Pelopor.id – Pemerintah menetapkan kebijakan untuk mengubah Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW dari yang seharusnya jatuh tanggal 19 Oktober menjadi 20 Oktober 2021.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan, pergeseran hari libur bentuk keseriusan Pemerintah tangani Covid-19 dengan menghindari masa libur panjang dan mencegah pergerakan massa yang besar.
“Kita tidak ingin main-main lagi, karena kita sudah pengalaman setiap kasus sudah turun kita membiarkan libur panjang tanpa adanya intervensi kebijakan, itu akan diikuti dengan kenaikan kasus,”
“Sehingga jika liburnya tetap di hari Selasa, maka akan banyak orang yang memanfaatkan hari Senin untuk izin tidak masuk,” tutur Muhadjir di sela kegiatan jalan santai bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin di sekitaran Pangkalan Utama TNI AL, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu, 17 Oktober 2021.
Menko PMK menjelaskan, keputusan ini juga berdasarkan pengalaman-pengalaman sebelumnya, dimana setiap terjadi libur panjang akan diikuti pergerakan orang dalam jumlah besar dari satu tempat ke tempat yang lain. Hampir dipastikan, hal ini akan diikuti dengan kenaikan kasus Covid-19.
Muhadjir mengakui, saat ini kasus Covid-19 memang telah melandai. Tetapi, dengan kasus yang sudah turun ini akan membuat pemerintah lebih waspada dan lebih fokus untuk mencegah penambahan jumlah kasus-kasus baru.
“Kita tidak ingin main-main lagi, karena kita sudah pengalaman setiap kasus sudah turun kita membiarkan libur panjang tanpa adanya intervensi kebijakan, itu akan diikuti dengan kenaikan kasus,” tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyatakan bahwa bukan kali ini saja pemerintah menggeser hari libur keagamaan di tengah pandemi Covid-19.
“Jadi memang bukan kali ini saja kan kita menggeser hari libur, untuk menghindari orang yang memanfaatkan hari kejepit untuk berpergian,” ucapnya.
Pergeseran hari libur nasional menurut Wapres, sebagai antisipasi di tengah pandemi yang sudah cukup melandai. Langkah ini, untuk mencegah lonjakan kasus seperti yang terjadi di India.
Baca juga :
- Muhadjir Effendy: Digitalisasi Layanan Kesehatan Harus Berbasis Data Akurat
- Muhadjir Effendi: Arena Biliar di PON XX Papua Berstandar Internasional
“Walaupun sudah rendah kita antisipatif. India ketika kasus sudah landai, kemudian terjadi kelonggaran-kelonggaran, bahkan ada acara keagamaan dengan pergerakan orang yang sangat besar akhirnya kasus Covid-19 kembali naik. Kita tidak ingin terulang,” tandas Wapres.
Adapun perubahan Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW, tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 712/2021, No. 1/2021, No. 3/2021 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 642/2020, No. 4/2020, No. 4/2020 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021. []