantaraan orang perseorangan, dikuasakan kepada pihak ketiga atau diperbantukan pada pihak ketiga, dan seterusnya,” tutur Evy di Polda Metro Jaya Rabu 27 Oktober 2021.

Selanjutnya, ia juga menghimbau kepada semua pihak, agar tidak tergiur dengan tindakan seseorang seperti M yang ngaku-ngaku mendapatkan mandat dari Kepala Biro Umum untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa. Sejauh informasi yang diterima, Evy menyatakan, baru M yang bertindak mengaku sebagai perantara proyek.

Dalam kasus ini, terlapor mengaku sebagai utusan pelapor, kemudian menawarkan kepada saksi (R) kesempatan mengikuti proyek di Kemensos, melalui aplikasi WhatsApp, sekitar bulan September 2021.

Baca Juga :   Mensos Kunjungi Tiga Bocah Penderita Penyakit Serius, Salurkan Donasi Para Dermawan

“Sebagai imbalan, M meminta kepada R untuk memberikan uang dengan nilai tertentu. Namun, R yang memang mengenal pelapor, kemudian mengkonfirmasi. Dan pelapor memastikan tidak mengenal terlapor,” tegas Evy.

Evy menyebutm tindakan M merugikan dan mencederai nama baik Kemensos secara kelembagaan maupun individu pejabat yang namanya dicatut oleh yang bersangkutan.

Tindakan M juga bertentangan dengan kebijakan umum Kemensos di bawah kepemimpinan Menteri Sosial Tri Rismaharini yang tengah memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik. Dimana salah satu prinsip penting di dalamnya adalah kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

M diduga telah melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 310 dan/atau 311 KUHP.

Tindakan M juga bisa dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dimana pelaku diduga telah memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta
Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Jakarta Dukung Sistem Pembayaran pada Bazar Jakarta Prime Ramadan 2026
Aksi Kolektif Wartawan Musik di KLBB Festival Bagikan Takjil di Program Dari Media Untuk Semua
Portal Berita Reallist Media: Menyajikan Hiburan dan Lifestyle dengan Cara Berbeda
Bank Jakarta Gandeng Jakmania Wujudkan Inklusi Keuangan
Dream Theater Guncang Jakarta dalam Tur Konser 40 Tahun
Transformasi Menuju Bank Berorientasi Global, Bank Jakarta Resmi Luncurkan Kartu Debit Visa
Indonesia Ukir Sejarah di Kejuaraan Cheerleading World Championships (CWC) XII

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 08:00 WIB

Defend IT360 Rayakan 2 Tahun, Luncurkan Virtual SOC Essential Berbasis SIEM 24/7

Rabu, 5 November 2025 - 23:33 WIB

Aidea Weeks 2025 Siap Digelar, Hadirkan Diskusi Lintas Sektor tentang AI

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:19 WIB

WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet

Sabtu, 27 September 2025 - 17:32 WIB

Pesta Hadiah IMPoin 2025, Apresiasi IM3 untuk Pengguna Loyal

Jumat, 5 September 2025 - 16:06 WIB

Perkuat Keamanan Digital Lewat SATSPAM, Indosat IM3 Hadir di Pestapora 2025

Selasa, 2 September 2025 - 18:58 WIB

Honest Card Tawarkan Inovasi Fintech untuk Kredit Aman dan Bertanggung Jawab

Jumat, 15 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Spam dan Scam Meningkat, Provider Tri Indonesia Perkuat Perlindungan Digital Pelanggan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 13:42 WIB

Indosat IM3 Hadirkan SATSPAM, Fitur Keamanan Digital Tanpa Ribet

Berita Terbaru

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung saat menghadiri BUMD Leader's Forum di Jakarta. (Foto: Istimewa)

Ekonomi Bisnis

Gubernur Pramono Anung Dorong BUMD Jakarta Berani Ekspansi

Jumat, 17 Apr 2026 - 22:10 WIB

Grup duo, Risty Ang dan Syafii Efendi. (Foto: Istimewa)

Musik

Risty Ang Gandeng Syafii Efendi di Lagu Jadilah Pemenang

Jumat, 17 Apr 2026 - 01:54 WIB